Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya buku berjudul “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir” karya Saudara Togap Marpaung. Buku ini berangkat dari pengalaman pribadi Saudara Togap Marpaung saat menjadi whistleblower dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK lahir sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam melaksanakan tugasnya, LPSK diberikan kewenangan memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban tindak pidana.

Peran pelapor khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat strategis. Hal itulah yang salah satunya melatarbelakangi revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya dalam hal subjek perlindungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, subjek perlindungan LPSK hanya terdiri dari saksi dan korban. Sejak 2014, subjek perlindungan LPSK pun bertambah, tidak lagi hanya pada saksi dan korban, melainkan juga ada saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

Dengan bertambahnya subjek perlindungan sebagaimana dimandatkan undang-undang, LPSK berharap semakin banyak pihak, seperti sosok Saudara Togap Marpaung, yang berani menyuarakan dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Negara menjamin perlindungan bagi mereka yang berani mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi melalui perlindungan yang dilaksanakan LPSK.

Hadirnya buku berjudul “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir” diharapkan dapat menjadi referensi dan bahan bacaan bagi publik mengenai pentingnya peran pelapor, dan bagaimana negara menjamin perlindungan bagi mereka yang berani mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan ini, kami memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Saudara Togap Marpaung yang telah berkenan membagikan pengalamannya melalui sebuah buku sehingga bisa memberikan edukasi bahwa dalam pengungkapkan tindak pidana korupsi, dibutuhkan peran dan partisipasi dari masyarakat.

Akhir kata kami ucapkan selamat menikmati suguhan tulisan dalam buku ini. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya dalam upaya meningkatkan peran dan perlindungan terhadap terhadap pelapor dalam pengungkapkan tindak pidana korupsi di negeri kita.

Jakarta, 16 Maret 2022

Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

(Visited 92 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.