Samsat CimahiSamsat Cimahi

Jumat siang lalu agak kaget juga kedatangan petugas dari Samsat. Ada pemberitahuan keterlambatan bayar pajak motor. “Motor hitam, Pak?” jelas si petugas.

Sejenak aku berpikir keras. Motor hitam? Ya Allah, motor yang ditukar pakai oleh anakku dengan temannya! Kok tidak dibayarkan pajaknya? Ada-ada saja. Aku minta anakku untuk mengambil dulu STNK-nya.

Pagi tadi pun aku sempatkan ke Samsat. Cukup membawa KTP asli, STNK, dan tentu saja uangnya. Dengan pengaturan protokol kesehatan, proses pembayaran pajak berlangsung mudah dan cepat. Tanpa ada fotokopi apapun, semua beres.

Jadi ingat salah satu bab dalam buku “Catatan Harian Seorang Auditor” oleh Bapak Hendri Santosa, Inspektorat Jawa Tengah. Sejalan dengan amanah reformasi birokrasi, pada tahun 2019 Hendri kerap kali melakukan pengamatan lapangan secara diam-diam atas pelayanan Samsat, khususnya pada hari Sabtu. Tanpa didampingi staf dan dengan mengendarai kendaraan pribadi serta memakai pakaian yang agak kasual seperti anak muda, Hendri melakukan pengamatan di salah satu Samsat di Kota Semarang.

Santosa, Hendri. 2020. Catatan harian seorang auditor : due profesional care hingga debt collector. Cimahi: Elfatih Media Insani.

Begitu parkir mobil, Hendri langsung disambut para calo yang menawarkan jasa mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai dari pembayaran pajak tahunan, pengurusan balik nama kendaraan bermotor, hingga pengurusan pajak lima tahunan dengan ganti plat nomor kendaraan bermotor. Hendri hanya mengucapkan terima kasih. Dia duduk bersama dengan para pengunjung untuk bebarapa waktu sambil mengamati pelayanan dari petugas sambil mencatat waktu pelayanan.

Setelah cukup bahan pengamatan Hendri berpindah kepada pelayanan cek fisik dan pengurusan ganti plat nomor. Beberapa orang dia wawancarai dengan obrolan alami. Akhirnya Hendri punya gambaran bahwa pelayanan Samsat belum ideal, masih sangat birokratis, sehingga pelayanan masih memerlukan waktu lama, antrian cukup panjang, dan masih ada pungli oleh oknum Samsat.

Setelah bahan dikumpulkan, Hendri mengundang semua Kepala Samsat se-Jawa Tengah untuk rapat di Kantor DPPAD. Dia memaparkan kondisi hasil survei lapangan yang dilakukan. Ada beberapa Kepala Samsat terkejut atas temuannya di lapangan. Bahkan, ada yang bertanya, “Kapan Bapak melakukan kunjungan ke lapangan?”

Hendri ceritakan semua temuan di lapangan termasuk ada Kepala Samsat pada saat hari Sabtu tidak masuk kantor tanpa izinnya. Hendri sampaikan kalau memang sudah tidak sanggup melayani pembayar pajak, sebaiknya menyampaikan kepadanya untuk diusulkan kepada pimpinan agar dimutasi ke unit kerja lainnya.

Sejak saat itu tidak ada yang berani bolos. Setiap ada keperluan di hari Sabtu, mereka minta izin kepada Hendri. Tentang beberapa temuan di lapangan, dia tanyakan apa penyebabnya. Ternyata sebagian karena aturan yang berlaku tidak di-update. Selanjutnya, berdasarkan hasil diskusi, Hendri merumuskan beberapa kebijakan yang menuju penyederhanaan prosedur agar pelayanan Samsat bisa memenuhi harapan gubernur; mudah, murah, dan cepat.
Dalam pengertian masyarakat mudah membayar pajak, murah karena tidak ada tambahan untuk membayar calo dan uang pelicin kepada oknum petugas (yang dibayar sesuai tarif yang berlaku), dan cepat karena tidak memerlukan waktu yang lama ketika membayar pajak.

Dalam rangka penyederhanaan pembayaran pajak, ada beberapa kebijakan yang Hendri ambil, di antaranya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan tanpa melampirkan fotokopi. Sudah menjadi persyaratan yang lazim bertahun-tahun bahwa setiap pembayaran pajak tahunan, wajib pajak disyaratkan melampirkan fotokopi BPKB, STNK, dan KTP. Hasil pemantauan di Samsat menunjukan bahwa lampiran fotokopi tidak punya tujuan yang jelas dan tidak digunakan apa-apa, hanya sekadar memenuhi persyaratan saja. Di sisi lain, wajib pajak terbebani fotokopi berkas. Alangkah terkejutnya Hendri ketika mengetahui bahwa biaya fotokopi di lingkungan Samsat ada yang hingga Rp 500 per lembarnya, padahal normalnya hanya Rp 100 per lembar.

Berdasarkan pertimbangan mempercepat proses pelayanan dan mengurangi beban wajib pajak, maka sejak bulan Juni 2015 pembayaran pajak tahunan tidak perlu melampirkan fotokopi. Sebagai gantinya, agar ada bukti dokumen transaksi, Hendri siapkan peralatan kamera sehingga semua persyaratan difoto oleh petugas Samsat, kemudian langsung masuk ke komputer dan database secara online. Alhasil, proses pelayanan pembayaran pajak dan penerbitan STNK rata-rata cukup 5 menit selesai.

Namun, kebijakan ini diprotes karena menurunkan omset pengusaha fotokopi yang ada di lingkungan Samsat. Rupanya sebagian jasa fotokopi merupakan unit usaha koperasi karyawan.

Pada kenyataannya, suatu kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada banyak dampak positif pada satu sisi dan mungkin juga ada dampak negatif di sisi yang lain. Namun, sepanjang kebijakan menguntungkan orang banyak, itu perlu diambil. []

(Visited 31 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.