Konsep koperasi pada mulanya hadir di Skotlandia dan Inggris di awal abad ke-19 oleh Robert Owen dan William King, yang kemudian berkembang dengan cepat di banyak negara. Termasuk Indonesia yang waktu itu masih bernama Hindia Belanda. Adalah Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Patih (setara Bupati) Purwokerto dan perintis salah satu bank pemerintah, yang mengusulkan koperasi pertama kali pada 1886. Koperasi itu diberi nama Hulf Sparbank, jenisnya simpan pinjam.

Hulf Suparbank lalu diikuti oleh berbagai daerah. Termasuk satu yang terkenal di awal abad ke-20, koperasi rumah tangga oleh organisasi pergerakan nasional Budi Oetomo. Dilanjutkan dengan Mohammad Hatta yang memiliki peran besar dalam pemikiran dan menghasilkan karya tulis tentang ekonomi kerakyatan dan koperasi, serta reorganisasi kelembagaan koperasi setelah kemerdekaan Indonesia. Atas jasanya, beliau hingga kini dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi dalam negeri banyak peminat, berkembang pesat, dan muncul dalam banyak versi. Baru-baru ini Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto memperkenalkan Koperasi Merah Putih. Lebih tepatnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disingkat KDMP. Karena dimotori langsung oleh Presiden, dalam waktu singkat, KDMP berdiri di banyak daerah se-Indonesia. Mei 2025 Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono keliling Indonesia untuk sosialisasi KDMP kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan target pendirian KDMP paling lambat akhir bulan itu.

Misi berhasil, puncaknya Presiden Prabowo melakukan peluncuran KDMP secara nasional di Desa Bentangan Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin 21 Juli 2025. Ini diikuti 80.081 KDMP secara daring (dalam jaringan) se-Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut bahwa konsep koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip gotong royong dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, serta berperan sebagai bagian dari perekonomian nasional. Sebuah konsep yang visioner, imajiner dan sempurna.

Sayangnya dalam pandangan Presiden, koperasi di Indonesia saat ini kurang disukai oleh banyak kapitalis dan pemodal besar karena dianggap saingan dan ancaman. Ini menurutnya adalah masalah hegemoni.

Padahal, katanya Indonesia adalah bangsa yang besar, seharusnya bisa berkuasa secara mutlak. Koperasi harusnya diposisikan sebagai sarana berdaulat yang sejati untuk menopang ekonomi lemah menjadi kuat.

Tantangan yang paling utama menurut Menteri Pertahanan ke-26 RI ini adalah kondisi ekonomi masyarakat, yang nota bene praktisi koperasi masih banyak dalam kategori prasejahtera. Tingkat kemiskinan di Indoensia tahun 2025 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 8,47 persen, setara dengan 23,85 juta jiwa. Dia menyebut dalam bahasa ironi, bahwa jika rakyat masih lapar, maka Indonesia belum merdeka.

Ini kondisi nyata dan masalah klasik. Salah satu penyebabnya adalah rantai perekonomian terlalu panjang dan berbelit, memerlukan banyak biaya dan waktu.

Prabowo mencontohkan kondisi petani yang mengalami masalah dari hulu ke hilir. Pangkostrad ke-22 ini menyebut pupuk yang disubsidi oleh negara sering kali langka dan tidak sepenuhnya tepat sasaran. Ada belasan tanda tangan yang harus dilewati pupuk itu untuk sampai ke petani.

Masalah lain, petani kesulitan dalam pemasaran hasil. Tiap panen, harga petani jatuh. Sementara banyak yang menunggu hasil panen itu untuk biaya berobat, ongkos anak sekolah, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan terpaksa banyak petani menggunakan jasa rentenir yang bunganya dihitung tak terkira per hari. Sudah pula susah uang, produksi pun dibayar rendah jauh sebelum panen. Sudah jatuh ditimpa tangga.

Masa tega, petani setengah mati, rakyat banyak yang susah, tapi ada yang mencari keuntungan, mengisap darah, menjadi parasit ekonomi, dan vampir yang menikam rakyat dari belakang. Kata-katanya bagai belati yang menghujam ulu hati, bagi yang merasa.

Kemudian dia pun mencontohkan penggilingan padi yang disebutnya memiliki akumulasi keuntungan sampai 1 triliun rupiah per bulan. Yang mana, jika ini diserahkan kepada koperasi, maka keuntungan itu bisa dinikmati oleh banyak warga, bukan hanya oleh segelintir kelompok usaha.

Negara harus Berani Ambil Keputusan Besar

 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prabowo menyebut bahwa UUD 1945 ini adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia, pesannya sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan. Dengan suara yang lantang dia mengulangi beberapa kali bahwa bangsa yang besar adalah yang bisa menjamin kehidupan seluruh rakyatnya. Indonesia adalah bangsa yang besar, harus berani ambil keputusan besar.

Nah, salah satu keputusan berani dan benar yang diambil oleh Indonesia menurut Presiden adalah pembentukan KDMP. Koperasi ini digadang-gadang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena koperasi ini berbasis daerah, maka katanya harus ditopang Pemerintah Daerah, BUMD dan dunia usaha.

Dukungan penuh dari Pemerintah Daerah diarahkan melalui instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (nomenklatur kedua dinas berbeda di banyak daerah), serta Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Pemerintah pusat tidak lantas lepas tangan. Selain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai leading sektor, ada juga dukungan dari beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L), serta BUMN terutama perbankan.

Dalam prakteknya nanti, KDMP harus berkesinambungan, bisa mengikuti keinginan masyarakat, berkontribusi dalam menunjang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, dan mendorong swasembada pangan. Hal lain, perlu ada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai pegiat koperasi, ada aktifitas pangan seperti penyuluh yang proaktif, kreatif lagi inovatif, membentuk laboratorium mutu produksi dan digitalisasi desa, serta mengikis ego sektoral di antara pihak-pihak tertentu.

Pendirian 80.081 koperasi di mana 108 di antaranya sudah punya akta notaris dan siap beroperasi adalah tonggak dan sejarah baru serta kado peringatan ke-78 Hari Koperasi 12 Juli 2025 lalu. Jika KDMP ini berjalan dengan ideal dan optimal, maka seharusnya Indonesia bisa berdaulat secara ekonomi, berdiri di atas kaki sendiri atau Berdikari, kuat dalam ekosistem pertanian dan swasembada pangan, bisa minimalisir dampak negatif tengkulak dan rentenir, serta menegakkan prinsip gotong royong.

Selain itu KMDP juga bisa membangun kedaulatan desa dan koperasi melalui cara yang benar yaitu dengan memperkuat ekonomi desa. Yang lebih penting, tidak boleh lagi bergantung pada impor pangan.

Lagi, jika ini terlaksana dan terealisasi sesuai konsep awal, maka ada 74.961 desa dan 8.506 kelurahan yang memiliki KDMP. Dengan jumlah segitu, Indonesia bisa memperpendek rantai distribusi dari dan kepada rakyat. Produksi, obat-obatan, sarana produksi atau Saprodi, juga alat dan mesin pertanian atau Alsintan bisa diakses langsung dengan harga terjangkau. Ikan sepat, ikan gabus, ikan lele. Cepat, bagus dan tidak bertele-tele.

Akhirnya, angka 108 yang sudah sah secara kelembagaan baru langkah awal. Ke depan, dan idealnya, akan ada lebih dari 100 ribu KDMP di seantero negeri. Jika ini tercapai, dan semua berjalan secara optimal, maka bukan cuma petani yang sejahtera. Ada 330 ribu sekolah yang diperbaiki. Indonesia adalah negara kaya. Melalui KDMP, kepentingan bangsa dan negara bisa ditegakkan di atas kepentingan lain. Di dada hanya merah putih. Tidak ada partai dan golongan.

Selamat ulang tahun ke-78 Koperasi. Selamat ulang tahun ke-80 Indonesia. Dirgahayu. Bangun koperasi desa, Indonesia jaya.

Paser-Kaltim, Awal Agustus 2025

(Visited 43 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.