Sebuah diskusi yang bermutu tidak selalu lahir dari balik meja seminar yang kaku. Kadang kala, ia memercik dari aroma bubuk kopi yang diseduh, di tengah riuh rendah suasana warung kopi.
Dimulai dari notifikasi pesan WhatsApp yang datang tiba-tiba dari Kak Dr. Andhyka. Dimana sekarang dek? tanyanya. di Kolut Kak, jawabku. Besok2 ayo Ngofee. “Besok pagi boleh kak, jam 10.00 di Noir Coffe”. Oke siap.

Dari segelas kopi, obrolan mengalir hangat, menjajaki berbagai fenomena hukum dan realitas masyarakat saat ini. Namun, rasanya ada yang tidak adil jika kedalaman ilmu dan perspektif segar yang dibawa oleh Kak Doktor hanya menguap bersama aroma kopi dan berakhir di ruang sempit warkop. Ilmu sejauh dan sekeren ini harus menyeberang, harus sampai, dan harus memantik daya kritis mahasiswa kami di Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara.

Dari cangkir kopi, diskusi pagi itu penuh daging dan nutrisi menyehatkan untuk otak. Kemudian berlanjut ke ruang kelas. Tepatnya Senin, 11 Mei 2026, menjadi saksi bagaimana sebuah obrolan santai di warkop bertransformasi menjadi panggung intelektual yang menggugah di ruang kelas Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara Fakultas Ekonomi dan Hukum. Diskusi bermutasi menjadi sebuah Kuliah Umum yang memikat. Dengan mengangkat tema besar “Regulasi Digital dan Perubahan Sosial Menavigasi Masa Depan Melalui Undang-Undang Modern, ruang kelas mendadak berubah menjadi arena dialektika yang hidup.

Kak Dr. Andhyka Muchtar, S.H., M.Kn. Beliau seorang akademisi dari Universitas Esa Unggul, Tangerang dan juga saat ini berprofesi sebagai Notaris. Dahulu beliau adalah dosen saya semasa kuliah di USN Kolaka. Beliau adalah sosok unik yang mengawinkan dunia teori dan praktis secara elegan berdiri sebagai seorang dosen sekaligus aktif menjalankan profesi sebagai Notaris. Kombinasi rekam jejak inilah yang membuat pemikiran beliau begitu membumi namun tetap visioner.

Di hadapan para mahasiswa, Kak Dr. Andhyka membedah bagaimana derasnya arus digitalisasi telah mengubah lanskap sosial dan ekonomi kita secara radikal. Dunia digital bergerak dalam hitungan detik, sementara hukum sering kali tertatih-tatih mengejarnya. Di sinilah letak urgensinya. Menavigasi masa depan tidak bisa lagi menggunakan kacamata hukum konvensional.
Diperlukan suatu tatanan hukum progresif yang terus menyesuaikan dengan pergerakan masyarakat, sebagaimana Teori Hans Broeging yang dikenal dengan Teori Hukum Statis dan Dinamis. Menurutnya “Hukum ditetapkan hari ini, maka ia akan tertinggal hari itu pula. hal tersebut disebabkan oleh hukum yang bergerak secara statis seadangkan laju pergerakan masyarakat terus bergerak secara dinamis.” Maka diperlukan hukum yang lebih Progresif.
Sebagai seorang praktisi notaris dan akademisi, beliau memaparkan dengan gamblang bagaimana undang-undang modern harus dirancang untuk bersikap adaptif, responsif, namun tetap kokoh menjaga keadilan. Mahasiswa diajak untuk melihat bahwa regulasi digital bukan sekadar tumpukan pasal diatas kertas, melainkan instrumen vital yang menentukan arah perkembangan ekonomi, keamanan siber, hingga perlindungan hak-hak batin masyarakat di era kecerdasan buatan dan transaksi elektronik.

Kuliah umum. Menjadi bukti bahwa transfer keilmuan yang efektif adalah yang mampu menjembatani realitas sehari-hari dengan teori akademis yang rigid. Diskusi yang diawali dari santainya meja warkop berhasil dibawa ke menara gading kampus untuk menyalakan api diskusi di kalangan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Hukum.

Pada akhirnya, ilmu pengetahuan yang transformatif tidak boleh berhenti di segelas kopi. Ia harus mengalir ke ruang-ruang kelas, menembus benak generasi muda, dan kelak menjadi fondasi bagi lahirnya para penegak hukum dan pelaku ekonomi yang siap menavigasi masa depan Indonesia.

#AH

(Visited 32 times, 5 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.