Oleh: Sumardi

Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Kita semua harus siap mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi dalam sendi-sendi kehidupan kita. Barangsiapa tidak siap dengan perubahan maka dia akan digilas oleh perubahan zaman itu sendiri. Kondisi yang kita hadapi saat ini dibandingkan waktu lima sampai dengan sepuluh tahun  yang lalu akan berbeda dengan lima dan sepuluh tahun yang akan datang. Strategi dan cara hidup kita saat ini sudah tidak cocok dan tidak relevan untuk memecahkan persoalan lima tahun yang akan datang. Oleh karena itu menjadi manusia pembelajar adalah sebuah keharusan.  

Demikian halnya di dunia birokrasi di Indonesia saat ini  perubahan demi perubahan sedemikian cepat terjadi. Para PNS dahulu mengagungkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sebagai sebuah simbol senioritas untuk promosi ke suatu jabatan. Urut kacang menjadi pedoman bahkan seolah aturan baku yang tidak akan berubah.  Bahkan lima tahun yang lalu dan ke depan DUK dan urut kacang menjadi tidak penting lagi dan telah digantikan dengan Sistem Merit. Sebuah sistem yang dalam kebijakan dan aplikasi tata kelola sumber daya aparatur didasarkan pada pemenuhan kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Kalaupun pangkat menjadi pertimbangan itupun sekedar entry point saja.

Kisah nyata berikut ini menggambarkan betapa dua orang Pejabat Pimpinan Tinggi sebagai PNS ini tidak mau belajar mengenai ketentuan yang telah mengalami perubahan. Kisah ini diawali dari dua orang Ibu dari sebuah Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di Pulau Sumatera yang mengalami nasib sama yaitu diberhentikan dari jabatan Staf Ahli. Sebuah jabatan eselon II dengan gengsi tersendiri dengan fasilitas kendaraan dinas dan tunjangan jabatan lumayan serta tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang cukup menggiurkan belum lagi wewenang yang melekat pada jabatan tersebut.  Setelah diitelusuri ternyata mereka telah menduduki jabatan masing-masing enam tahun dan tujuh tahun di jabatan pimpinan tersebut. Mereka ngotot menyampaikan kepada penulis bahwa tidak terima diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Daerah.  Mereka dengan semangat menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin kategori berat dan selama ini berkinerja secara  baik. Singkat cerita mereka minta perlindungan kepada institusi kami dan mohon difasilitasi penyelesaiannya.

Setelah dilakukan analisis dan klarifikasi oleh tim disimpulkan bahwa mereka berdua diberhentikan dari jabatannya masing-masing karena Kepala Daerah tidak lagi memperpanjang jabatan keduanya. Kepala Daerah menurut hasil klarifikasi memang membutuhkan seorang Staf Ahli sebagai Pimpinan Tinggi yang lebih kompeten dan dapat melakukan inovasi serta memberikan saran masukan dalam kepemimpinannya. Ditambah lagi usia jabatan keduanya telah melampaui lima tahun. Hal ini didasari oleh regulasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 133 ayat (1) yang menyatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.  Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi ASN.

Berdasarkan gambaran kisah tersebut maka rekan-rekan PNS khususnya para Pimpinan Tinggi harus memahami bahwa jabatan yang didudukinya tidak dapat diperpanjang secara otomatis sebagaimana kebijakan dahulu. Periodisasi waktu maksimal dalam Jabatan Pimpinan Tinggi adalah lima tahun saja. Artinya penting kiranya difahami bahwa setelah lima tahun boleh saja seorang Kepala Daerah menggantikan kedudukan jabatan itu untuk diisi oleh orang lain. Namun demikian sebaliknya jika Kepala Daerah ingin memperpanjang lagi PNS tersebut menduduki JPT juga diperbolehkan secara regulasi. Penting kiranya bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi yang usianya masih relative muda untuk mengambil langkah antisipasi. Pertama, sebelum masa jabatan lima tahun habis perlu mengambil langkah dengan mengajukan mutasi ke JPT di instansi lain atau melamar JPT di instansi lain. Kedua, mempertimbangkan untuk berkarir di jabatan fungsional misalnya auditor, analis kebijakan, widyaiswara dan jabatan lainnya. Ketiga, mempersiapkan karir kedua dengan memasuki dunia usaha sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Nah disinilah pentingnya para PNS terus belajar dan belajar sehingga mengetahui perubahan regulasi yang cepat berubah. Dengan demikian kita dapat mengambil langkah cerdas untuk mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi. Jadi ingat alokasi jabatan itu hanya  lima tahun saja ya. Selebihnya bonus berupa perpanjangan…..

Multi Karya, 23 Juni 2021

Penulis: PNS tinggal di Jakarta

(Visited 33 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.