Satu diatara tiga hal yang selalu menjadi perhatian seluruh penduduk baik dalam tataran Nasional maupun dalam tataran Global/ Internasinal yakni terkait Energi dan ketersediaannya, dua hal lainnya adalah ketersediaan Pangan, dan Hal Asasi Manusia. Ketiga aspek/hal ini selalu akan hangat dan urgen untuk terus dikaji dan tentu semua kalangan termasuk berupaya dengan maksimal untuk mendapatkan (menguasainya) dengan lebih luas dan lebih baik untuk peradaban dan kejayaan bangsanya.

Jumlah konsumsi Energi, ketersediaan Energi, ketahanan serta efiiensi penggunaan energi suatu negara, mencerminkan kemajuan dan peradaban negara tersebut. Suatu negara dikatakan memiliki ketahanan energi apabila memiliki pasokan energi atau persediaan berupa cadangan energi untuk 90 hari, diluar penggunaan sehari hari. Ketahanan energi ini  juga  sangat strategis,  karena merupakan komponen utama dalam memproduksi barang dan jasa.

            Ketahanan energi memiliki beberapa indikator yakni: ketersediaan (availability) pasokan, kemampuan untuk membeli (affordability) yakni daya beli yang dikorelasikan dengan pendapatan nasional per kapita, dan adanya akses (accessibility) bagi pengguna energi untuk menggerakkan kehidupan dan roda ekonomi, serta bertahan untuk jangka panjang (sustainability).

Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan target konservasi energi adalah mengurangi intensitas energi sebesar 1% per tahun dan mencapai penghematan energi final sebesar 17% pada 2025. Guna mencapai target KEN tersebut EBTKE  telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya memberlakukan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan rumah tangga pengkonsumsi energi, seperti lampu, pengkondisi udara (AC), kulkas,motor listrik, kipas angin, rice cooker, dan lainnya. Di sektor industri dan bangunan, menerapkan manajemen energi.

Ketersedian energi dan ketahanan energi dapat terlaksana bilamana melaksanakan  dua hal/ pendekatan sekaligus dengan baik yakni diversivikasi energi dan konservasi energi. Diversivikasi terkait dengan upaya mencari sumber-sumber energi baru utamanya energi baru terbarukan, seperti pemanfaatan energi matahari, energi angin energi air, gelombang laut, dan panas bumi yang potensinya sangat besar di Indonesia. Sementara konservasi energi terkait dengan upaya mencari potensi penghematan energi pada mesin-mesin industri, termal, produksi dan transportasi. Pada bagunan gedung potensi penghematan dapat dilakukan diantaranya dengan merancang gedung hemat energi/pencahayaan alami, penggunaan lampu hemat energi, setting suhu yang optimal pada sistem tata udara, serta membisakan budaya hidup hemat energi.

KONSERVASI ENERGI

Konservasi energi secara garis besar dapat dilakukan dengan tiga tahap yakni:

  1. Menghilangkan buangan energi (prevention)
  2. Mengurangi rugi-rugi energi (recovery)
  3. Peningkatan efisiensi pemanfaatan energi (inovasi efisiensi)

Pemanfaatan energi secara nasional di Indonesia masih tergolong boros,  maka perlu mengurangi enegi terbuang, mengurangi rugi-rugi energi serta mengupayakan inovasi pemanfaatan energi. Potensi penghematan energi disemua sektor masih relatif tinggi sehingga perlu ada audit secara berkala. Penyebab terjadinya pemborosan tersebut bisa disebabkan karena masih kurangnya pengetahuan, kesadaran dan komitmen sebagian stakeholder tentang pentingnya konservasi energi.

Berbagai upaya  telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi pemborosan ini. Dari sudut regulasi sebagai landasan hukum, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan dan perundang undangan terkait konservasi energi diantaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang merupakan turunan dari UndangUndang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Secara umum peraturan pemerintah tersebut mengatur hal-hal pokok seperti tanggung jawab para pemangku kepentingan, pelaksanaan konservasi energi, standar dan label untuk peralatan hemat energi, pemberian kemudahan, insentif dan disinsentif di bidang konservasi energi serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi.

            Undang undang No. 30 Tahun 2007 tentang energi,  menyatakan Konservasi Energi adalah  upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.  Selanjutnya pada  Peraturan pemerintah  No. 70 Tahun 2009  Pasal 12  ayat 2  menyatakan bahwa “ Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan /atau energi lebih besar atau sama dengan  6.000 (enam ribu) setara ton minyak pertahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi”.

            Manajemen Energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.

            Pelaksanaan konservasi energi pada bangunan gedung dan industri yang menggunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak pertahun atau biasa ditulis  ≥ 6000 TOE (Tonnes Oil Equivalent) wajib : menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit, dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

            Berdasarkan data dan informasi dari EBTKE tahun 2019, jumlah pengguna energi yang lebih besar sama 6000 TOE di Indonesia sebanyak 346 site, yang melakukan pelaporan pada tahun yang sama hanya  44 site atau yang belum melapor  sebanyak 302 site. Dibutuhkan komitmen dan kesadaran dari pihak industri dan pengelola bangunan gedung untuk secara berkala melaksanakan kegiatan audit energi dan melaporkan pada bagian yang berwenang, sebalinya pemerintah sebagai regulator benar benar menerapkan aturan secara tegas pada pihak industri dan pengelola gedung yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sangki sesua peraturan yang ada, sebagaimana sudah diatur pada PP No. 70 tahun 2009 tersebut.

            Pelaksananaan konservasi energi memungkinkan terjadinya penghematan energi di industri misalnya  pada industri semen, kapur, batu bata, dan keramik berkisar 10 %. Potensi penghematan ini dapat mencapai 35% pada industri kertas, besi, dan baja. Beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya penghematan antara lain: pada proses utama seperti : pembakaran, peleburan, pemanasan/uap;  utilitas: panas langsung, mekanis, panas uap; alat dapur-burner, listrik-diesel, boiler-burner;  teknik konservasi: waste heat recovery, dan perbaikan isolasi panas. Pada umumnya, penghematan melalui cara teknis lebih memberikan hasil yang memadai. Bila program konservasi dilakukan dengan sungguh-sungguh, secara nasional, jumlah penyediaan energi dapat dikurangi secara signifikan, dengan demikian cadangan energi dapat digunakan dalam waktu lebih panjang.

AUDIT ENERGI

            Salah satu aplikasi/penerapan konservasi energi adalah menerapkan audit energi. Audit energi baik untuk bangunan gedung maupun Industri dilaksanakan oleh auditor energi, baik oleh auditor internal maupun eksternal yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi atau energi. Setiap orang yang akan melakukan audit energi baik pada industri maupun pada bangunan gedung wajib memiliki sertifikat auditor energi, sertifikat ini sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mengacu pada KEPMEN Tenaga kerja & TransmigrasiN0. 614  SEPTEMBER 2012 tentang jabatan auditor energi Industri dan bangunan Gedung.  Kompetensi yang wajib dimiliki oleh auditor energi paling tidak mampu menguasai dan menerapkan 5 (lima) unit kompetensi yakni : menerapkan K3, menyiapkan persiapan proses audit energi, melakukan survey lapangan, melakukan analisis data, dan membuat laporan audit energi /rekomendasi hasil audit.

            Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi auditor energi  yang mengacu pada KEPMEN Tenaga kerja & TransmigrasiN0. 614  SEPTEMBER 2012, dan dalam upaya menyesuaikan  perkembangan global tentang manajemen energi, yaitu adanya SNI/ISO 50001:2011 tentang Sistem Manajemen Energi, dan ISO 50002:2014 tentang Audit Energi maka pemerintah dalam hal ini Kementerian tenaga kerja, menerbitkan Kepmen No. 53 tahun 2018 tentang SKKNI bidang energi. Kepmen ini menyempurnakan Kepmen sebelumnya memuat 5 (lima) unit kompetensi wajib bagi auditor energi, selanjutnya lebih didetailkan dan berbagai penyesuaian sehingga  menjadi  15 (lima belas) unit kompetensi wajib bagi auditor energi. 

Menurut data dan informasi direktorat konservasi energi EBTKE (2019) menyatakan jumlah lembaga sertfikasi profesi (LSP)  dalam bidang konservasi energi  terdapat 3 LSP yakni: LSP HAKE (himpunan ahli konservasi energi), LSP Energi, dan LSP BPSDM – KESDM (Badan pengembangan sertifikasi sumber daya manusia – Kementerian energi dan sumberdaya Mineral). Keberadaan ketiga LSP ini masih dirasa kurang untuk mengantisipasi kebutuhan auditor dan manajer energi tersertifikasi maka sangat dibutuhkan adanya penambahan lembaga sertifikasi sejenis yang khusus membidangi konservasi energi. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi lembaga pendidikan utamanya perguruan tinggi untuk ikut serta berperan bagi tumbuhnya LSP yang berkualitas dan terjangkau bagi para alumni yang membutuhkan sertikasi auditor energi. Bidang ilmu yang sangat terkait dengan profesi auditor energi yakni:  bidang teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia dan teknik fisika.

PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN

            Para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan konservasi energi meliputi pemerintah  sebagai regulator, penguna energi, pihak industri/pemilik bangunan gedung dan auditor/manajer energi. Dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat serta berkesinambungan untuk mewujudkan penerapan konservasi energi/audit energi secara berkala baik pada industri maupun pada bangunan gedung, sehingga memberikan dampak terhadap  penghematan energi, sehingga daya saing produk hasil industri dalam negeri dapat lebih bersaing dengan produk import, selain itu penghematan energi pada bangunan gedung utamanya penurunan intensitas konsumsi energi (IKE) yang efisien yang akan berdampak  secara signifikan terhadap biaya penggunaan energi dan tentunya menunjang ketahanan energi nasional.

Seluruh komponen bangsa bersatu padu dengan satu tujuan melakukan upaya konservasi energi secara sistematis, terencana, dan terpadu, guna melestarikan sumber daya energi serta berupaya meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, untuk kejayaan dan kesejahteraan bersama.

Email: ridwanug@gmail.com

(Visited 31 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.