Oleh: Sumardi
Hai Mas Bro dan Mbak Sis….masih stay ditulisan saya ya. Kisah berikut ini juga tidak kalah seru serta pantas untuk kita simak bersama. Kisah nyata ini terjadi di salah satu Pemerintah Kabupaten di Pulau Jawa (tidak usah disebut tempatnya ya, RAHASIA). Penulis bisa-bisa ketiban sial diadukan dengan dalih pencemaran nama baik, Nah lhoo………….
Kisah nyata ini berawal dari pelaksanaan seleksi terbuka JPT katakan di Kabupaten Y untuk pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Proses awal seleksi terbuka telah disiapkan secara sistematis oleh rekan-rekan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mulai dari penyiapan standar kompetensi jabatan teknis dan managerial, susunan keanggotaan Sekretariat Pansel, Konsultan dari PTN yang ditunjuk untuk melakukan assessment managerial, pengumumun yang didalamnya memuat persyaratan bagi para pendaftar dan metode pelaksanaan pengujuan serta susunan anggota Panitia Seleksi Terbuka. Oleh karena semua persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan maka KASN juga telah menerbitkan rekomendasi agar Pansel segera melakukan proses seleksi terbuka untuk pengisian lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pada proses seleksi administrasi sedang berjalan muncul permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah tidak difungsikannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Y sebagai anggota Panitia Seleksi Terbuka padahal kedudukan Sekda sehari-hari merupakan Pejabat Yang Berwenang dalam manajemen sumber daya aparatur di Pemerintah Kabupaten tersebut. Setelah dilakukan penggalian informasi dengan tanya kanan dan kiri ternyata terdapat informasi bahwa hubungan kerja antara Bupati dengan Sekda sedang dalam status “tidak bagus”. Hal ini nampaknya latar belakang yang mendasarinya alasan Sekretaris Daerah tersebut “ditinggal” oleh Sang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada sisi lain susunan Pansel Seleksi Terbuka secara normative sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang tidak mempermasalahkannya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa susunan Panitia Seleksi adalah paling banyak 2 (dua) orang dari unsur internal ketika jumlah anggota Pansel adalah lima orang. Ketentuan tersebut tidak menyebutkan secara khusus bahwa Sekda wajib menjadi anggota Pansel dalam pengisian JPT di suatu Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan seleksi terbuka. Namun demikian lazimnya dalam praktik sehari-hari Sekda selalu ikut serta secara aktif dalam proses pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Hal ini dapat difahami mengingat posisi dan perannya sebagai pejabat ASN tertinggi atau Jenderal-nya ASN di Pemerintah Kabupaten Y yang tentu saja mengetahui secara rinci kondisi dan kompetensi masing-masing ASN di Kabupaten tersebut yang memang dibawahinya dalam pekerjaan sehari-hari.
Proses seleksi terbuka selanjutnya tetap berjalan sesuai dengan jadual yang direncanakan sejak awal, mulai dari pengujian persyaratan administrasi, penulisan makalah, presentasi makalah, assessment kompetensi managerial sampai dengan tahap akhir wawancara oleh Pansel. Pada tahap uji persyaratan administrasi pada lima jabatan yang dilakukan seleksi terbuka lolos sejumlah 25 (dua puluh lima) orang peserta seleksi. Adapun pada tahap akhir seleksi terdapat 15 (lima) peserta untuk lima jabatan kosong, dimana masing-masing jabatan terdapat 3 orang peserta terbaik hasil penilaian Panitia Seleksi Terbuka.
Nah, permasalahan mulai muncul ketika terdapat pengaduan masyarakat yang menyampaikan informasi bahwa Calon yang akan jadi atau akan diangkat untuk mengisi lima Kepala Dinas/Badan di Kabupaten Y tersebut sesungguhnya sudah ditentukan sejak awal oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Penentuan pemenang sejak awal sebelum pelaksanaan seleksi terbuka tersebut konon kabarnya sarat dengan uang suap walaupun bukti transaksi tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya. Lagi-lagi isu transaksi atau jual beli jabatan dalam pelaksanaan seleksi terbuka mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Y. Pelaksanaan seleksi terbuka yang dianggap formalitas tersebut kencang bergaung dan digugat oleh masyarakat.
Beberapa hari kemudian setelah dilakukan analisis dan penyelidikan terhadap pemberitaan tersebut ternyata mulai terkuak kebenarannya. Dari 15 peserta terbaik tersebut mayoritas bermasalah terkait dengan keharusan bagi peserta seleksi untuk mempunyai pengalaman jabatan yang terkait dengan tugas jabatan yang akan didudukinya minimal 5 (lima) tahun. Persyaratan tersebut diwajibkan oleh ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sebagai contoh untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Y terdapat dua calon yang terpilih masuk tiga besar akan tetapi calon tersebut tidak mempunyai pengalaman jabatan yang terkait dengan bidang tugas kepariwisataan. Selain itu untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika salah satu dari tiga peserta tersebut juga tidak mempunyai pengalaman jabatan yang terkait dengan tugas jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Temuan yang sama terjadi untuk jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam kondisi semua berjalan dengan baik dan benar seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi. Panitia Seleksi terbuka yang dibantu oleh Sekretariat Pansel mestinya bertugas dan berkewajiban untuk membantu menyediakan dokumen sekaligus melakukan verifikasi terhadap pengalaman jabatan pada Daftar Riwayat Hidup (DRH) masing-masing calon peserta seleksi terbuka. Dengan demikian seharusnya juga pengalaman dalam jabatan sudah dapat terseleksi dengan baik. Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata kejadian tersebut memang sejak awal telah secara sengaja dilakukan untuk meloloskan calon tertentu guna menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan kata lain kolusi atau kerjasama negatif yang terjadi untuk meloloskan calon telah terjadi secara rapi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Panitia Seleksi Terbuka dan Anggota Sekretariat Pansel Kabupaten Y. Tentu saja apabila tindakan busuk ini diketahui oleh peserta seleksi terbuka yang lain tentu saja mereka tidak rela dan akan balik kanan secara teratur karena upaya yang dilakukan hanyalah menyempurnakan sebuah episode sandiwara dengan skenario rapi yang digawangi oleh Sang Bupati selaku “sutradara”.
Kondisi seperti di atas tentu saja menciderai tujuan awal dilaksanakaanya seleksi terbuka yaitu memilih calon terbaik yang memenuhi kompetensi, kinerja dan kualifikasi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah/Kementerian dan Lembaga sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tentu saja masyarakat kembali dirugikan dengan terjadinya praktik tidak terpuji tersebut karena masyarakat tidak mendapatkan pemimpin terbaik yang akan merealisasikan atau mengeksekusi program pembangunan.
Penulis : PNS di Komisi ASN
