Menunaikan Zakat adalah pilar tegaknya keislaman seorang muslim.
Zakat adalah pembersih diri, pensuci jiwa dan harta kita.
Diantara kewajiban Zakat yang harus kita lakukan adalah pada zakat tabungan
Adapun syarat nya ialah :
✅ Harta milik pribadi, dimiliki sempurna dan merupakan simpanan dalam berupa emas, perak atau mata uang.
✅ Jumlahnya sudah mencapai nishob. Nishab emas: 85 gr emas murni, Nishab perak: 595 gr perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni)
Bila sudah terpenuhi beberapa persyaratan di atas maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harta.
Sumber: Wahdah Inspirasi Zakat
Watansoppeng, 22 April 2022
