Negara Indonesia tercinta dikarunia wilayah yang sangat luas, meliputi daratan dan lautan yang sangat kaya sumber daya alam,  memiliki lebih 17 ribu Pulau dengan total wilayah darat hingga 1.919.000 kilometer persegi. Indonesia termasuk Negara dengan iklim tropis, menjadikan Indonesia menjadi salah satu Negara yang memiliki potensi  atau sumber daya energi terbarukan yang sangat besar dan melimpah yakni energi surya (tenaga matahari).       Berdasarkan data RUEN (Rencana Umum Energi Nasional), dinyatakan potensi Energi Surya di Indonesia mencapai lebih dari 200 GW, suatu potensi yang sangat besar. Tentunya potensi ini menjadi modal dasar dan harus diimplementasikan untuk mendukung pembangunan Nasional berkelanjutan, kemandirian, serta ketahanan Energi guna mewujudkan kemakmuran dan kejayaan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sumber energi dari surya/tenaga matahari ini, dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik yang sangat dibutuhkan oleh seluruh warga baik dikota maupun didaerah pedesaan dan daerah terpencil, yaitu dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PLTS merupakan energi bersih, ramah lingkungan dan ketersediaanya sepanjang masa selama dunia ini dan matahari terus bersinar.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan, salah satunya adalah upaya memenuhi target energi primer, atau bauran energi baru terbarukan (EBT) /energy mix sekaligus pengurangan emisi karbon. pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. EBT yang bersumber dari Surya/matahari menjadi salah satu unggulan, karena selain potensinya sangat besar di Negara kita, investasi  yang dibutukan relatif kecil, penyebarannya merata diseluruh wilyah Indonesia, energi ini juga termasuk energi bersih/ramah lingkungan dan tidak dapat habis sepanjang masa.

Pemanfaatan energi surya secara garis besar dapat dikelompokkan dalam  dua macam, yaitu sebagai solar termal untuk aplikasi pemanasan, dan solar photovoltaic untuk pembangkitan tenaga listrik. Penyebaran potensi tersebut sebagaimana disampaikan pada awal tulisan  yakni hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki potensi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan daya rata-rata mencapai 4 kWh/m2 . Berdasarkan wilayah, kawasan barat Indonesia memiliki potensi sekitar 4,5 kWh/m2 /hari . Sedangkan kawasan timur Indonesia memiliki potensi sekitar 5,1 kWh/m2 /hari. Sementara potensi tenaga surya secara Nasional mencapai 4,8 kWh/m2 /hari.

Salah satu cara untuk lebih memperluas pemanfaatan energi surya/tenaga matahari adalah pemasangan  panel solar sel (solar photovoltaic) atap yang dikenal dengan PLTS atap (Rooftop). RUEN mengamanatkan program pemanfaatan sel surya/tenaga matahari, yaitu. Pertama, memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 25% dari luas atap bangunan rumah mewah, kompleks perumahan, apartemen, melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, Memberlakukan kewajiban pemanfaatan sel surya minimum sebesar 30% dari luas atap untuk seluruh bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Amanat yang tertuang dalam RUEN ini perlu lebih dimaksimalkan implementasinya.

Terkait persyaratan bagi konsumen yang ingin melakukan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap, hendaknya mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, diantaranya konsumen wajib memiliki Izin Operasi. Sesuai Permen ESDM No. 12/2019, bahwa yang diwajibkan memiliki izin Operasi adalah PLTS untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas diatas 500 kVA, sementara untuk kapasitas dibawah 500 kVA hanya diwajibkan melapor. Selain itu bagi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Adapun alur proses permohonan PLTS Atap secara garis besar dapat dilakukan melalui proses permohonan dari pelanggan, kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh PLN, pembangunan dan pemasangan PLTS Atap oleh Badan Usaha, penerbitan SLO oleh Lembaga Inspeksi Teknis, dan terakhir penyediaan dan pemasangan meter kWh ekspor-impor oleh PLN.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, hingga Juni 2020 sudah ada 2.346 unit PLTS Atap yang terpasang di seluruh Indonesia dengan total kapasitas 11,5 megawatt (MW).  Mayoritas pelanggan PLTS Atap berasal dari Jakarta, sebanyak 703 pelanggan dengan total kapasitas 2.986,51 kWp. Kemudian diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 656 pelanggan dengan total kapasitas 2.462,12 kWp. Pelanggan yang memakai PLTS yakni, sektor rumah tangga, bisnis, industri, dan juga  instansi pemerintah. Kebijakan yang melandasi pengembangan PLTS, telah dicanangkan Pemerintah sekaligus menjadi acuan utamanya yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi,  penerbitan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Presiden No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Di dalam Perpres tersebut juga diamanahkan bahwa target pengembangan kapasitas PLTS ditetapkan sebesar 6,5 gigawatt (GW) hingga tahun 2025. Dari segi perangkat hukum terkait dengan PLTS sudah cukup memadai, selanjutnya dibutukan komitmen yang kuat dan kontinyu untuk mencapai target tersebut.

Sejumlah program lain terkait hal ini, telah dijalankan oleh pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan PLTS Atap. Di antaranya program PLTS Atap di gedung pemerintah dan BUMN, program PLTS Atap di gedung komersial, program PLTS Atap pada pembangunan rumah baru dari Kementerian PUPR dan REI, program pemasangan PLTS Atap di rumah pelanggan golongan tarif R1 dan golongan tarif di atas 1.300 VA, hingga deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap (GNSSA). Pemerintah dibantu masyarakat, dunia perguruan tinggi,  untuk mensosialisasikan dan menerapkan regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap secara masif, sehingga target pemasangan satu juta surya atap bisa terpenuhi di masa mendatang. Gerakan ini sangat bsik dan  positif dan akan memberikan manfaat bagi kita semua dan juga tentunya sangat bermanfaat bagi generasi di masa mendatang, sehingga perlu didukung seluru lapisan masyarakat.

Diperlukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, pengguna PLTS Atap yang saat ini telah mencapai sekitar 2.000 konsumen diharapkan dapat meningkat dan mencapai target sejuta surya atap. Gerakan ini sebagai upaya turut mendukung pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, dan juga memperkenalkan kepada masyarakat adanya energi bersih dan yang bersumber dari energi yang terbarukan dan tidak dapat habis. Serta turut mendorong tumbuh kembangnya industri barang dan jasa domestik yang terkait dengan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya.

Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas harus terus bersinergi untuk terus mendukung kebijakan ini. pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperpendek waktu pengembalian investasi dan kemudahan mendapatkan kwh meter ekspor-impor PLN, Pelaku usaha/bisnis dan masyarakat untuk mendukung pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta mulai memasang PLTS Atap.  Dalam Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk menggunakan 23 persen energi terbarukan dari total campuran energi primer nasional pada tahun 2025. Namun realisasinya, hingga tahun 2020 baru mencapai 19,5 persen. Memenuhi target tersebut, tidak cukup hanya dengan mengimplementasikan dan mengubah pemakaian listrik tenaga fosil menjadi energi terbarukan.

Potensi energi surya lebih dimaksimalkan, selain  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap (rooftop), sangat penting juga  pengembangan PLTS  dengan memanfaatkan lahan bekas tambang, di atas waduk, dan lainnya, serta penggunaan PLTS untuk menggantikan atau mengurangi Pembangkit Listrik Tenaga Disesel (PLTD) atau PLTU yang menggunakan bahan bakar fosil/Diesel. Selanjutnya menjadikan daerah  terluar, terisolasi, dan terpencil  (3T), untuk mengimplementasikan pengadaan listrik yang berasal dari energi terbarukan, meminilakan  penggunaan energiyang tidak terbarukan yang  mengakibatkan polusi udara, melakukan penerapan melalui penggantian atau melakukan hybrid, penggunaan PLTS dengan sumber energi terbarukan lainnya seperti, energi air, angin, dan lainnya.

Agar tujuan mulia ini dapat terwujud maka semua pihak utamanya Pemerintah  selaku regulator, Pelaku usaha/bisnis, serta masyarakat luas sebagai pengguna (triple helix), harus bersatu/bersinergi dalam  mendukung dan mensukseskan kebijakan energi ini, yakni: maksimalkan penggunaan energi bersih/energi  baru terbarukan, meminimalkan penggunaan minyak bumi (energi fosil). Melakukan Konservasi energi (penghematan energi), dan menemukan sumber -sumber Energi Baru Terbarukan, dalam rangka mencapai kemandirian dan ketahanan Energi Nasional untuk menggapai kejayaan/kesejahteraan  bagi seluruh rakyat Indonesia. []

(Visited 46 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.