Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yakni sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila.

Dr.Sudirman, S. Pd. M. Si.


A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.

Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.

Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.

Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).

Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.

Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.


B.PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup.

Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.

Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.

Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.

Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,

Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia.

Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.

Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.

C. KESIMPULAN
Menyunting dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:
1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.


C. BAHAN REFERENSI
1).Heuken, 1988, Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, edisi 6, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta.
2). Kaelan, 1996, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, Paradigma, Jogjakarta.
3). Koentjaraningrat, 1980, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta.
4). Manuel Kasiepo, 1982, Dari kepolitikan Birokratik ke Korporatisme Negara, Birokrasi, dan Politik di Indonesia Era Orde Baru, Dalam Jurnal Ilmu Politik, AIPI-LIPI, PT. Gramedia, Jakarta.
5). Notonagoro, 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9, Pantjoran tujuh, Jakarta.
6). Soeprapto, 1997, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, LP.3 UGM, Jogjakarta.
7). Suhadi, 1995, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah Fakultas Filasafat, UGM. Jogjakarta.
8). Suhadi, 1998, Pendidikan Pancasila, Diktat Kuliah, Jogjakarta.


Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
Pengajar ;
Pendidikan Pancasila
Filsafat Pancasila
Pengurus, Ikatan Dosen PPKn Indonesia.
Ketua Lab. Study Pengkajian Pancasila.

Koleksi pribadi sdm
(Visited 1,200 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

6 thoughts on “FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA”
  1. Terimakasih sebelumnya Pak…materinya sangat membantu dan memudahkan kami untuk mempelajari lebih lanjut dan untuk mengetahui tentang Pancasila sebagai (a) dasar negara dan (b) pandangan hidup

  2. Terimakasih pak sudah membantu kami menambah wawasan kami tentang dasar negara Indonesia, menumbuhkan kesadaran kami sebagai generasi penerus untuk tetap menjunjung tinggi dasar negara Indonesia🙏

  3. Terima kasih untuk materinya pak
    pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Dgn materi ini kita bisa memahami bahwa dengan adanya pancasila negara kita bisa berkembang smpai skrg

  4. Mff pak disini sya mau bertanya menyangkut sila ke 5 dari pancasila bahwa sila KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA itu salah satunya menjelaskan bahwa PADA PRINSIPNYA DALAM NEGARA INDONESIA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK tetapi seperti kita lihat sekrg pak bahwa kenapa banyak sarjana yg pengangguran Contohnya di Kota saya pak di Ambon sya tidak tau kalau di kota lain, bnyk sekali Sarjana yg pengangguran/ susah untuk mendapatkan pekerjaan pak bahkan mereka bekerja di Rumah” mkn padahal mereka punya identitas /status yg bisa dipergunakan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan status mereka( S1) . Terus menyangkut KEHIDUPAN YANG LAYAK kenapa banyak sekali masyarakat fakir miskin yang tinggal d bawa jembatan, di emperan tokoh/rmh org bnyk sekali pak.

    Mff pak tolong di jelaskan sya kurang mengerti dengan penjelasan dari sila ke5 tersebut berbeda dengan apa yang sedang dialami sekarang!!🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.