Oleh : Sabrie Mustamin*

Good Governance merupakan seperangkat tindakan dalam bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola negara pada semua level. Dengan kata lain Good Governance berarti pemerintahan yang baik dalam hal menjalankan kekuasaan negara secara baik dan benar. Inti pokok pengertian yang terkandung di dalam istilah tersebut menunjukkan kepada praktik yang bersih dalam penggunaan kewenangan di bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan negara dan masyarakat pada setiap peringkat.

Artinya Good Governance merupakan panggilan atau tugas keagamaan yang dituntut oleh ajaran Islam untuk menegakkan prinsip prinsip Tauhid, sebagai landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Good Governance juga menjadi tugas kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan syarat-syarat, antara lain adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dan semua unsur masyarakat memiliki komitmen untuk menegakkan aturan dan hukum secara adil dan benar, serta adanya visi strategis tentang negara yang maju dan berdaulat dengan kekuasaannya yang kuat untuk menentukan nasib sendiri sebagai suatu bangsa yang besar.

Karena itu, untuk mewujudkan Good governance di Indonesia dibutuhkan kepemimpinan nasional yang adil serta memiliki kualifikasi dan kriteria di antaranya adalah : (1) Integritas : beriman dan bertaqwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual. (2) Kapabilitas : kemampuan memimpin bangsa dan mampu menyatukan segala perbedaan menjadi kekuatan yang strategis sinergis. (3) Populis : berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat. (4) Visioner : memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari berbagai krisis dan menuju kemajuan dengan kekuatan sendiri. (5) Berjiwa Negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi kepemimpinan bangsa. (6) Berjiwa reformis : memiliki komitmen untuk melannjutkan perjuangan reformasi dan memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.

Menghadapi pemilu di tahun 2024 masyarakat diharapkan untuk tidak buta politik, karena semua hajat hidup suatu bangsa dan negara ditentukan oleh keputusan politik. Sebagai warga bangsa mari kita saling mengingatkan untuk berperan aktif menentukan arah dan tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menggunakan hak pilih sebagai warga negara Indonesia.

*Penikmat literasi menulis di Kolaka Utara

(Visited 138 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.