Oleh: Sumardi

Pada kisah berikut ini adalah kejadian di akhir seleksi terbuka yang juga tidak kalah menariknya untuk dicermati bersama. Alkisah pelaksanaan seleksi terbuka di Kabupaten C telah selesai dilaksanakan sehingga Pansel mengumumkan posisi tiga besar masing-masing untuk tujuh JPT. Rekomendasi hasil pelaksanaan seleksi terbukapun juga telah terbit sehingga Bupati tinggal melakukan permintaan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan. Langkah ini sedikit lebih panjang mengingat Kabupaten C juga akan melakukan perhelatan Pilkada serentak di tahun 2020. 

Dua puluh satu orang ASN yang terpilih untuk mengisi kekosongan pada tujuh jabatan tersebut tentu saja merupakan para ASN terbaik dalam hal kompetensi, kinerja dan qualifikasi pada job target masing-masing. Mereka telah melalui sebuah proses seleksi terbuka yang cukup panjang dan melelahkan mulai dari seleksi administrasi, seleksi penyusunan makalah, dan presentasi rencana aksi pelamar jika menduduki jabatan yang dipilihnya. Seleksi untuk menilai kompetensi manajerialpun juga telah dilakukan oleh assessor bersertifikat termasuk wawancara akhir.   

Secara normatif berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Bupati  C tinggal memilih satu diantara tiga besar ASN yang telah diproses oleh Panitia Seleksi dan selanjutnya menetapkan dalam sebuah keputusan sebagai pejabat definitive pada JPT masing-masing. Tentu saja semua itu setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bupati C bebas memilih sesuai dengan selera atau kecocokannya dengan salah satu ASN. Bupati boleh memilih ASN yang mempunyai nilai tertinggi dalam proses seleksi, ASN yang lebih dia kenal sebelumnya atau ASN yang memang kinerjanya selama ini memang bagus serta berkontribusi terhadap pemerintah. Bahkan juga tidak dilarang jika Bupati C memilih salah satu ASN karena pertimbangan matching antara gaya kepemimpinan Bupati tersebut dengan calon pejabat yang akan mengisi JPT. 

Pada sisi lain timbul kekhawatiran bagi para ASN yang telah masuk dalam tiga besar akan terjadinya permainan uang dalam penentuan akhir untuk dipilih dan diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten C. Setelah kurang lebih seminggu setelah pengumuman tiga besar kekhawatiran para ASN tersebut menjadi sebuah kenyataan. Mereka didatangi oleh seseorang yang bernama Joko yang sehari-hari sebagai salah satu Kepala Dinas di Kabupaten C menyampaikan pesan Bupati bahwa beliau membutuhkan sejumlah dana yang sangat besar untuk keperluan Pilkada bagi istrinya. Tidak tanggung-tanggung nilai uang untuk memuluskan pengangkatan ke JPT tersebut berkisar antara 300 juta sampai dengan 400 juta Rupiah per jabatan. Tentu saja ini bukanlah informasi sampah atau abal-abal mengingat disampaikan oleh utusan Bupati yang sekaligus seorang Kepala Dinas dimana momentumnya juga dekat dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Untuk lebih meyakinkan terhadap para ASN tersebut oknum Kepala Dinas dimaksud juga menyampaikan logika perhitungan  bahwa jumlah uang tersebut akan segera balik modal atau break even point (BEP) mengingat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Jabatan JPT di Kabupaten itu jumlahnya bisa mencapai 20 juta rupiah per bulan.  Nah, ternyata kompetisi pada seleksi terbuka untuk pengisian JPT ini belum selesai. Masih terdapat babak baru berupa adu kuat uang yang akan diberikan kepada oknum utusan Bupati tersebut. Tentu saja calon yang bersedia memberikan tawaran uang yang lebih besar akan secara mulus menempati JPT di Kabupaten C. Apakah ini yang salah memaknai ketika seleksi terbuka diplesetkan menjadi lelang jabatan. Jadi siapa yang berani bayar lebih besar maka akan mendapatkan jabatan Pimpinan Tinggu. Para ASN yang masuk tiga besar tentu tambah stress.  Ha ha ha ha….ironis sekali ya………

Ternyata upaya yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas tersebut tidak hanya berhenti pada pengisian JPT saja. Tawaran jabatan kepada para ASN dengan membayar sejumlah uang juga dilakukan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Administrator (eselon III) bahkan juga untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah baik SD maupun SMP. Pengisian JPT membawa dampak “gerbong bergerak” sehingga banyak jabatan yang kosong. Semuanya itu berarti ada uang yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya seorang Kepala Daerah yang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan jabatan.

Hal ini barangkali tidak berlebihan dari sudut pandang atau kacamata seorang Bupati karena saat itu dia membutuhkan uang yang banyak untuk kepentingan pencalonan istrinya.  Oleh karena setiap kesempatan apapun yang memang dapat mendatangkan uang maka jalan itu akan ditempuh walaupun dengan menabrak atau melanggar norma, standar, pedoman dan kriteria yang telah dibangun untuk melaksanakan pemerintahan yang baik.    

Penulis : PNS di Komisi ASN-RI

(Visited 17 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.