Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pada hakekatnya dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata “Sosiologi” yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan “Hukum” yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat.
Oleh karena itulah sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi di dalamnya.
Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Baik dilihat dari arti lembaga hukumnya, pranata sosial, dan bentuk perubahan sosial.
Sosiologi hukum adalah tentang fungsi hukum yang sebenarnya.
Sosiologi hukum membahas tentang berbagai macam mata pelajaran yang dihubungkan oleh suatu pendekatan yang sama, yaitu pertanyaan tentang hukum.
Jenis pertanyaan ini membedakan sosiologi hukum dengan disiplin ilmu hukum lainnya, di mana pertanyaan penelitian terutama ditujukan untuk menjawab pertanyaan hukum.
Oleh karena itu, sosiologi hukum berkaitan dengan bertanya dan menjawab sebanyak mungkin pertanyaan tentang hukum.
Sosiologi hukum mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Secara garis besar sosiologi hukum berkaitan dengan tiga tema:
1). asal-usul sosial hukum: pengaruh masyarakat terhadap hukum;
2). efek sosial hukum: pengaruh hukum terhadap masyarakat;
3). fungsi aktual lembaga hukum dan profesional (seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan profesi hukum, serta hakim individu, pekerja bantuan hukum dan pejabat eksekutif).
Ada beberapa alasan mengapa penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal sosiologi hukum.
(1). Pertama, penting untuk belajar mempertimbangkan dan mempertanyakan hak dari luar. Sampai saat ini, dalam studi hukum, Anda terutama telah mempelajari apa yang dimaksud dengan hukum positif, bagaimana diterapkan dan ditafsirkan dan apa prinsip hukum yang penting, seperti kesetaraan hukum dan supremasi hukum.
Dengan mempelajari sosiologi hukum Anda belajar untuk melihat hukum dari perspektif eksternal. Anda tidak lagi hanya belajar untuk melihat standar hukum itu sendiri dan isinya (hukum dalam buku), tetapi juga pada perkembangannya dan bagaimana mereka bekerja dalam praktek (hukum dalam tindakan).
Bagaimanapun, hukum lebih dari sekedar kumpulan statis aturan hukum, itu adalah fenomena dinamis (instrumen yang hidup) yang terus berkembang di bawah pengaruh konteks sejarah dan sosial.
(2). Kedua, pengetahuan tentang hukum positif saja tidak cukup untuk dapat berfungsi dengan baik sebagai pengacara di masa depan – baik itu dalam profesi toga, sebagai pengacara legislatif, sebagai pengacara perusahaan atau dalam posisi hukum apapun.
Berfungsi baik sebagai pengacara membutuhkan lebih dari sekadar mengetahui dan menerapkan aturan.
Pengacara yang baik juga memahami bagaimana aturan dibuat, bagaimana mereka bekerja dalam praktiknya, apa efeknya dan bagaimana lembaga hukum berfungsi.
Ini berguna jika pengacara dapat merefleksikan peran hukum dan pengacara dalam masyarakat dan peran mereka sendiri sebagai pengacara dalam praktik profesional.
Bagaimanapun, fungsi pengacara tidak hanya dalam hukum, tetapi juga dalam realitas sosial.
(3).Ketiga, penting untuk diketahui bahwa rumusan aturan hukum saja biasanya tidak cukup untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.
Bagaimanapun, aturan hukum tidak secara otomatis dipatuhi. Undang-undang seringkali menyiratkan asumsi tentang hubungan antara perilaku manusia dan fungsi hukum, seperti bahwa orang bertindak secara rasional dan bahwa semua warga negara menghitung warga negara.
Sosiologi hukum menyadarkan kita bahwa asumsi semacam ini ada dan paling tidak pertanyaan kritis dapat ditanyakan tentangnya.
Penelitian sosiologi hukum menunjukkan, misalnya, orang terkadang bertindak lebih emosional daripada rasional. Sanksi juga seringkali memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap kepatuhan terhadap aturan daripada yang diasumsikan, sehingga sanksi tidak selalu memiliki efek pencegahan yang diinginkan.
Seringkali menjadi lebih penting untuk mematuhi aturan apakah orang mengetahui aturan tersebut dan mengalaminya sebagai hal yang sah.
Dengan demikian, pengenalan atau keberadaan aturan hukum tidak berarti bahwa aturan tersebut efektif.
Sejarah Sosiologi Hukum
Dari sudut sejarahnya, lstilah Sosiologi Hukum untuk pertamakalinya dipergunakan oleh seorang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882.
Dari sudut perkembangannya, maka sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir, baik di bidang hukum,ilmu hukum maupun sosiologi
Sejarah perkembangan sosiologi hukum antara lain di pengaruhi oleh:
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum Pengaruhnya yang khas adalah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum .
Menurut Pound, bahwa hukum adalah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum . Juga hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.

2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum ), mengakui bahwa hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data hukum merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :a. Suatu tata kaedah hukum merupakan sistem kaedah-kaedah hukum secara hierarkis.b. Susunan kaedh-kaedah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, adalah :
1) Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2) Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau hukum kebiasaan.
3) Kaedah daripada konstitusic. Sahnya kaedah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)Durkheim berpendapat bahwa hukum sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah hukum mempunyai tujuan berganda yaitu :
a. Menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajibanb. menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber adalah tipe-tipe ideal dari hukum yang sekaligus menunjukkan suatu perkembangan yaitu :a. hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum .
b. Hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
c. Hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
d. Hukum irrasionil dan formil, dimana hukum dibentuk atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.
Definisi Sosiologi Hukum
1). Brade Meyer
Definisi sosiologi hukum dalam pandangannya adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya.
Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.
2). Mochtar Kusumaatmadja,
Pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
3).Soerjono Soekanto,
Arti sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam sususnan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai bentuk perosalan hukum yang ada dalam masyarakat.

4). Satjipto rahardjo, Pengertian sosiologi hukum ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persolan prilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
5). R.Otje Salman, Sosiologi hukum adalah hubungan sosial dan hukum yang diperjelas dengan adanya timbal balik antara hukum dengan gejala sosial melalui suatu kajian yang analisis dan empiris.
6). Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah dalam pandangannya adalah cabang kajian sosiologi yang menitikbertakan pada peroslan hukum sebagaiman sebagai upaya menciptakan keteraman dan kebersahaan dalam bermasyarakat.
7). David N. Schiff,
Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.
8).Roscoe Pound
Hukum dalam pandangan Pound diperlakukan atas dasar adanya sejumlah kepentingan dalam setiap aspek kehidupan.
Dibandingkan etika dan moral, indikator kepentingan justru lebih menojol dalam kehidupan hukum. Pada intinya Pound lebih melihat hukum sebagai proses rekayasa sosial.
9).Benjamin Nathan Cardozo
Berprofesi sebagai hakim, Cardozo meyakini bahwa dalam setiap praktik peradilan memiliki ketidakpastian yang semakin besar akibat dari keputusan pengadilan. Baginya proses peradilan merupakan penciptaan hukum, bukan penemuan hukum.
10). Karl Marx
Hukum dan kekuasaan politik dipandangnya sebagai sarana kapitalis yang tidak hanya berfungsi pada lini politik saja, melainkan pada fungsi ekonomi juga.
Marx berpendapat bahwa hukum adalah tatanan peraturan yang mencukupi kepentingan kelompok masyarakat kelas atas.
11). Emile Durkheim
Sebagai salah satu sosiolog yang sejak awal telah berfokus pada hukum, Durkheim mengkaji jenis-jenis hukum berdasarkan tipe solidaritas dalam masyarakat.
Ia mengkategorikan hukum dalam dua jenis, yakni hukum yang menindak (repressive) dan hukum yang mengganti (restitutive).
Para kapitalis dengan kepemilikan sarana di bidang ekonomi inilah yang berhasil melanggengkan kekuasaannya.
“Aturan pertama dan paling mendasar adalah menganggap fakta sosial sebagai sesuatu.”
Emili Durkheim
12). Max Weber
Dalam kacamata Weber, hukum merupakan kumpulan norma atau atuaran yang dikelompokkan serta digabungkan dengan konsensus, dan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa.
Hal tersebut dikarenakan hukum berlaku sebagai kesepakatan yang valid dalam kelompok tertentu.
Berkat sumbangsihnya dalam cabang ilmu ini, Weber pun dinobatkan sebagai bapak sosiologi hukum modern.
Demikian materi Sosiologi, semoga bermanfaat bagi mahasiswa.
Makassar, 13 Juni 2022.

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
(Dosen Sosiologi Hukum).