B. Perilaku Koruptif
Dalam pemahaman sosiologi perilaku seseorang dapat digolongkan ke dalam tiga hal
yang utama, (a), sikap,(b) tindakan(c) dan pengetahuan.

Perilaku koruptif: segala sesuatu yang berhubungan dengan sikap, tindakan, pola pikir, dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang secara sadar maupun tidak sadar menjebakkan dirinya dalam membuat keputusan yang menghasilkan kegiatan korupsi.

Salah satu upaya pencegahan terhadap potensi korupsi dengan menguatkan peran aktif keluarga sebagai agen sosial, diharapkan perilaku koruptif bisa direduksi untuk tidak terus berkembang (Afthon lman Huda, 2017).

Menurut tokoh sosiolog George Herbert Mead
(1972). dalam teorinya mengenai tahap pengembangan diri manusia yang menjelaskan,
bahwa manusia dalam fase hidupnya akan melewati beberapa tahapan sosialisasi, salah satunya ialah melalui keluarga.

Ketika sebuah keluarga tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya, misal dalam mendidik anak agar berperilaku jujur atau dapat berperilaku sesuai dengan nilai dan tata aturan
yang berlaku di masyarakat, maka akan berimplikasi pada munculnya permasalahan atau patologi sosial, termasuk perilaku koruptit, Perilaku koruptif bisa saja disebabkan karena adanya kekosongan peran dari masyarakat seperti peran keluarga. Oleh karena itu, penting untuk ikut melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Akar dari sikap koruptif adalah kurangnya pengetahuan dan pendidikan moral, yang mana pengetahuan dan pendidikan moral akan mengajarkan kepada manusia bagaimana bersyukur terhadap apa yang diperoleh dan dimiliki saat ini, dan bagaimana mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri tanpa merasa kita melakukan tindakan yang dianggap “bodoh” karena bertindak sok jadi pahlawan kesiangan.

Bentuk perilaku koruptif:
Misalnya, mencontek, plagiarisme, berbohong, mencurangi, buang sampah sembarangan, memberi uang pelicin dalam hal pelayanan publik seperti KTP dan SIM, pemberian hadiah saat hajatan, dan tidak tepat waktu.

Seringkali perilaku koruptif dianggap sebagai hal yang wajar untuk dilakukan dan telah membudaya dalam masyarakat.
C. Bahan Bacaan
1). Aceng Abdullah (2017), Komunikasi Korupsi, Bandung, Simbiosa Rekatama Media.

1). Ali, Muhammad (1993), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta :Pustaka Amani
3).Andrea, Fockema (1951), Rechtsgeleerd Handwoordenboek, Groningen-Djakarta,

4). Anwar,Syamsul, 2006, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah, Jakarta, Pusat Studi Agama dan Peradaban(PSAP).

5). Bryan A. Garner (1990), Black’s Law Dictionary, Seventh Edition,West Group
6). Hamzah, Andi (2002), Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana,Jakarta:Penerbit
Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti

7). Hartanti, Evi (2008), Tindak Pidana Korupsi, Jakarta :Sinar Grafika
8). Muchlisin Riadi (2013), Pengertian, Model, Bentuk dan Jenis-jenis Korupsi
9).Poerwadarminta, WJS (1985), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka
10). Zainal Abidin dan A. Gimmy Prathama Siswadi(2015),Psikologi Korupsi,Bandung,Rosda
11).Buku Anti Korupsi, Dikti(2018).
Sumber Internet:
1). Husodo, Adnan Topan, Program Manager Informasi Publik. Decentralization Thematic Team, “What is Decentralization?”,World Bank.http://www.ciesin.org/decentralization/English/ General/Different_forms.html.
2). Rahayu, Amin,Analis Informasi llmiah pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI,http:// swaramuslim.net/SIYASAH/more.php?id=2222_0_6_0_M.

Demikian bahan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Dosen PAK:

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.





(Visited 2,070 times, 7 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

2 thoughts on “Korupsi & Perilaku Koruptif”
  1. kurangnya pengetahuan dan pendidikan moral dan bagaimana bersyukur terhadap apa yang diperoleh dan dimiliki saat ini, yang kadang menghadirkan niat untuk koruptif

  2. “Seringkali perilaku koruptif dianggap sebagai hal yang wajar untuk dilakukan dan telah membudaya dalam masyarakat.” Hal ini yg membuat susahnya memberantas korupsi.ockr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.