Penulis buku berjudul “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korusi Pengawas Nuklir” adalah anak didik saya sejak mahasiswa di program studi proteksi radiasi jurusan fisika FMIPA Universitas Indonesia pada tahun 1980-an. Saat itu, saya masih menjalankan amanah sebagai Kepala Bidang Dosimetri di PSPKR Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) Pasar Jumat, Jakarta Selatan, yang belakangan ini berganti nama menjadi Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR).
Pada tahun 1980-an, BATAN gencar mengembangkan organisasi sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang akan dipekerjakan sebagai peneliti di berbagai bidang, misalnya reaktor nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, produksi radioisotop, dosimetri, dan kalibrasi atau pengawas radiasi sesuai peminatan. Karena itu, BATAN melakukan kerja sama dengan jurusan fisika FMIPA Universitas Indonesia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Penyediaan tenaga pengajar ini menjadi tugas dari unit kerja eselon 2, Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Sebagian dosen pengajar yang profesional sesuai bidangnya didatangkan dari BATAN. Nah, untuk mata ajar proteksi radiasi, salah satu dosen pengajarnya adalah saya.
Ada dua program studi yang dibuka di jurusan fisika FMIPA Universitas Indonesia, yakni proteksi radiasi dan instrumentasi nuklir. Sedangkan di UGM dibuka fakultas teknik nuklir.
Penulis yang bernama Togap Marpaung (TM) adalah salah satu dari sekian banyak mahasiswa yang memperoleh beasiswa dan ikatan dinas dari BATAN. Setelah lulus sarjana muda, TM diangkat menjadi pegawai negeri sipil di bawah Pusat Pendidikan dan Pelatihan BATAN.
Selanjutnya, saya menjadi dosen pembimbing skripsi TM mengenai penggunaan Multi Channel Analyzer (MCA) Series 10 Plus yang notabene merupakan alat baru dan belum pernah digunakan untuk penelitian. Tugas akhir mulai dikerjakan tahun 1997 dan fokus pada analisis kualitatif dan kuantitatif sampel susu bubuk yang berasal dari Uni Soviet untuk memastikan apakah tercemar kandungan zat radioaktif akibat kecelakaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Chernobyl tahun 1986. Selain itu, dilakukan analisis sampel dari pemandian air panas Ciater Jawa Barat yang mengandung zat radioaktif alam.
Seiring dengan berjalannya waktu, setelah lulus sarjana, TM mengajukan permohonan kepada Pimpinan BATAN agar ditempatkan di Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) BATAN. Tidak lama kemudian, saya pun dipindah dari PSPKR ke BPTA BATAN menjadi Kepala Bagian Inspeksi Zat Radioaktif dan Radiasi.
Tugas pokok dan fungsi BPTA adalah mengawasi pemanfaatan tenaga atom, termasuk membuat peraturan dan dibagi ke dalam 2 (dua) bidang objek pengawasan, yakni: 1) reaktor dan bahan nuklir, dan 2) zat radioaktif dan radiasi untuk penelitian, kesehatan, dan industri.
Kami bertugas dalam bidang pengawasan yang sama, yakni pengunaan sumber radiasi untuk kegiatan industri, kesehatan, dan penelitian. TM menjadi bawahan tidak langsung. Namun, sebagai inspektur pengawas radiasi tingkat muda, TM menjadi bawahan langsung dalam pelaksanaan inspeksi.
Dalam pelaksanaan tugas, kami berdua atau bertiga banyak melakukan inspeksi di rumah sakit yang menggunakan peralatan radiologi, yakni pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, radioterapi, dan kedokteran nuklir. Juga penggunaan radiasi di bidang industri, antara lain radiografi industri, gauging, well logging, serta penelitian di BATAN dan perguruan tinggi.
TM bekerja dengan baik, selalu siap mengerjakan tugas, dan disiplin. Jika ada tugas yang tantangannya berat, baik dari medan wilayah maupun teknis, saya lebih memilih TM karena kesigapannya. Meskipun tidak sempurna, tetapi secara keseluruhan sikap dan perilakunya menyenangkan atasan. Itulah sebabnya, selama bekerja di BATAN, saya ajak TM melakukan inspeksi ke berbagai provinsi di Indonesia dan memeriksa berbagai jenis instalasi radiasi.
Salah satu pengalaman yang penuh tantangan tetapi nikmat adalah ketika inspeksi di tambang uranium milik BATAN di Gunung Kalan, Kecamatan Nanga Pino, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Perjalanan darat dan speed boat melintasi sungai dan naik truk menjalajah perbukitan jalan tanah. Kami menginap dua malam di fasilitas milik BATAN di tengah hutan.
Dengan tenang, percaya diri, energik, dan cekatan TM mendampingi saya memasuki gua galian uranium. Kami pun didampingi satu orang dari unit kerja pusat galian dan bahan nuklir BATAN Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Saat itu, genset tiba-tiba mati dan suasana di dalam gua menjadi gelap gulita. Namun, TM membantu kami untuk tetap tenang. Tugas pun dapat diselesaikan dengan baik.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan terbitnya Keputusan Presiden tahun 1998 terkait dengan organisasi, maka pengawasan (regulatory authority/body) dan penelitian (promoting body) dipisahkan. Pada tahun 1999, dibentuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan BATAN berubah nama menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan zat Radioaktif, TM pindah menjadi bawahan langsung saya saat menjalankan amanah sebagai Kepala di Pusat Pengkajian Keselamatan Radiasi. Berselang sekitar satu tahun, TM diangkat menjadi Kepala Kelompok Fasilitas dan Peralatan dan masuk fungsional pengawas radiasi terhitung mulai tanggal 1 April 2000. TM juga dipercaya merangkap jabatan Kepala Sub Bagian Manajemen Informasi di bawah Kepala Biro Perencanaan. Jabatan teknis dan manajemen sekaligus diberikan karena Kepala BAPETEN saat itu melihat kinerjanya baik.
Salah satu yang menggembirakan Kepala BAPETEN adalah kegigihan TM menulis empat makalah terkait proteksi radiasi di bidang kesehatan dengan berbagai jenis peralatan untuk radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir.
Kepala BAPETEN menyampaikannya hal tersebut di forum rapat kerja pejabat struktural tahun 2000. Ternyata, TM juga menulis buku berjudul “Kecelakaan Radiasi Terkait dengan Peralatan Radioterapi”. Saya sebagai atasan langsung TM diminta oleh Kepala BAPETEN untuk memeriksa draf buku tersebut, termasuk memperbaiki kesimpulan sebelum dicetak. Di sini, Kepala BAPETEN melihat potensi pengawas radiasi yang andal di masa depan ada pada diri TM.
Pada tahun 2001, ketika saya menjalankan amanah sebagai Sekretaris Utama BAPETEN, ada kegiatan yang membanggakan, yakni Dialog Pengkayaan Ilmiah ke-3 antara DPR RI dengan Kemenristek di gedung DPR RI pada tanggal 20 Maret 2001. Ada 3 (tiga) orang keynote speakers tampil, yaitu: 1) Prof. dr. H.M. Djakaria, Sp.Rad (K) Onk.Rad. (Ketua Kologium Radiologi Indonesia) dengan topik “Pemanfaatan Radiasi dalam Bidang Radioterapi”; 2) Drs. Arifin S. Koestiono, M.Sc. (Sestama BAPETEN) dengan topik “Pengawasan dan Keselamatan”; dan 3) Soedyartomo Soentono, M.Sc., PhD., APU (Deputi PTDBR BATAN) dengan topik “Peran BATAN dalam Pengelolaan Limbah Radioterapi”.
Sebelum ketiga keynote speakers tampil, TM sebagai koordinator kegiatan dan juga inspektur senior/utama keselamatan radiasi terlebih dahulu menyampaikan “Introduksi Kegiatan Radioterapi.” TM memang motor kegiatan ini, dari buku yang dicetak BAPETEN bulan Oktober 2000 menjadi topik DPI atau FGD.
Pada tahun 2002 s.d. 2003, TM diutus oleh Kepala BAPETEN mengikuti pendidikan Post Graduate Diploma (PGD) in Radiation Protection yang disponsori oleh International Atomic Energy Agency. PGD setara dengan master degree program yang ijazahnya diakui dan disahkan oleh Kementerian Pendidikan setara S2 yang dapat dinilaikan ijazahnya untuk jabatan fungsional pengawas radiasi.
Pulang pendidikan PGD, TM menunjukkan kelebihannya secara cara santun ketika membahas Basic Safety Standards (BSS), publikasi IAEA tahun 1996. TM pun membuat paper dan dipresentasikan hingga ada pejabat eselon 2 dari unit kerja peraturan memintanya menjadi pejabat eselon 3 Kasubdit Peraturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, Direktorat Peraturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan zat Radioaktif (DP2FRZR) tahun 2004. Ketika itu, saya sudah pensiun dari BAPETEN tetapi saya tahu karena kami yang purna bhakti masih diberdayakan menjadi narasumber jika ada pembahasan terkait peraturan dan pengkajian di bidang FRZR.
TM didukung koleganya dan perhatian atasannya berhasil memenuhi target kerja lembaga yang menerbitkan 3 (tiga) peraturan pemerintah (PP) yang diadopsi dari BSS publikasi IAEA, yakni: 1) PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, 2) PP No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan 3) PP No. 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Selain itu, TM pun menjadi koordinator dalam penyusunan puluhan peraturan Kepala BAPETEN yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP tersebut.
TM sering diundang menjadi narasumber di berbagai kegiatan terkait penggunaan dan pengawasan radiasi, termasuk pengelolaan limbah radioaktif. Kementerian Kesehatan mengundang TM sebagai kontributor pada saat rapat pembahasan peraturan penggunaan radiasi di bidang kesehatan. Badan POM mengundang TM pada pembahasan peraturan terkait pangan iradiasi. BATAN juga mengundang TM saat pembahasan keamanan sumber radioaktif. TM juga ikut serta dalam Tim Penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pangan iradiasi. Puluhan makalah sebagai syarat pengumpulan nilai pengawas radiasi dibuat dalam berbagai seminar tingkat nasional, termasuk yang dimuat dalam jurnal.
Pada tahun 2000, ada seorang expert IAEA dari Austria, Dr. Sujit Day menjadi tamu saya di BAPETEN. Dia menyampaikan betapa perlunya menjamin indikator kinerja setiap pesawat sinar-X diagnostik dan intervensional sesuai standar oleh badan pengawas. Lalu, Dr. Sujit memberi saya buku yang berjudul Compliance Test for X-Ray Diagnostic, West Australia sebagai referensi. Buku tersebut saya serahkan kepada TM untuk dipelajari sebagai bahan kajian sesuai dengan tugas unit kerja kami.
Perlahan tapi pasti, jadilah Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X sebagai andalan BAPETEN yang menjamin patient safety. Uji ini diberlakukan secara nasional.
Seiring dalam perjalanan waktu, saya melihat TM sebagai inspektur keselamatan radiasi yang andal dan mau belajar dari pengalaman senior. Hingga menjelang pensiun dari BAPETEN pada bulan Oktober 2008, secara pribadi saya menilai TM sebagai salah satu inspektur keselamatan radiasi fasilitas kesehatan terbaik di BAPETEN.
Tentunya, tidak mungkin jika saya uraikan satu per satu mengenai capaian kinerja TM selama aktif bertugas di BAPETEN. Pengakuan dari para senior dan juniornya juga jelas dapat dibuktikan. Kita dapat melihat dari daftar riwayat pekerjaan yang dicantumkan pada bagian akhir dari buku ini. Tercantum angka kredit yang dikumpulkan sudah memenuhi syarat menjadi pengawas radiasi utama pada tahun 2014, yakni melebihi nilai mininum 850.
Loyalitas dan hormat TM terhadap atasan tidak perlu diragukan. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diganti menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) seorang PNS selalu Baik.
Selanjutnya, mulai ada keanehan. TM dijatuhi hukuman dengan tuduhan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hingga pangkat dan golongannya diturunkan pada tanggal 22 Desember 2016. Namun, tuduhan tersebut batal demi hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mencabut Surat Keputusan terkait penurunan pangkat dan golongan tersebut. Semua haknya pemotongan gaji dipulihkan.
Setelah itu, masih juga ada keanehan. Nilai unsur Kerja Sama dalam SKP tetap diberi nilai Cukup. Meskipun TM menyatakan keberatan, tetap saja atasannya yang didukung atasan tidak langsungnya tidak peduli. Jadi, semakin tercium skenario untuk menghabisi karier TM.
Di sini, kita bisa mengambil pelajaran tentang kepemimpinan: tidak boleh arogan dan harus taat pada aturan. Bukti-bukti lengkap dan valid bahwa TM berhasil mencegah korupsi akibat ulah manajemen yang koruptif. TM pun berjuang hingga sebagian kerugian negara Rp1,8 miliar dikembalikan. Selayaknya karier TM dilindungi dan berhak menjadi pengawas radiasi utama.
Pada tanggal 8 Mei 2018, setelah selesai upacara peringatan ulang BAPETEN ke-21, kami bertiga selaku mantan pimpinan BAPETEN: Kepala BAPETEN ketiga, Sekretaris Utama pertama, dan Deputi Perizinan dan Inspeksi pertama bertemu dengan Pimpinan BAPETEN, khusus membicarakan karier TM. Sebagai pegawai di BAPETEN yang ahli dalam pengawasan bidang kesehatan, khususnya terkait uji kesesuaian pesawat sinar-X, ditambah kegigihan dan ketekunannya dalam bekerja, selayaknya Kepala BAPETEN tidak abai, apalagi melupakan prestasi kerja TM.
Pembicaraan dari kami bertiga disampaikan senada. Hal ini penting demi kebaikan bersama. Kepala BAPETEN pun setuju dan akan berembug dengan dengan pejabat eselon 1 lainnya.
Di sisi lain, kami bertiga pun berharap agar TM mengakhiri sikap yang dianggap permusuhan dan tidak perlu lagi bersuara di luar sana. “Bagaimana, bisa diterima?” demikian pesan WhatsApp saya kepadanya. TM pun menjawab, “Bisa, Bapak.”
Namun, pada kenyataannya upaya mediasi kami tidak berhasil. Berita media pun ramai kembali dan TM mendapat dukungan dari puluhan teman-temannya yang bersimpati sebagaimana bisa kita baca dalam buku ini.
Saat ini, penjegalan karier yang sistemik, terstruktur, dan masif yang dialami TM di BAPETEN masih berlanjut di Komisi Informasi Publik (KIP) Jakarta. Diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh oknum BAPETEN karena melakukan pemotongan rekaman video uji kompetensi keempat TM secara sengaja untuk menghilangkan bukti bahwa penguji adalah 3 (tiga) orang, bukan 4 (empat) orang.
Sebagai pemerhati, saya mendukung agar keadilan dapat ditegakkan. Di luar upaya penjegalan karier whistleblower, seharusnya TM masih aktif bekerja sebagai pengawas radiasi utama hingga 1 Juli 2023, sesuai dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. Semoga hati Pimpinan BAPETEN yang baru memegang amanah sejak 1 November 2021 bisa tergerak.
Jakarta, 11 Maret 2022
Drs. Arifin S. Kustiono, M.Sc.
Sekretaris Utama BAPETEN 2001-2003
