Oleh: Sumardi
Nah pada kisah berikut ini adalah kejadian yang sifatnya positip dan alangkah baiknya hal yang bagus ini dapat diadopsi oleh Kementerian/Lembag dan Pemda lain yang sedang atau akan melakukan seleksi terbuka. Di sebuah Kabupaten di Jawa Tengah katakan saja Kabupaten D pada suatu ketika mengalami JPT yaitu satu jabatan Asisten Administrasi dan 5 jabatan Kepala Dinas, karena pejabat sebelumnya pensiun hampir bersamaan waktunya. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Daerah Kabupaten D telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan seleksi terbuka sebagai dukungan untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Singkat cerita semua dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KASN termasuk susunan anggota Panitia Seleksi Terbuka dan Sekretariat Pansel. Oleh karena itu KASN memberikan green light kepada Pansel untuk segera melaksanakan proses seleksi terbuka dengan pemberian surat rekomendasi.
Pengumuman untuk mendaftarkan diri dalam rangka pengisian JPT yang diunggah di website Pemerintah Daerah disambut secara antusias oleh para ASN di Kabupaten D. Mereka bebas mendaftarkan diri untuk pengisian JPT sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing. Tidak ada yang membatasi dan tidak ada juga yang mengarahkan untuk mendaftar pada job target tertentu. Semua berjalan secara normal bebas tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kabupaten D. Alhasil dari tahap pendaftaran ini terkumpul 45 (empat puluh) ASN pelamar yang terdiri atas para Camat, Kepala Bagian, Sekretaris dan Kepala Bidang serta Pejabat Fungsional Madya. Bahkan beberapa diantaranya terdapat ASN dari Kabupaten tetangga. Luar biasa sambutan para ASN atas rencana pengisian JPT melalui seleksi terbuka di Kabupaten D. Hal ini menunjukkan adanya tingkat kepercayaan yang tinggi dari para ASN terhadap proses seleksi terbuka ini. Setelah dilakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan umum administrasi dan persyaratan khusus maka Panitia Seleksi mengumumkan secara terbuka di website bahwa dari 45 (empat puluh lima) pelamar tersebut dinyatakan lolos administrasi sejumlah 44 (empat puluh empat) pelamar. Satu ASN gagal dalam seleksi administrasi karena pegawai yang bersangkutan tidak melampirkan Laporan Hasil Kekayaan ASN. Pegawai yang gagal tersebut juga telah dikonfirmasi mengenai kekurangan LHKASN yang tidak dilampirkan dalam tahap pendaftaran.
Tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi melalui penulisan makalah. Pada hari yang telah ditentukan oleh Pansel berkumpul 44 (empat puluh empat) peserta yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi kompetensi dalam bentuk penulisan makalah. Semua peserta telah disiapkan laptop di meja masing-masing namun tanpa membawa alat komunikasi berupa hand phone. Panitia juga telah membacakan tata tertib uji penulisan makalah terkait topik, waktu dan metode penulisan. Pelaksanaan uji kompetensi melalui penulisan makalah telah berlangsung dengan tertib. Setelah melalui penilaian oleh Pansel, seminggu kemudian diumumkan hasil pelaksanaan seleksi penulisan makalah yang diunggah melalui website Pemerintah Daerah Kabupaten D. Dari 44 (empat puluh empat) peserta peserta seleksi mengerucut tinggal 30 (tiga puluh) peserta. Hal ini berarti terdapat 14 (empat belas) peserta yang gagal dalam tahap penulisan makalah.
Tahap ketiga adalah pengujian kesehatan para pelamar atau medical chek up. Pada tahap ini peserta seleksi dipersilahkan untuk melakukan pengujian di rumah sakit pemerintah atau swasta dan laboratorium yang menyediakan jasa pemeriksaan kesehatan. Dari 30 (tiga puluh) pelamar yang lolos tahap kedua ternyata semua dinyatakan sehat yang dibuktikan dengan surat hasil uji kesehatan oleh masing-masing lembaga penguji kesehatan.
Tahap keempat adalah seleksi kompetensi melalui assessment yang dilakukan oleh para Assessor dari lembaga ternama dan telah berpengalaman melaksanakan assesment di lingkungan pemerintahan juga di perusahaan BUMN serta swasta. Tiga puluh peserta ini mengikuti assessment yang meliputi 4 metode yaitu leaderless group discussion (LGD), in basket dan interview serta presentasi. Assessor kompetensi ini melaksanakan tugas untuk membantu Pansel untuk menilai dan memastikan sejauhmana para peserta seleksi telah memenuhi kualifikasi kompetensi managerial yang dipersyaratkan untuk menduduki JPT. Pada tahap ini juga dilakukan pengujian rekam jejak calon dengan melakukan pendalaman melalui wawancara terhadap atasan langsung sebelumnya serta penelusuran dokumen terkait. Pada tahap ini hasil seleksinya tidak diumumkan karena langsung digabung nilainya dengan tahapan presentasi dan wawancara akhir dengan Pansel.
Pada tahap kelima dilakukan presentasi atas penulisan makalah sekaligus wawancara akhir dengan Panitia Seleksi. Tahap ini merupakan agenda yang paling menegangkan bagi para peserta karena berhadapan langsung dengan lima anggota Pansel untuk menyajikan presentasi dan wawancara pendalaman yang dilakukan oleh peserta seleksi secara bergantian. Setelah dilakukan pengumpulan nilai dan direkapitulasi sesuai dengan bobot masing-masing tahap penilaian maka keluarlah tiga peserta terbaik untuk masing-masing job target. Dengan demikian dari 30 (tiga puluh) peserta seleksi terbuka tersaring 18 (delapan belas) yang merupakan peserta terbaik yang nantinya berkesempatan sama untuk menduduki enam JPT yang saat ini kosong. Tiga besar untuk masing-masing jabatan tersebut diumumkan secara terbuka di website Pemda Kabupaten D sehingga siapapun yang berkepentingan dapat mengakses informasi tersebut.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi terbuka tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Pansel kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekaligus pemberi mandat melalui Sekretais Daerah Kabupaten selaku Pejabat Yang Berwenang (Pyb). Sebelum dilakukan pelantikan proses seleksi terbuka juga dilaporkan ke KASN untuk memperoleh rekomendasi pelantikan. Namun demikian terdapat praktik yang sungguh sangat bagus yang dilakukan oleh Bupati. Paralel dengan pelaporan ke KASN, Bupati melakukan pemanggilan terhadap 18 (delapan belas) peserta untuk diwawancarai secara langsung secara lebih mendalam dengan mengikutsertakan Sekretaris Daerah Kabupaten untuk mendampingi Bupati. Langkah ini dilakukan oleh Bupati selaku user dengan harapan agar pilihan yang dilakukannya adalah tepat dan nantinya benar-benar dapat membantu tugas Bupati dalam mewujudkan janji politiknya lima tahun ke depan. Selain itu Sekda sebagai koordinator juga dimintai pendapatnya atas tiga terbaik di masing-masing jabatan dengan harapan agar koordinasi, integrasi, sinkronisasi pelaksanaan tugas ke depannya dapat berjalan secara lancar. Setelah proses ini Bupati lansung memilih dan menetapkan masing-masing satu peserta sebagai pejabat definitive untuk mengisi JPT yang kosong dengan seremonial pelantikan.
Contoh kisah nyata ini merupakan praktik positip dalam pelaksanaan seleksi terbuka yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda. Praktik pengisian JPT yang jauh dari kepentingan tertentu seperti KKN, formalitas dan like dan dislike. Proses seleksi terbuka dilakukan dengan benar-benar untuk mencari pemimpin yang terbaik untuk membuat perubahan dan mewujudkan kemajuan daerah. Praktik yang dilakukan oleh Bupati D di atas patut menjadi role model bagi Menteri/Gubernur/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah lainnya dalam melakukan pengisian JPT. Kalau praktik ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan maka akan memperoleh kepercayaan atau trust dari masyarakat termasuk ASN-nya.
Penulis : PNS di Komisi ASN-RI
