Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Kisah nyata ini terjadi di sebuah pemerintah daerah di Pulau Jawa. Cerita itu diawali dengan rencana pengisian JPT Pratama yang saat itu kosong sebanyak 10 (sepuluh) jabatan, karena pejabat lama banyak yang mengundurkan diri dan memasuki usia pensiun. Semua proses awal tahapan seleksi terbuka telah tersusun secara rapi mulai dari jadwal seleksi, pengumuman untuk menjaring peserta, metode, dan materi seleksi, Pansel serta Sekretariat Pansel juga telah siap melaksanakan kontestasi para ASN. Tidak ketinggalan asesor yang membantu Pansel untuk melakukan asesmen pun juga telah siap bekerja serta dukungan lisensi berupa rekomendasi dari lembaga independen KASN juga telah terbit.
Pengumuman untuk menjaring peserta seleksi terbuka telah dilakukan oleh Pansel melalui papan pengumuman di kantor balai kota, tidak lupa juga pengumuman diunggah melalui website. Hari pertama setelah dibukanya masa pendaftaran nampaknya masih sepi peminat alias belum ada ASN yang mendaftar. Hari kedua, ketiga, hingga hari kesepuluh pun demikian juga masih sepi peminat. Nah, setelah ditunggu-tunggu baru pada hari ke dua belas masuklah sepuluh pendaftar. Padahal jabatan yang kosong ada 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi diperlukan pendaftar paling tidak empat puluh peserta seleksi terbuka.
Masih minimnya pendaftar atau peserta seleksi terbuka tersebut tentu saja mengharuskan Pansel untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Namun demikian, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut ternyata juga tidak menarik bagi para ASN di pemerintah daerah tersebut. Padahal, para Pejabat Administrator (eselon III), para Pejabat Fungsional Madya di pemerintah daerah tersebut melimpah raw material-nya. Belum lagi para ASN “tetangga” di pemerintah daerah sebelah diyakini banyak bibit unggul ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka guna mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sebuah kesempatan emas yang terbuka di depan mata untuk menduduki JPT di Pemda tersebut, namun realitanya tidak ada sambutan yang menggembirakan dari para ASN di kota tersebut.
Sebuah kondisi kontradiktif dan pemandangan memprihatinkan terjadi di kalangan ASN. Padahal diakui atau tidak menduduki JPT menawarkan sebuah tantangan tersendiri untuk aktualisasi diri. Sebuah kesempatan untuk berbuat lebih banyak dan berkontribusi membawa kemajuan daerah. Sebuah jenjang karier bagus dengan tawaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sangat menggiurkan bagi siapa pun yang berprofesi sebagai ASN. Belum lagi prestise dapat duduk pada level Pimpinan Tinggi.
Lalu pertanyaanya apa yang sesungguhnya terjadi dalam perhelatan atau konstestasi seleksi terbuka ini? Apakah teman-teman ASN tidak percaya diri dengan kapabilitasnya untuk menjajal duduk di JPT? Apakah karena kesibukan sehingga tidak lagi sempat untuk melamar diri? Apakah mereka apatis dan tidak percaya dengan sistem dan praktik yang berjalan selama ini? Apakah memang seleksi terbuka itu hanya sekadar formalitas belaka padahal pemenang sesungguhnya sudah di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian? Apakah karena sebuah prinsip atau keyakinan bahwa jabatan tidak boleh diminta? Deretan pertanyaan itu tentu saja mengusik pikiran dan nalar sehat.
Sebagai orang yang dibesarkan di lingkungan lembaga audit mencoba mengulik informasi sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Dengan fasilitasi dari seseorang yang terpercaya terkuaklah sebuah informasi penting bahwa terdapat oknum di lingkaran kekuasan pemerintah daerah tersebut telah memainkan peran dalam seleksi terbuka ini. Modus mereka adalah proses seleksi terbuka tetap berjalan sesuai dengan jadwal, metodologi, dan ketentuan. Namun mereka sudah mengatur orang-orang yang nantinya akan menjadi Pimpinan Tinggi Pratama tersebut. Diduga keras jabatan itu ditukar dengan imbalan setumpuk uang. Singkat cerita telah ada pengalokasian siapa akan duduk di jabatan apa atau ploting. Lebih jauh lagi, ternyata informasi ini telah bocor sehingga didengar oleh beberapa ASN di pemerintah daerah tersebut. Dampak dari isu tersebut akhirnya banyak ASN yang menarik diri dan gamang untuk mengikuti kontes seleksi terbuka JPT dimaksud. Jika hanya sekadar menjadi “pendamping pengantin” lebih baik tidak perlu mengikuti seleksi, karena hanya akan menghabiskan energi dan waktu saja, demikian pikir mereka.
Respon yang rendah dari pengumuman seleksi terbuka tersebut akhirnya menyulut kemarahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai kepala daerah sekaligus sebagai PPK tentu merasa tidak nyaman dengan kondisi ini. Untuk memastikan agar segera terisi beberapa jabatan penting yang kosong tersebut akhirnya diambil tindakan menerbitkan Instruksi Kepala Daerah kepada para ASN baik level Administrator maupun Fungsional Madya. Tentu saja dengan sejumlah jaminan bahwa perhelatan seleksi terbuka pengisian sepuluh JPT tersebut dijamin transparan, berkeadilan, dan obyektif pelaksanaannya.
Cerita nyata di atas adalah sebuah potret buram dalam pengelolaan sumber daya aparatur di pemerintah daerah tersebut. Mungkin saja kondisi itu juga terjadi di beberapa provinsi/kabupaten/kota lainnya. Pengisian JPT yang semestinya dilakukan dengan praktik terbaik dan terpuji melalui penegakan prinsip-prinsip terbuka, adil, kompetitif dan obyektivitas serta transparan, ternyata telah telah diciderai dengan praktik like and dislike, formalitas, kolusi, nepotisme, bahkan diduga kuat terjadi permainan uang untuk menduduki JPT tersebut. Karena itu, tidaklah mengherankan jika sebagian ASN di Indonesia terbersit keraguan bahkan tidak percaya dengan obyektivitas pelaksanaan seleksi terbuka.
Namun demikian, kiranya perlu kita memberikan kepercayaan bahwa kejadian tersebut bersifat kasuistis dan pada locus tertentu saja. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan sebegai simpulan umum dalam pelaksanaan seleksi terbuka di seluruh Indonesia. Penulis yakin banyak Instansi Pemerintah yang terus berupaya untuk memperbaiki praktik pelaksanaan seleksi terbuka lebih baik lagi sehingga pelaksanaannya dipercaya oleh masyarakat ASN. Semoga… []
- Penulis adalah Pegawai BPKP dalam Penugasan Khusus di KASN.

Pada prinsipnya pemerintah indonesia harus membangun opini opini positif kepada rakyatnya karna negara /pemimpin indonesia itu sudah di cap betul oleh rakyatnya bahwa keadilan itu tidak akan tergesit kalau tidak ada permainan kotor alias sogok menyogok coba kita lihat di lewel mana yang tidak terjadi kkn di bangsa ini walaupun pe pemerintah telah memberikan sangsi kepada ASN yang berani bermain main dalam tugas dan segala macam bentuk pungli tsb namun sangsi tersebut hanya merupakan sologan bagaimana bisa di langgar contoh yang sangat fatal sampai sekarang adalah pungutan yang masih terjadi di sekolah dasar SD sampai sekarang yaitu adanya dana bos sekolah yang penggunaanya belum tepat sasaran dan masih di salah gunakan apakah utu bersama sama atau secara oknum saja (perindividu).