Kasus positif Covid-19 di beberapa daerah di Tanah Air melonjak tajam. Sebagian rumah sakit rujukan tak sanggup lagi menampung pasien terinfeksi virus corona.
Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif. Adapun orang tanpa gejala atau OTG Covid-19 tapi terinfeksi bisa menjalani isolasi mandiri. Seperti apa pedoman isolasi mandiri untuk OTG Covid-19? Yuk simak infonya.
Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19
LAPOR
Orang tanpa gejala/OTG Covid-19 lapor ke puskesmas sesuai domisili.
MASA ISOLASI MANDIRI
- 10-14 hari sejak terkonfirmasi Covid-19
- Petugas pantau via media elektronik/tidak secara langsung
- Segera lapor via media elektronik bila terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek,sesak nafas
- Bila tes PCR ulang hasilnya negatif, dapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas.
SYARAT ISOLASI MANDIRI
- Rumah sesuai standar/kelayakan gugus tugas/lurah/camat setempat
- Lurah pasang pengumuman “ Sedang Melakukan Isolasi Mandiri “
- Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19
- Pasien tetap tinggal di rumah
- Pasien tak boleh interaksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi
- Pengawasan lokasi oleh lurah dan gugus tugas RT/RW
- Penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran
- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan bila kondisi memburuk.
Semoga informasi ini bermanfaat.
#COVID19
#Stayhome
#Staysafe
Sumber : Liputan6.com
Watansoppeng,14 Juli 2021
