Oleh: Sumardi
Sebagaimana definisi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Selain jabatan fungsional di kalangan ASN dikenal juga Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II), Jabatan Administrasi (Eselon III, IV dan pelaksana). Terdapat banyak sekali jenis jabatan fungsional paling tidak terdapat 251 Jabatan Fungsional yang ada di Indonesia saat ini. Jabatan Fungsional itu antara lain Dosen, Guru, Auditor, Widyaiswara, dan Arsiparis. Selain itu juga Jabatan Fungsional Dokter, Hakim, Jaksa, dan masih banyak lagi jenis jabatan fungsional lainnya. 251 Jabatan Fungsional tersebut mekanisme pengangkatan, mutasi dan pemberhentiannya diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku instansi teknis yang menyusun kebijakan di bidang sumber daya aparatur di negeri ini.
Khusus untuk Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 yang merevisi beberapa bagian dari ketentuan sebelumnya. Berdasarkan dua regulasi tersebut secara gamblang disebutkan bahwa jenjang karir Jabatan Fungsional Dosen dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala kemudian Profesor. Jenjang karir tersebut hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berprofesi sebagai dosen saja melalui capaian angka kredit berdasarkan pendidikan minimal magister, melakukan tugas mengajar, dan melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian jelas bahwa keempat jabatan itu termasuk jabatan profesor hanya dapat disandang, dipakai dan diduduki oleh seorang dosen.
Profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Untuk menduduki jabatan akademik profesor seseorang harus memiliki kualifikasi akademik doktor dengan perolehan angka kredit minimal 850. Profesor mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Selain itu Profesor juga memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Bagi Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional maka dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Lain halnya dengan gelar Doktor. Doktor bukan merupakan jabatan akademis dan bukan juga jabatan fungsional dosen. Doktor merupakan gelar akademis yang diberikan kepada seseorang yag telah selesai menempuh program pendidikan pascasarjana Strata 3 dan memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selain gelar Doktor yang diperoleh melalui jalur perkuliahan terdapat juga doktor yang diperoleh namun tidak melalui jalur perkuliahan yaitu doctor kehormatan atau doktor honoris causa. Gelar doktor honoris causa diberikan kepadaanggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa dalam kemajuan dan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Pemberian gelar doctor honoris causa menurut nalar sehat penulis sangat bisa difahami mengingat tidak semua anggota masyarakat mempunyai waktu, biaya dan kesempatan untuk bersekolah secara runtut mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3. Pada sisi lain anggota masyarakat tersebut mempunyai kontribusi luar biasa dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pemberian gelar doktor kehormatan biasanya diatur dalam statuta perguruan tinggi masing-masing yang diwadahi dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah.
Adapun profesor kehormatan atau profesor honoris causa sependek pengetahuan penulis tidak ditemukan dalam regulasi manapun baik dalam bentuk Peraturan Rektor, Peraturan Wali Amanat, Peraturan Senat, Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah juga Undang-Undang. Secara logika pemberian gelar profesor honoris causa akan mengacaukan praktek belajar mengajar di perguruan tinggi. Sekali lagi bahwa professor adalah jabatan fungsional tertinggi hanya di kalangan dosen. Jabatan professor tidak dapat diduduki oleh politisi dan pengusaha karena memang itu bukan “rumahnya”. Ini yang mestinya menjadi rujukan utama. Jika hal ini terus berlanjut dan terjadi pembiaran penulis khawatir nanti akan segera muncul pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa berupa gelar Dokter Utama honoris causa, Guru Utama honoris causa, Peneliti Utama honoris causa, Auditor Utama honoris causa, Widyaiswara Utama honoris causa, Arsiparis Utama honoris causa dan jabatan fungsional lainnya yang telah mempunyai level Utama lalu di belakangnya ditambahi dengan sebutan honoris causa. Hari ini ternyata nalarku memang benar-benar jongkok sulit memahami segala hal yang berbau honoris causa.
Matraman, 26 Juni 2021
Penulis : Praktisi MSDM
