Di lingkungan birokrasi, secara garis besar jabatan dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Jabatan Struktural dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu Jabatan Pengawas (eselon IV), Jabatan Administrator (eselon III), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II dan eselon I). Adapun Jabatan Fungsional dikelompokkan lagi menjadi dua garis besar, yaitu Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. Jabatan Fungsional Tertentu biasanya diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan dan kenaikan pangkat atau golongan ditentukan oleh perolehan angka kredit seorang ASN. Adapun untuk Jabatan Fungsional Umum adalah posisi jabatan ASN di luar itu semua yang kenaikan pangkat/golongannya tidak ditentukan oleh perolehan angka kredit.

Beberapa contoh Jabatan Fungsional Tertentu misalnya auditor, dosen, guru, analis kebijakan, arsiparis, widyaiswara, dan sebagainya. Semakin banyak angka kredit yang diperoleh ASN pada jabatan fungsional tertentu ini, akan semakin cepat  naik pangkat/golongan. Sedangkan beberapa contoh Jabatan Fungsional Umum misalnya sekretaris, pengadministrasi umum, dan penyaji laporan keuangan yang kenaikan pangkat atau golongan dilakukan secara regular empat tahun sekali dengan batasan maksimal pangkat/golongan tertentu tergantung pada level pendidikan masing-masing.

Setiap ASN sudah pasti mempunyai jabatan. Jabatan di sini tidak selalu dikonotasikan dengan jabatan yang sifatnya manajerial atau memimpin sebuah unit kerja. Dosen, guru, auditor, arsiparis, widyaiswara, sekretaris, dan sebagainya pada prinsipnya adalah sebuah jabatan. Ini berbeda dengan pemahaman di masa lalu yang selalu merelasikan sebuah jabatan dengan kegiatan memimpin. Di lingkungan birokrasi, jabatan yang sifatnya manajerial lebih sedikit dibandingkan dengan jabatan nonmanajerial (jabatan fungsional).

Bagi sebagian besar ASN umumnya bercita-cita untuk dapat diangkat atau menduduki jabatan struktural (manajerial). Segala upaya dilakukan oleh sebagian ASN untuk dapat menduduki jabatan tersebut. Mulai dari melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S2 dan S3), baik di dalam atau di luar negeri, mengikuti pelatihan dengan swadana, pindah atau melamar ke instansi lain, hingga melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti kolusi dan melibatkan diri dalam transaksi atau jual beli jabatan. Tidak salah kemudian jika jabatan struktural dipandang sebagai sebuah tahta oleh sebagian ASN. Tahta itu sebagai sesuatu yang dicita-citakan, diimpikan, dan dikejar hingga dapat. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri juga terdapat sebagian ASN lain yang lebih suka meniti karier di jalur fungsional.   

Lalu, apa sebenarnya yang membuat jabatan struktural menarik dibandingkan jabatan fungsional? Pertama, jabatan struktural dalam pandangan masyarakat awam hingga saat ini memang lebih bergengsi atau mempunyai prestise dibandingkan dengan jabatan fungsional. Contoh seorang mertua akan lebih bangga jika mantunya memegang jabatan kepala seksi, kepala bagian, kepala dinas, direktur, deputi, atau dirjen di suatu kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Pernah ada kejadian seorang Ibu ditanya oleh koleganya mengenai anak mantunya. Ibu itu menjawab dengan mantap bahwa mantunya telah memegang jabatan penting sebagai direktur di sebuah kementerian. Itu sekadar gambaran yang tentu saja tidak mewakili semua keluarga ASN.

Kedua, Jabatan struktural identik dengan jabatan memimpin. Tentu hal ini berbeda dengan pejabat fungsional yang cenderung bekerja secara individual seperti dosen, guru, widyaiswara, hakim, dan jaksa. Karena jabatan strukrural memimpin, maka biasanya mempunyai sejumlah anak buah. Sang pimpinan biasanya tinggal memerintah untuk mengerjakan sesuatu, menyiapkan, dan melaporkan suatu penugasan. Di sinilah muncul karakter-karakter negatif bos yang segala sesuatunya minta dilayani. Tugas pemimpin di sini lebih ke konsep merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan anak buahnya. Berbeda dengan jabatan fungsional yang segala sesuatunya dikerjakan secara sendiri mulai dari merencanakan, melaksanakan, hingga melaporkan hasil sebuah penugasan.

Ketiga, karena memimpin maka biasanya Pejabat Struktural pada unit kerja dibekali anggaran dengan jumlah tertentu selama satu tahun. Karena dia pimpinannya, maka dia dapat mengambil kebijakan dan tindakan yang mungkin menguntungkan dirinya. Walaupun keleluasan mengambil kebijakan dan menggunakannya tentu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pejabat Fungsional biasanya tidak secara khusus dibekali dengan wewenang menguasai anggaran. Anggaran kegiatan biasanya menempel di pejabat struktural yang membawahinya.

Keempat, dari sisi finansial tidak dapat dipungkiri bahwa Pejabat Struktural umumnya menerima take home pay lebih besar dibandingkan dengan Pejabat Fungsional. Komponen yang biasanya membedakan adalah Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).  Selain itu, honor kegiatan juga menjadi komponen penambah tebalnya saku pejabat struktural. Grade tunjangan kinerja seorang Pejabat Struktural sampai saat ini masih lebih tinggi daripada Pejabat Fungsional untuk level yang relatif sama.

Kelima, para Pejabat Struktural dibekali dengan fasilitas kendaraan dinas untuk melaksanakan tugasnya dengan jenis yang disesuaikan dengan levelnya. Semakin tinggi tingkat eselon, biasanya semakin mahal harga kendaraan dinas tersebut. Demikian pula sebaliknya. Bahkan, beberapa pejabat struktural pusat yang ada di daerah biasanya disediakan rumah dinas atau rumah jabatan. Adapun Pejabat Fungsional umumnya tidak diberikan fasilitas kendaraan dinas karena di suatu unit kerja jumlah pejabat ini umumnya lebih banyak. Keterbatasan anggaran menjadi kendala tersendiri untuk menyediakan fasilitas dinas tersebut.

Melihat beberapa hal di atas, maka wajarlah jika ASN cenderung lebih memburu Jabatan Struktural dibandingkan Jabatan Fungsional. Karena jumlahnya yang sedikit tetapi memberikan gengsi tersendiri di mata masyarakat, maka kompetisi di jalur struktural juga sangat ketat. Tidak mengherankan jika ada oknum ASN yang menggunakan cara-cara tidak terpuji. Demikian juga bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mereka paham bahwa Jabatan Struktural merupakan “lapak bagus” untuk berjualan. Celakanya, ada oknum ASN bersedia untuk membelinya. Tidak aneh jika sebagian ASN menganggap bahwa “Tahta itu bernama Jabatan Struktural”. []

 *Penulis adalah pegawai BPKP dalam penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI.

(Visited 77 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.