Oleh: Sumardi

Kisah nyata ini terjadi di sebuah Pemerintah Kota di Pulau Jawa. Cerita itu diawali dengan rencana pengisian JPT Pratama yang saat itu kosong sebanyak lima jabatan karena pejabat lama memasuki usia pensiun. Semua proses awal tahapan seleksi terbuka telah tersusun secara rapi mulai dari jadwal seleksi, pengumuman untuk menjaring peserta, metode dan materi seleksi, Pansel serta Sekretariat Pansel juga telah siap melaksanakan perhelatan ini.  Tidak ketinggalan assesor yang membantu pansel untuk melakukan assessmen pun juga telah siap bekerja serta dukungan lisensi berupa rekomendasi dari KASN juga telah terbit.  

Pengumuman untuk menjaring peserta seleksi terbuka telah dilakukan oleh Pansel melalui papan pengumuman di Kantor Sekretariat Pemerintah Kota, tidak lupa juga pengumuman diunggah melalui website milik Pemerintah Kota B. Hari pertama setelah dibukanya masa pendaftaran nampaknya masih sepi peminat alias belum ada ASN yang mendaftar. Hari kedua, ketiga sampai dengan hari ke sepuluhpun demikian juga masih sepi peminat. Nah..setelah ditunggu-tunggu baru pada hari ke dua belas masuklah dua pendaftar untuk empat JPT. Satu JPT yaitu jabatan Kepala Dinas Pendidikan hanya ada satu pendaftar saja.

Masih minimnya pendaftar atau peserta seleksi terbuka tersebut tentu saja mengharuskan Pansel untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun demikian perpanjangan waktu pendaftaran tersebut ternayat juga tidak menarik bagi para ASN di Kota B. Padahal para pejabat Administrator (eselon III), para pejabat Fungsional Madya di Kota B dan para ASN di tetangga Pemerintah Kota B tersebut diyakini memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi JPT di Pemerintah kota tersebut.   

Sebuah kesempatan emas untuk menduduki JPT di Pemkot B, namun realitanya tidak ada sambutan yang menggembirakan dari para ASN di Kota tersebut untuk mendaftar tentu saja sebuah ironi. Padahal sesungguhnya menduduki JPT menawarkan sebuah tantangan untuk aktualisasi diri dan kesempatan untuk berbuat lebih banyak untuk berkontribusi membawa kemajuan daerah selain karir dan berbagai tunjangan tambahan (tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan) yang cukup menggiurkan bagi ASN.  Lalu pertanyaanya apa yang sesungguhnya terjadi dalam perhelatan seleksi terbuka ini.

Penulis yang memang dibesarkan di lingkungan lembaga audit mencoba mengulik informasi sesungguhnya yang terjadi di lapangan dengan fasilitasi seorang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Alhasil dari interviu terhadap beberapa Pejabat Administrator (eselon III) termasuk beberapa Camat diperoleh informasi yang sangat menarik.  Konon ceritanya mereka mendengar langsung dari salah satu anggota Pansel bahwa untuk lima jabatan tersebut telah ada ploting-nya yaitu si Fulan untuk JPT A, si Badu untuk JPT B, dan si Joni untuk JPT C, lalu Si Amir untuk JPT D dan Si Ayu untuk JPT E. Jadi: “silahkan kalau mau daftar, tetapi nanti jangan kecewa ya…….” kata salah satu anggota Pansel seakan merasa tidak bersalah. Tentu saja kondisi tersebut membuat para pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Madya di Kota B  malas mendaftar untuk mengikuti seleksi terbuka, karena merasa tindakan yang dilakukannya adalah sia-sia belaka mengingat telah dilakukannya ploting di masing-masing job target.

Singkat cerita akhirnya pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian JPT tersebut ditunda sementara waktu sambil menunggu putusan hasil sidang Makhamah Konstitusi sehubungan dengan salah satu Calon Walikota melakukan gugatan atas hasil pemungutan suara atas Pilkada serentak pada saat itu. Kekosongan JPT di Pemerintah Kota B tersebut akhirnya untuk kesekian kalinya dirangkap oleh pejabat lain melalui mekanisme penunjukan pejabat tertentu sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Cerita nyata di atas adalah sebuah potret buram dalam pengelolaan sumber daya aparatur di Kota tersebut bahkan mungkin saja terjadi di beberapa Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. Pengisian JPT yang semestinya dilakukan dengan praktek terbaik dan terpuji melalui penegakan prinsip-prinsip terbuka, adil, kompetitif dan obyektivitas  serta transparan namun ternyata telah telah diciderai dengan praktik like and dislike, formality, kolusi, nepotisme bahkan diduga kuat terjadi permainan uang untuk menduduki lima JPT tersebut. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika sebagian ASN di Indonesia terbersit keraguan bahkan tidak percaya dengan obyektifitas pelaksanaan seleksi terbuka. Namun demikian penulis percaya bahwa hal tersebut bersifat kasuistis dan pada locus tertentu sehingga hal tersebut tidak dapat digeneralisir pelaksanaannya terjadi di seluruh Indonesia.  Penulis yakin banyak Instansi Pemerintah yang telah berupaya untuk memperbaiki praktik pelaksanaan seleksi terbuka lebih baik lagi yaitu transparan, independent, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif.  

Penulis : PNS di Komisi ASN-RI

(Visited 17 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.