hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.

Roscoe Pound

A. Sekilas Tentang Roscoe Pound.
Pound lahir di Lincoln, Nebraska Amerika Serikat tepat pada tanggal 27 Oktober 1870.

Ia lahir dari pasangan suami istri Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound.

Jenjang  karir  akademis  Pound  tidak  pernah  memperoleh  gelar  kesarjanaan hukum. Ia memperoleh gelar BA pada tahun 1888 dan MA pada tahun  1889 dalam bidang Botany di Universitas Nebraska.

Pada tahun 1889 setelah tamat dari program Master, Pound mulai menaroh minatnya untuk mempelajari hukum. Ia belajar hukum di  Universitas  Harvard  selama  1  (satu)  tahun  penuh  tetapi  di  sana  dia  tidak memperoleh gelar kesarjanaan hukum.

Sembari itu dia tetap melanjutkan studinya di bidang  Botany  dan  selesai  memperoleh   gelar  Ph.D   pada  tahun  1989  di   Universitas Nebraska.

Pada tahun 1903 Pound diangkat menjadi dekan fakultas hukum di Universitas Nebraska  dan  di  sana  dia  aktif  dalam   bidang-bidang  ilmu  hukum.  

Setelah  itu  pada tahun 1910 Pound mengajar di Universitas Harvard dan karena kepiawaiannya dalam dunia  hukum,  pada  tahun  1916  ia  diangkat  menjadi  Dekan  Fakultas  Hukum Universitas Harvard.

R.Pound  dikenal  sebagai  pendiri  gerakan  sociological  jurisprudence,  sebagai seorang  kritikus  dalam  permasalahan  freedom  of  contract,  dan  sebagai  pendiri gerakan Realisme Hukum Amerika.

Pound selalu mendengungkan bahwa hukum bukan  hanya  hukum  yang  bersifat  formal  saja,  melainkan  hukum  itu  merupakan penyesuaian dengan manusianya atau lebih dikenal dengan sebutan the law must be stable and yet it must not stand still. 

Pada  tahun  1937  Pound  mengundurkan  diri  sebagai  Dekan  Fakultas  Hukum Universitas  Harvard.  Ia  mengundurkan  diri  karena  keinginannya  untuk  menjadi seorang Profesor.  

Pada  tanggal  30  Juni  1964  Pound  meninggal  dunia  dengan mempersembahkan  banyak  karya-karya.  

Diantaranya  ialah  Spurious  Interpretation pada tahun 1907, Outlines of Lectures on Jurisprudence pada tahun 1914, The Spirit of the Common Law pada tahun 1921, Law and Morals pada tahun 1924, Criminal Justice  in  America  yang  dibuat  pada  tahun  1930.  Buku  lainnya  yang  popular  ialah Jurisprudence  5  volume,  an  Introduction  to  the  Philosophy  of  Law,  Law  and  the Social Science, Social Control Through Law dan karya-karya lainnya.

B. Konsep Pemikiran Roscoe Pound.
Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya diperbincangkan dan diperhitungkan.

Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism.

Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.

1). Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati.

Roscoe Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah social engineering atau rekayasa sosial.

Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia.

Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law.

Hukum dalam sistem common law, dibentuk oleh hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada pengadilan memohon keadilan agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para hakim.

Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan memutuskan apa yang seharusnya dipatuhi oleh para pihak.

Hakim membentuk hukum berdasarkan putusan hakim yang diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang awalnya tidak mengetahui yang benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak serta berperilaku menurut hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan hukum.

Secara langsung dapat dikatakan bahwa putusan pengadilan tersebut (law) diharapkan telah mampu merekayasa atau merubah perilaku (engineering) masyarakat. Dalam hal ini tidak ada unsur power penguasa untuk menekan kehendaknya terhadap rakyat, melainkan hakim yang faham hukum mendidik masyarakat bagaimana berperilaku yang sepatutnya.

Hakim mendidik para pihak untuk berperilaku yang awalnya diluar hukum menjadi manusia yang sadar hukum di tengah masyarakat.

2). Lima tahapan sejarah hukum. 
Konsep Pound tentang lima tahapan sejarah hukum dihasilkan dari pencariannya akan tujuan hukum, seperti yang dikembangkan dalam aturan dan doktrin hukum. 
(1). Tahap pertamanya, hukum primitif, mengandaikan masyarakat yang terbagi dalam klan dan pemerintah pusat yang lemah yang berusaha terutama untuk mencegah pertumpahan darah dan menjaga perdamaian dengan memberikan tarif kompensasi untuk cedera, seperti yang dicontohkan dalam Anglo-Saxon dan undang-undang awal lainnya.

 Tahap ini kemudian diperluas untuk mencakup beberapa masyarakat primitif yang masih ada, seperti yang dijelaskan oleh para antropolog.

(2). Tahap kedua, strict law, tujuan akhir yang dicari adalah kepastian dan keamanan dalam penyelenggaraan upaya hukum, yang dicapai dengan penegakan aturan prosedural yang sempit secara kaku dan formalisme dalam transaksi hukum. 

Di Roma kuno, pada tahap ini, hanya kepala keluarga yang memiliki kepribadian hukum penuh, dan dalam tahap bahasa Inggris yang sesuai, istri dan anak-anak kecil tunduk pada suami-ayah. 

Dalam hukum Inggris sistem surat perintah dan pembelaan hukum umum, dan dalam hukum Romawi periode jus strictum, mencontohkan tahap ini.Dalam tahap keadilan dan hukum alam.
(3). tahap ketiga, sikap tidak bermoral dari hukum yang ketat memberi jalan pada desakan keadilan dalam arti etis, dan konsep kepribadian hukum diperluas untuk mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan. 

Dalam hukum Romawi ini terjadi pada periode klasik, dari Agustus hingga awal abad ketiga M, dan di Inggris dan Eropa kontinental, transisi yang sesuai terjadi pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas. 

Dari periode ini di Inggris tanggal warisan terpisah wanita yang sudah menikah dalam ekuitas dan ekuitas penebusan, di mana debitur-pemberi hipotek yang tidak membayar tepat waktu bisa mendapatkan pengadilan kanselir untuk memaksa tukang kredit, yang menurut hukum yang ketat sekarang memiliki gelar hukum ke tanah, untuk menerima pembayaran tertunda dan melepaskan tanah. 

Dengan cara ini dan banyak cara lainnya, kekakuan formal dari periode sebelumnya berkurang.

(4). pada tahap keempat, kedewasaan hukum, di mana fluiditas hukum yang tidak semestinya, yang dihasilkan dari infus moral, secara bertahap dikoreksi dan hukum menjadi lebih stabil tanpa mengorbankan semua modifikasi yang dilakukan sebelumnya. panggung. 
Seperti yang dikatakan Pound, sejarah tidak berulang dalam siklus belaka, tetapi bergerak ke atas dalam spiral. 

Ide kesetaraan dibawa dari tahap kesetaraan dan mengarah pada konsep kesetaraan kesempatan untuk menggunakan fakultas seseorang dan menggunakan substansi seseorang. 

Pada abad kesembilan belas di Inggris, keamanan dan kesetaraan didamaikan dalam menjaga properti dan kontrak individu. Tahap serupa dikatakan telah dicapai dalam hukum Romawi, dan hukum Kontinental abad kesembilan belas.
(5). Tahap kelima, lebih menekankan pada kepentingan sosial daripada kepentingan individu, pembatasan kepemilikan dan kontrak, dan berbagai jenis legislasi sosial (1959, vol. 1, bab 7).
Demikian, Konsep dan pemikiran Roscoe Pound, telah memberi sumbangsih karya dan teorinya dalam pengembangan Sosiologi Hukum. Semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita khususnya dalam mengenal pemikiran tokoh sosiologi hukum, berikutnya kita akan bahas tokoh dan pemikir Sosiologi Hukum.
Salam literasi,
Tanru Tedong Sidrap, 14 Juni 2022.
Diberdayakan untuk Mahasiswa Sosiologi.

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
(Dosen Sosiologi Hukum)


C. Bahan Referensi
Roscoe Pound. 1996. Pengantar Filsafat Hukum. Bhratara Niaga Media : Jakarta.

Dewa Gede Wirasatya P.
Catatan Perkuliahan Sosiologi Hukum Prof.Sirtha. Program Pasca Sarjana Kenotariatan Universitas Brawijaya. 2010

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2007. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. PT. CitraAditya Bakti : Bandung.

Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Soetiksno. 1997. Filsafat Hukum Bagian I. PT. Pradnya Paramita : Jakarta, cetakan kedelapan.

AA N Gede Dirksen. 2009. Pengantar Ilmu Hukum : Diktat Untuk kalangan sendiri Tidak Diperdagangkan. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan. Binacipta : Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti : Bandung.

Soekanto Soerjono. 2009. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Rajawali Pers : Jakarta.

Sumber dari setiap kejahatan, adalah cacat pemahaman; atau beberapa kesalahan dalam bernalar; atau kekuatan gairah yang tiba-tiba. Kerusakan dalam pemahaman adalah ketidaktahuan; dalam penalaran, pendapat yang salah

Emile Durkheim

(Visited 1,737 times, 6 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

3 thoughts on “Mengenal Tokoh Pemikir Sosiologi Hukum : Roscoe Pound”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.