Oleh: Sumardi
Dalam tahap-tahap awal pelaksanaan seleksi terbuka saat ini sangat disadari bahwa terdapat banyak permasalahan. Banyaknya permasalahan ini berdampak kepada penilaian atau persepsi masyarakat yang terbangun bahwa proses seleksi terbuka belum secara nyata menghasilkan pimpinan-pimpinan tinggi yang berkualitas. Bahkan tidak sedikit suara sumbang yang mengatakan bahwa seleksi terbuka hanya menghambur-hamburkan biaya namun hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Selain itu juga terbangun pendapat bahwa pimpinan yang terpilih dalam seleksi terbuka umumnya para calon yang pintar membuat makalah dan pintar menyampaikan presentasi namun sesungguhnya kinerjanya tidaklah terlalu bagus. ASN bagus yang pekerja keras dan mempunyai komitmen tinggi justru tidak terpilih dalam proses seleksi terbuka.
Pelaksanaan seleksi terbuka dalam rangka mengisi jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan saat ini memang disadari mengandung beberapa problematika yang seringkali menyulitkan bagi Pemerinda Daerah/Kementerian dan Lembaga. Pertama, Seleksi terbuka memerlukan biaya yang relative besar. Perhelatan seleksi terbuka paling tidak memerlukan alokasi biaya konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (namun saat ini bisa dilakukan melalui on line menggunakan aplikasi SIJAPTI), biaya untuk honor Panitia Seleksi (Pansel), biaya untuk assessor kompetensi bersertifikat, biaya makan minum dalam pelaksanaan seleksi, dan biaya untuk sewa ruangan (jika peserta seleksi terbuka relatif banyak).
Kedua, penyelenggara mengalami kesulitan mendapatkan Assessor Kompetensi bersertifikat. Problematika kesulitan ini biasanya dialami oleh Pemerintah Kabupaten di pelosok tanah air. Beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi dan Kalimantan serta Sumatera seringkali mengalami permasalahan sulitnya mendapatkan Assessor yang bersertifikat. Hal ini dapat dimaklumi mengingat jumlah assessor bersertifikat belum sebanding dengan jumlah permintaan atau jumlah kebutuhan baik di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta. Kondisi ini seringkali berdampak pada lamanya waktu yang diperlukan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena harus menunggu giliran untuk mendapatkan Assessor bersertifikat.
Ketiga, seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi perlu waktu lama. Dalam proses seleksi terbuka memang mengkonsumsi waktu relatif lama mulai dari pengumuman seleksi awal, pengujian kelengkapan administrasi, penulisan makalah, presentasi makalah, assessment oleh Assessor bersertifikat, pengujian rekam jejak, wawancara, sampai dengan wawancara akhir. Dalam kondisi normal (tanpa pandemi Covid-19) setidaknya diperlukan waktu 20 (dua puluh) hari untuk melakukan proses seleksi sampai diperolehnya calon peserta yang akan ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi untuk mengisi jabatan kosong. Hal ini tentu saja tidak terjadi pada model atau mekanisme pengisian jabatan Pimpinan Tinggi pada era sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Keempat, penyelenggara mengalami kesulitan mencari anggota Panitia Seleksi yang kompeten, independen dan obyektif. Sebagaimana diketahui bahwa anggota panitia seleksi terbuka terdiri atas dua unsur yaitu internal dan eksternal. Instansi Pemerintah tidak terlalu sulit untuk memilih dan menetapkan anggota Pansel dari unsur internal tetapi untuk memperoleh anggota Pansel eksternal dari unsur akademisi, pakar serta professional seringkali mengalami hambatan. Kendala tersebut berupa ketersediaan waktu dan kesesuaian antara kompetensi calon anggota Pansel dengan kompetensi jabatan yang akan dilakukan seleksi terbuka serta afiliasi politik bagi calon anggota Pansel. Pada berbagai kota besar di Indonesia hal ini bukanlah masalah yang sulit namun bagi Pemerintah Kabupaten terpencil hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri.
Kelima, calon peserta seleksi terbuka terbatas dan adanya upaya untuk memprioritaskan putra daerah. Dalam beberapa kali pelaksanaan seleksi terbuka di suatu daerah seringkali mengalami kekurangan peserta seleksi terbuka. Berdasarkan data sebenarnya calon peserta seleksi terbuka yang memenuhi persyaratan cukup banyak namun mereka enggan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi terbuka. Penyebab permasalahan tersebut setelah didalami ternyata masalah trust yang rendah terhadap obyektifitas pelaksanaan seleksi terbuka. Mereka beranggapan bahwa “sudah ada calon jadi untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi”. Seringkali tebakan dan anggapan mereka memang benar kenyataannya bahkan juga terlalu mudah untuk ditebak sebelum seleksi terbuka selesai prosesnya. Bagi ASN dari luar instansi atau luar daerahpun juga enggan untuk mendaftarkan diri dalam perhelatan seleksi terbuka karena masih kentalnya budaya dan prioritas mengutamakan “putra daerah” atau “putra instansi” yang bersangkutan. Kalaupun terdapat peserta dari luar instansi/daerah yang berani mendaftarkan dirinya umumnya mereka mempunyai kapasitas kompetensi lebih unggul dibandingkan calon dari dalam instansi/daerah, mempunyai koneksi, dan barangkali telah melakukan “pembicaraan-pembicaraan khusus” sebelumnya dengan pejabat penentu di lingkungan instansi penyelenggara tersebut. Hal ini kondisi yang seringkali menjadi problematika dalam pelaksanaan seleksi terbuka.
Keenam, kepentingan politik dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tidak dapat disangkal bahwa Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan pejabat politik yang banyak diantaranya memang berasal dan dibesarkan dari dan oleh Partai Politik. Oleh karena itu relasi ini menjadi sangat wajar apabila kemudian dalam menentukan para Pimpinan Tinggi di instansi yang dipimpinnya berbau kepentingan politik juga. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka sangat mungkin PPK melakukan intervensi terhadap Pansel untuk memilih dan menjadikan seorang ASN yang sebelumnya berjasa atau berkontrubusi dalam mengantarkan dirinya menjadi Gubernur/Bupati/Walikota. Pesan-pesan PPK ini menjadikan anggota Pansel tidak dapat secara obyektif dan independen dalam melaksanakan tugasnya. Padahal pada sisi lain obyektifitas dan indepedensi anggota Pansel merupakan pintu utama atau faktor penting untuk memastikan peserta terbaiklah yang akan dipilih dan masuk tiga besar di tahap akhir. Tidak jarang terjadi PPK menjadikan perhelatan seleksi terbuka sebagai kesempatan emas untuk mengeruk sejumlah dana atau melunasi hutang yang dibuatnya ketika maju dalam pemilihan kepala daerah. Bahkan tidak jarang terjadi kesempatan tersebut juga digunakan untuk mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk maju pada pencalonan pilkada masa berikutnya. Lebih kacau lagi banyak ASN yang bernafsu besar untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi namun dilakukan melalui jalan pintas dengan cara-cara yang tidak terpuji yaitu menggunakan kekuatan uang. Masalah kompetensi, kinerja dan kualifikasi peserta seleksi terbuka tidak lagi menjadi faktor yang diperhatikan namun ditentukan oleh “WANI PIRO” atau berani bayar berapa. Tidaklah mengherankan jika di kalangan ASN di daerah muncul anekdot “untuk menjadi Pimpinan Tinggi tidak perlu pintar tetapi pintar-pintar” ha ha ha……………..
Ketujuh, instrumen penilaian seleksi terbuka seringkali tidak mampu memfasilitasi untuk memilih pejabat yang kompeten, berkinerja dan qualified. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka instrumen penilaian disiapkan terlebih dahulu oleh anggota Pansel dibantu Sekretariat Pansel dan Assessor. Namun demikian dalam realitanya ketika instrument tersebut digunakan oleh Pansel ternyata tidak mampu menangkap dan menggali kompetensi peserta seleksi terbuka. Kegagalan proses penilaian ini mengakibatkan misleading artinya peserta yang dipilih masuk tiga besar adalah peserta yang pandai berbicara tetapi sesungguhnya hanya sekedar retorika bukanlah yang benar-benar mempunyai kompetensi, kinerja dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Tentu saja selama kurun waktu kurang lebih 6 tahun penerapan seleksi terbuka terdapat banyak masalah merupakan hal biasa. Untuk mendapatkan pimpinan tinggi dengan model seleksi terbuka telah pada jalur yang benar atau on the right track. Tinggal bagaimana para pihak yang berkepentingan terus-menerus mengupayakan perbaikan dan menutup kelemahan system yang ada saat ini sehingga pada saat nanti benar-benar seleksi terbuka dapat berjalan sesuai dengan cita-cita kita bersama yaitu membangun ASN dengan basis meritokrasi.
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI
