Oleh: Sumardi

Open Bidding atau yang lebih dikenal dengan lelang jabatan atau seleksi terbuka dalam pemilihan pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah merupakan hasil kebijakan dan sistem yang dibangun oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. Seleksi terbuka tersebut mempunyai tujuan akhir yaitu didapatkanya pemimpin di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemda pada level strategis yang memenuhi tiga unsur utama yaitu terpenuhinya kompetensi, berkinerja unggul dan mempunyai kualifikasi yang bagus. Kebijakan dan sistem tersebut menjadi semangat dan darah segar baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mereka berlomba-lomba memberikan bakti terbaiknya bagi Bangsa Indonesia melalui pengabdian atau kemampuan yang dimilikinya untuk bangsa dan negeri ini, namun antara ekspektasi dan realita di lapangan ternyata jauh berbeda.

Mendapatkan pemimpin yang the right man in the right place and in the right time merupakan dambaan sekaligus tantangan bagi semua ASN di Indonesia. Realita di lapangan berupa masih kentalnya pengaruh politik praktis sangat menghambat berjalannya proses seleksi terbuka secara kompetitif dan transparan tersebut. Sepenggal cerita nyata atau pengalaman pribadi seorang ASN di Pemerintahan Provinsi X dalam mengikuti perhelatan seleksi terbuka penulis sampaikan dalam buku kecil ini. Namun demikian sebelum cerita mengalir lebih jauh, mari kita lihat tahapan dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Prinsip dasar acuan seleksi terbuka adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan PP  Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu juga ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengisian JPT dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini  Menteri, Kepala LPNK, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati atau Walikota di suatu instansi pemerintah. “Ritual” pengisian JPT melalui seleksi terbuka secara umum dimulai dari  penentuan JPT yang akan diisi atau job target pengisian, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi pengisian JPT, penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi, dan yang paling akhir adalah penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

Singkat cerita job target JPT yang akan diisi melalui seleksi terbuka sudah jelas yaitu sebanyak 10 (sepuluh) JPT. Selanjutnya dilakukan pembentukan Pansel yang terdiri atas unsur internal atau pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintahan yang bersangkutan sebanyak maksimal 45%, dan dari eksternal maksimal 55% yang berasal dari  akademisi, pakar, atau professional.  Jumlah Pansel selalu berjumlah ganjil antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) anggota  yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak jabatan, integritas, moral, dan aspek netralitas. Demikian halnya pengumuman kepada para ASN, jadual waktu seleksi, metode seleksi semua telah ditetapkan oleh Pansel. Semua proses perencanaan awal seleksi terbuka   tersebut juga telah dikoordinasikan dengan KASN secara on-line melalui  Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) dengan memperoleh rekomendasi dari KASN untuk segera melakukan proses seleksi terbuka.

Setelah seleksi terbuka tersebut diumumkan oleh Pansel tibalah saatnya seorang pegawai sebut saja Anton mendaftar pada  dua jabatan sekaligus yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, pada saat menjelang batas  akhir pendaftaran. Tentu saja si Anton memilih untuk berkompetisi pada dua jabatan tersebut dengan berbagai pertimbangan baik menyangkut penguasaan kompetensi dan kualifikasi serta cita-cita ingin melakukan perbaikan melalui  jabatan itu. Nah, kemudian tanpa disangka sama sekali pada esok pagi harinya Si Anton ditelepon oleh seorang Pimpinan Tinggi di Provinsi tersebut dengan pesan yang sangat jelas agar ASN yang bersangkutan segera mencabut berkas lamarannya. Tidak lupa pejabat yang menelepon tadi menyampaikan bahwa untuk dua job target tersebut sudah ada ASN yang akan mendudukinya.  

Si Anton sontak kaget dan hampir tidak percaya atas pesan melalui telepon yang baru saja diterimanya. Sampai dengan menjelang malam tiba si Anton tetap bersikukuh tidak mencabut berkas lamarannya dari kepanitiaan di Badan Kepegawaian Daerah X. Nampaknya si Pejabat yang menyampaikan instruksi tadi tidak kehilangan akal dan terus memaksakan kehendaknya agar Si Anton mengurungkan niatnya mendaftar pada dua jabatan di atas, dengan cara menelepon Anton berkali-kali. Pada akhirnya pada pukul  23.00 Anton diperintah membuat surat lamaran baru untuk jabatan Kepala Biro Organisasi dan Kepala Biro Perekonomian. Sebuah sikap loyal yang harus ia pilih namun penuh resiko dan sangat bertentangan dengan hati nuraninya.

Sebuah potret yang sangat buram sekaligus ironis. Baru di tahap  pendaftaran saja telah muncul kekhawatiran dan ketakutan dari para pihak yang merasa terancam, merasa tidak mampu untuk bersaing atau berkompetisi secara sehat. Sebuah perilaku yang seharusnya dihindari oleh pihak yang terkait dalam pelaksanaan seleksi terbuka. Fairness, kompetisi dan transparansi sudah mulai diberangus. Praktik ini tentu saja  sangat merugikan Anton dan pelamar yang lain. Wajar kiranya hal ini menimbulkan dugaan-dugaan negaitf lainnya dimana seleksi yang harusnya berlangsung secara terbuka dan kompetitif justru telah “dikapling” oleh oknum pejabat tinggi di suatu daerah.  

Realita dalam seleksi terbuka yang dialami oleh Anton  menjadi sebuah simalakama. Jika ia tidak mengikuti perintah atasan atau pejabat tersebut maka akan terancam karirnya ke depan, namun pada sisi yang lain ia merasa dirugikan karena persiapan panjang yang telah ia lakukan untuk menentukan jabatan mana yang akan dilamarnya termasuk penyiapan materi presentasi yang akan ditampilkannya di depan Pansel. Akan tetapi mengingat sebuah jabatan hanyalah bersifat sementara dan tidak akan dibawa mati, ia justru mengambil sudut pandang lain yaitu berserah diri dan tetap optimis berjuang.

Anton ingat benar dengan sebuah perumpamaan tentang gandum dan rumput Ilalang. Konon ceritanya ada seorang menaburkan benih gandum di ladangnya. Ketika  semua orang sedang tertidur, datanglah musuhnya menaburkan benih ilalang di antara gandum itu. Lalu si musuh tersebut  pergi, ketika gandum itu tumbuh dan mulai berbulir tetapi nampak juga ilalang tersebut. Maka Ketika itu juga datanglah hamba-hamba tuan ladang itu dan berkata kepadanya: “Tuan, bukankah benih baik yang Tuan taburkan di ladang Tuan? Dari mana ilalang itu ?” Jawab tuan itu: “seorang musuh yang melakukannya”. Lalu hamba itu berkata: “maukah Tuan, supaya kami pergi mencabuti ilalang itu?”  Ia berkata:  “jangan…..!! sebab mungkin gandum itu ikut tercabut pada waktu kamu mencabuti ilalangnya”. Biarkanlah keduanya tumbuh bersama sampai waktu menuai tiba. Pada waktu itu aku akan berkata kepada para penuai: “kumpulkan dahulu ilalang itu dan ikatlah berberkas-berkas untuk dibakar, kemudian kumpulkan gandumnya ke dalam lumbungku”.

Perumpamaan tersebut memberikan sebuah pesan yang jelas bagi kita semua bahwa kebaikan dan keburukan, kekurangan dan kelebihan selalu akan tumbuh bersama-sama, sampai tiba waktunya nanti untuk menuai apa yang telah kita lakukan baik atau buruk. Melihat tidak adanya fairness dan kompetisi yang sehat sebagaimana contoh kasus di atas maka wajib hukumnya dalam pelaksanaan seleksi terbuka dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan tercapainya cita-cita mulia diadakannya seleksi terbuka yaitu diperolehnya pimpinan tinggi yang kompeten, berkinerja unggul dengan kualifikasi yang baik. Pimpinan tinggi dengan profil demikian diyakini akan dapat membawa perubahan yang lebih baik dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan dan  keadilan masyarakat.   

Dari cerita nyata di atas, juga dapat diambil sebuah pembelajaran bahwa proses seleksi terbuka di instansi pemerintah belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Akan tetapi kitapun mesti menayadari bahwa usia UU 5 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya memang baru seusia anak-anak maka wajarlah masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam implementasinya. Tentu saja untuk menjadi lebih baik membutuhkan proses perbaikan yang memakan waktu lama dan perhatian bagi semua pihak yang berkepentingan di dalamnya.

Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

(Visited 32 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.