Oleh: Sumardi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kata “Pelacuran” diterjemahkan sebagai perihal menjual diri sebagai pelacur, persundalan. Dengan menjual diri Pelacur nantinya akan mendapatkan sejumlah uang sebagai pembayaran atas jerih payahnya melayani konsumen. Agar dia tetap laku dan digunakan terus-menerus oleh konsumen maka dia akan memberikan service sebaik mungkin sehingga konsumen puas atas pelayanannya. Kembali dan kembali dalam pelukannya. Pelacur akan menggunakan segala cara untuk memuaskan pelanggan walaupun harus menyimpang dari norma, standar dan ketentuan yang mengaturnya.
Demikian halnya dalam pelaksanaan seleksi terbuka di banyak pemerintah daerah saat ini mulai kehilangan kepercayaannya dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka enggan untuk melamar jabatan pimpinan tinggi yang ditawarkan dalam seleksi terbuka sehingga pihak panitia kekurangan peserta dan akhirnya dilakukan perpanjangan waktu. Salah satu alasan yang penulis dapatkan informasinya dari para ASN adalah anggota Panitia Seleksi terbuka dari unsur eksternal orangnya tidak pernah berubah sehingga mereka menjadi tidak percaya dengan obyektifitas anggota pansel tersebut. Calon peserta yang akan diangkat atau ditetapkan sebagai Pimpinan Tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga sudah dapat ditebak sejak awal walaupun perhelatan seleksi terbuka tersebut masih di tahap awal yaitu seleksi administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling banyak 45%. Hal ini berarti bahwa anggota Pansel dari unsur eksternal jumlahnya lebih banyak dari unsur internal. Nah karena kebijakan tersebut maka unsur anggota Pansel dari eksternal sangat dominan dalam menentukan peserta seleksi yang bisa masuk dalam tiga besar. Peserta seleksi terbuka yang mampu masuk tiga besar maka tinggal menunggu nasib baik untuk diberi amanah menduduki jabatan pimpinan tinggi oleh PPK. Adapun unsur eksternal umumnya berasal dari akademisi di perguruan tinggi, pakar dan professional atau mantan pejabat pimpinan tinggi di sebuah instansi pemerintah.
Pokok persoalannya adalah masalah obyektivitas anggota Pansel dalam memilih calon peserta seleksi terbuka sehingga mengerucut menjadi tiga besar untuk masing-masing jabatan. Apabila obyektifitas anggota Pansel bisa diwujudkan penulis sangat yakin akan timbul trust terhadap pelaksanaan seleksi terbuka di berbagai instansi pemerintah. Dengan dengan senang hati dan antusias mereka akan ikut bertarung untuk meraih kursi Pimpinan Tinggi ASN. Kalaupun kalah mereka akan tetap gembira karena dikalahkan ASN yang lebih baik. Kompetisi berjalan secara fair. Sebaliknya jika anggota Pansel diragukan obyektifitasnya maka pengumuman seleksi terbuka tidak akan dianggap oleh mereka. Bahkan mereka mencibir pelaksanaan seleksi terbuka sebagai hal yang sifatnya formalitas, penuh dengan rekayasa, dan penuh dengan kemunafikan.
Penulis mempunyai sebuah pengalaman menarik dalam pelaksanaan seleksi terbuka di sebuah Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya memasang tiga anggota pansel dari dua perguruan tinggi ternama. Akademisi tersebut satu orang bergelar Magister, satu orang Doktor dan satu lagi seorang Guru Besar. Realita di lapangan yang terjadi adalah dalam pelaksanaan seleksi administrasi Calon yang semestinya gagal malah lolos, sedangkan calon yang semestinya lolos malah digagalkan untuk maju ke tahap berikutnya. Singkat cerita setelah dilakukan penyelidikan mendalam ditengarai telah terjadi upaya untuk meloloskan seorang yang memang sejak awal direncanakan untuk diangkat menjadi Kepala Dinas. Hal ini menggambarkan bahwa akademisi sekaligus kaum intelektual semestinya memegang prinsip independensi, obyektivitas dan integritasnya secara paripurna. Bukan malahan melacurkan dirinya dengan harga murah (seharga honor Pansel) lalu menukarkannya dengan mengikuti kemauan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sungguh sebuah pemandangan yang melukai hati yang semestinya tidak dilakukan oleh pendidik, pengajar di sebuah perguruan tinggi.
Akhirnyapun penulis menjadi faham mengapa akademisi tersebut namanya tercantum di beberapa Pemerintah Kabupaten dan Kota sebagai anggota Panitia Seleksi terbuka. Diduga keras anggota pansel tersebut “bersedia menyesuaikan dirinya” dengan kemauan Bupati dan Walikota sebagai PPK yang akan mengangkat sesuai dengan kemauannya. Kalau demikian maka Seleksi Terbuka sesungguhnya hanya formalitas belaka, karena sangat mungkin transaksi jual beli jabatan telah berlangsung dengan mulusnya. Nah, kalau begini pantas kiranya telah terjadi pelacuran oleh orang-orang intelek yang berlabel anggota Panitia Seleksi. Lalu mau dibawa kemana meritokrasi tata kelola SDM aparatur di Indonesia.
Penulis : PNS di Komisi ASN
