Oleh : Eliyusman Karim*
Negara kita Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk yang heterogen, dimana masing-masingnya memiliki tradisi, budaya, serta kebiasaan yang berbeda di setiap daerahnya. Memang tidak heran jika negara tercinta kita ini memiliki beragam adat istiadat. Perbedaan Adat tersebut juga meliputi norma dan nilai yang harus ditaati dan dijunjung tinggi masyarakatnya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang dimaksud, misalnya di bidang ; sosial, agama, budaya, dan lain sebagainya.
Khusus di Sumatera Barat salah satu Provinsi terkenal dengan adat istiadat yang kental akan unsur religiusnya dengan istilah Minang “Adaik basandi syara’ syara’ basandi kitabullah” Adat mamakai dan syara’ mangato artinya Adat bersendikan Syara’ dan Syara’ besendikan Kitabulah (kitab Al Qur’an).
Menurut Tambo Adat Minangkabau bahwa wilayah asli minangkabau terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu wilayah darek, rantau dan pesisir. Wilayah darek adalah wilayah daratan yang merupakan tempat awal mula orang Minangkabau berasal. Daerah ini biasa dikenal dengan sebutan Luhak Nan Tigo. Daerah tersebut adalah luhak (sekarang disebut kabupaten) Tanah Datar, Agam dan Lima puluh Kota.
Dalam tulisan ini membahas khususnya Luhak Agam sebagaimana judulnya “Prosesi Pengangkatan Datuk di Minangkabau dalam wilayah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Jorong Tantaman Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam. Dimana Adat yang berlaku tentunya Adat Salingka Nagari Tigo Koto Silungkang khususnya budaya lokal yang berlaku pada Kerapatan Adat Nagari Tigo Koto Silungkang dalam prosesi pengangkatan Datuk.
Pada prosesi pengangkatan Datuk di sini ada 2 (dua) tipe atau bentuk yang berlaku sampai saat ini yaitu ; Batungkek Budi dan Hiduik Bakarillhan. Artinya adalah kalau batungkek budi prosesi pengangkatan Datuk menggantikan Datuk sebelumnya sudah wafat atau meninggal dunia, tetapi kalau Hiduik Bakarillahan artinya adalah Datuk sebelumnya masih ada atau masih hidup tetapi dalam pelaksanaan sehari-hari tidak sanggup lagi dijalankan sebagai amanah seorang Datuk dengan istilah Minangkabau Kok ka bukik indak tadaki dan kok ka lurah indak taturuni. Artinya Datuk sebelumnya tidak sanggup lagi menjalankan amanah sebagaimana idealnya seorang datuk, dimana kata pepatah ; kok dipanggia manyahuik kok diundang datang. Artinya kalau dipanggil menjawab dan kalau diundang harus datang. Hal ini lah yang tidak bisa dan tidak mampu dijalankan oleh Datuk sebelumnya.
Berangkat dari permasalahan di atas, penulis akan menguraikan Prosesi Pengangkatan Datuk di Minangkabau dengan Tema Hiduik Bakarillahan yang kebetulan dialami sendiri oleh penulis. Adapun tahapan prosesi dimaksud adalah (1) Kaum Suku Pili Sanak saudaro, cucu kemanakan beserta bapo dan bundo mengadakan rapat pertemuan membahas cikal bakal calon pengganti Datuk yang sedang menjabat.
(2) Setelah didapat kata sepakat calon bakal pengganti tersebut dilanjutkan dengan mencari waktu yang tepat mengantarkan Siriah di carano ke Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman dihadapan Ninik Mamak nan enambelas dan Imam Khatib nan berempat.
(3) Selanjutnya kalau sudah ada waktu yang disepakati oleh kaum tersebut, maka prosesnya dilanjutkan dengan membicarakan dengan Katua Adat Nagari Jorong Tantaman khususnya membicarakan pelaksanaan mengantarkan Siriah ke Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman pada hari dan waktu yang telah disepakati oleh kaum. (4) Sebelum penetapan hari dan tanggal pelaksanaan antar siriah ke Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman tersebut Ketua Adat terlebih dahulu memberikan wejangan dan arahan terkait dengan syarat-syarat, teknis pelaksanaan istilah dan peran serta Ninik Mamak di Minangkabau antara lain adalah bahwa Seorang Ninik Mamak tersebut harus tinggi rasa Sosialnya dengan Istilah Minangkabau Dipanggia manjawek dan diundang datang.
(5) Biasanya Ketua Adat tidak langsung menerima usulan yang diajukan oleh Kaum tetapi terlebih dahulu dibicarakan dan didiskusikan dengan Ninik Mamak lain yang terhimpun dalam Kerapatan Adat Salingka Nagari yang berlaku di Jorong Tantaman, apakah bisa atau tidak dilaksanakan pada tanggal usulan yang disampaikan tersebut dengan harapan harus dihadiri minimal 90 (sembilan puluh) persen oleh Ninik Mamak dan Imam Khatib nan ber-empat dan kalau tidak bisa dihadiri maka usulan tersebut dikembalikan dan diberikan alternatif hari dan tanggal pelaksanaan. (6) Selanjutnya jika alternatif hari dan tanggal yang disarankan tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka oleh Kaum Suku yang mengajukan, akan mengadakan urung rembuk kembali mencari hari dan tanggal baik untuk dilaksanakan, maka usulan tersebut kembali disampaikan kepada Ketua Adat Nagari untuk minta persetujuan.
(7) Jika Ketua Adat beserta Ninik Mamak nan 16 (enam belas) dan Imam Khatib nan berempat menyetujui hari dan tanggal yang diajukan tersebut maka prosesnya dilanjutkan. (8) Ketua Adat atau salah seorang Ninik Mamak yang mewakili mengumumkan di Masjid Raya Tantaman pada Sidang Jamaah Jum’at sebelum hari H bahwa Jumat Depan Dt. Muncak Suku Pili akan mengantar Siriah ke Sidang Ninik Mamak Nan enambelas dan Imam Khatib Nan berempat. (9) Kemudian salah seorang Mamak dari Suku Pili harus menyiriah/mengundang seluruh Ninik Mamak dan Imam Khatib Nan ber-empat tersebut untuk bisa hadir pada Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman pada hari dan tanggal yang telah disepakati tersebut di atas.
(10) Selanjutnya para Bapo dan Bundo mempersiapkan wejangan baik berupa snack maupun makan siang para Ninik Mamak untuk pelaksanaan hari H mengantar Siriah ke Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tanaman. (11) Kemudian paling lambat satu hari menjelang hari H Bapo dan Bundo mempersiapkan Siriah Langkok di Carano berupa Siriah, Pinang, Gambir dan Rokok beserta Uang Adat yang telah dijanjikan. (12) Kemudian pada hari H para Bundo sebelum sholat Jumat berakhir semuanya sibuk mempersiapkan snack dan makan siang yang telah dihidangkan di Balai Adat tempat pelaksanaan Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman. (13) Kemudian setelah Jumat selesai maka Ketua Adat langsung mengumumkan kepada Jemaah bahwa bagi Ninik Mamak yang terundang agar langsung menuju Balai Adat untuk mengikuti prosesi Sidang Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman dalam rangka Antar Siriah oleh Kaum Suku Pili Dt. Muncak. (Bersambung).
*Penggerak literasi dan Budaya Minangkabau