Oleh: Gugun Gunardi*
Pengantar
Pembentukan dan perubahan ejaan bahasa Indonesia telah berlangsung beberapa kali, sejak kemerdekaan Indonesia. Peraturan bersangkutan dengan ejaan bahasa Indonesia sudah diterbitkan untuk pertama kali sebelum era kemerdekaan Indonesia.
Selintas mengenai sejarah ejaan bahasa Indonesia sebagai berikut.
Sistem ejaan di Indonesia setidaknya telah mengalami delapan kali perubahan, yakni dari tahun 1901 sampai dengan tahun 2022, yaitu:
1) Ejaan van Ophuijsen (1901-1947),
2) Ejaan Repoeblik/Ejaan Soewandi (1947-1956),
3) Ejaan Pembaharuan (1956−1961),
4) Ejaan Melindo (1961−1967),
5) Ejaan Baru/Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (1967-1972),
6) Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1972−2015),
7) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (26 November 2015- 16 Agustus 2022), dan
8) EYD edisi V (mulai 16 Agustus 2022).
Dari delapan perubahan tersebut, ada 3 sistem ejaan yang tidak sempat diberlakukan, yaitu Ejaan pembaharuan, Ejaan Melindo, dan Ejaan LBK.
Pembahasan
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan menyatakan bahwa mulai tanggal 16 Agustus 2022 Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Badan, E. Aminudin Aziz. Keputusan Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2022.
Perubahan dari PUEBI ke EYD Edisi V dengan pertimbangan;
a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia;
b) bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam ejaan bahasa Indonesia;
c) bahwa Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia sehingga perlu diganti; dan
d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
EYD Edisi V, terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang sudah diselaraskan dengan perkembangan bahasa Indonesia.
Adanya penambahan dan perubahan kaidah ini menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan zaman. Pemutakhiran ejaan sangatlah wajar mengingat bahasa Indonesia digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik untuk acara resmi maupun tidak resmi, untuk keperluan kajian keilmuan ataupun untuk percakapan sehari-hari.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan pemutakhiran kaidah ejaan bahasa Indonesia tersebut bertujuan untuk penanganan yang lebih sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih akomodatif. Melalui kaidah yang akomodatif, diharapkan pengguna bahasa Indonesia dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah.
Salah satu perbedaan kaidah penulisan huruf kapital antara PUEBI dan EYD Edisi V adalah penulisan kitab suci agama Islam, yakni Al-Qur’an. Kaidah penulisan ejaan di PUEBI tertulis Alquran, sedangkan di EYD Edisi V tertulis Al-Qur’an. Penulisan Al-Qur’an lebih familier dibandingkan dengan Alquran. Di samping itu, ada penambahan terkait penulisan Allah Swt. (Subhanahuwataala). Kedua kata, Al-Qur’an dan Allah Swt. adalah kata yang selalu digunakan oleh penutur Islam terutama dalam pengkajian konsep-konsep keagamaan Islam.
Oleh karena itu, penambahan kaidah penulisan ini dirasa sangat akomodatif. Penerbitan EYD Edisi V ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengguna bahasa akan kaidah atau pedoman kebahasaan yang mutakhir dan akomodatif.
Penggunaan Huruf:
A. Huruf Abjad
B. Huruf Vokal
C. Huruf Konsonan
D. Gabungan Huruf Vokal
E. Gabungan Huruf Konsonan
F. Huruf Kapital
G. Huruf Miring
H. Huruf Tebal
Penulisan Kata:
A. Kata Dasar
B. Kata Turunan
C. Pemenggalan Kata
D. Kata Depan
E. Partikel
F. Singkatan
G. Angka dan Bilangan
H. Kata Ganti ku-, kau-, -ku, -mu, dan -nya. Kata Sandang si dan sang
Penggunaan Tanda Baca:
A. Tanda Titik (.)
B. Tanda Koma (,)
C. Tanda Titik Koma (;)
D. Tanda Titik Dua (:)
E. Tanda Hubung (-)
F. Tanda Pisah (—)
G. Tanda Tanya (?)
H. Tanda Seru (!)
I. Tanda Elipsis (…)
J. Tanda Petik (“…”)
K. Tanda Petik Tunggal (‘…’)
L. Tanda Kurung ((…))
M. Tanda Kurung Siku ([…])
N. Tanda Garis Miring (/)
O. Tanda Apostrof (‘)
Penulisan Unsur Serapan:
A. Serapan Umum
B. Serapan Khusus
Penutup
Bersangkut dengan; Penggunaan Huruf, Penulisan Kata, Penggunaan Tanda Baca, dan Penulisan Unsur Serapan, akan dipaparkan pada tulisan berikutnya, untuk memudahkan penggunaan EYD di dalam praktek sehari-hari berbahasa Indonesia. Dengan pembahasan EYD per subbagian tersebut, diharapkan dapat membantu pengguna dan penutur bahasa Indonesia di dalam berbahasa Indonesia sehari-hari.
*Dosen Tetap Universitas Al Ghifari.