Oleh: Rosita Samad *

Kondisi musim yang tak menentu dengan perubahan cuaca sangat dinamis akibat pemanasan global yang makin meningkat dan berdampak pada semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Pengendalian perubahan iklim menjadi hal yang sangat penting dengan mitigasi perubahan iklim. Sektor kehutanan paling konsen terhadap isu ini yang kemudian langkah teknis dituangkan dalam peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres ini mengatur komitmen nasional penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan persetujuan Paris atas Konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Sebagai langkah tindak lanjut Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Dalam Peraturan ini mengatur antara lain Perdagangan karbon oleh pelaku usaha pada sektor kehutanan seperti:

  1. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan pemegang hak pengelolaan 2. Pemegang persetujuan perhutanan sosial.
  2. Masyarakat Hukum Adat pemegang Penetapan status hutan adat.
  3. Pemegang registrasi hutan hak.
  4. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan ( PB-PJL ) karbon.

Pelaku usaha perdagangan karbon yang dalam teknis pelaksanaannya didampingi oleh mitra pendamping. Pertanyaan besar atas peluang ini siapkah masyarakat sekitar hutan memanfaatkan peluang ini? Hutan yang selama ini menjadi pemasok oksigen dan tata air menjadi sesuatu yang dapat diperdagangkan tentu dengan tatanan dan regulasi yang jelas. Kelompok perhutanan sosial pada lima skema hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan kemitraan kehutanan tersebar pada 23 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan. Kabupaten Maros dan Kabupaten Enrekang telah terbentuk integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial.

Dengan wadah IAD berbasis perhutanan sosial ini sangat memungkinkan sebagai pelaku usaha perdagangan karbon. Kelompok perhutanan sosial selain memanfaatkan kawasan juga mengembangkan tanaman sebagai upaya peningkatan tutupin lahan pada areal kelola mereka melalui pola agroforestry, silvopasture, silvofishery atau pengembangan komoditi yang mempunyai nilai jual tinggi seperti jengkol dan tanaman lainnya.

Peluang ini bukan tanpa tantangan utamanya dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang menjadi motor penggerak roda perdagangan karbon ini. Regulasi telah tersedia tinggal bagaimana mengaktualisasikan dalam pasar global nantinya. Walaupun masih banyak yang perlu disiapkan namun tak berarti mustahil diwujudkan. Dengan peran stakeholder terkait akan sangat membantu mengaktualisasikan kelestarian sumber daya hutan sekaligus memberi nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.

Kita semua punya andil dalam upaya pelestarian lingkungan, minimal disekitar kita dengan memanfaatkan lahan pekarangan untuk tanaman MPTS (tanaman multifungsi) yang akan berdampak pada peningkatan tutupan lahan sekitar kita. Bila setiap rumah tangga memiliki tanaman dan sekaligus ulaya mitigasi perubahan iklim dengan ketahanan pangan rumah tangga. Perdagangan karbon menjadi solusi yang ditawarkan pemerintah agar tutupan lahan dan hutan alami bisa terus ditingkatkan seiring dengan pembangunan yang ramah lingkungan.

Makassar, September nan panas El nino 2026
*) penulis penelaah teknis kebijakan DLHK Prov. Sulawesi Selatan

(Visited 3 times, 3 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.