Lapolu, Selasa 5/21.
Saat setiap orang ditanya tentang ketaatan mereka terhadap hukum? Pasti setiap orang yang waras akan menjawab Ia saya taat hukum. Lalu kenapa masih saja hadir perilaku menyimpang yang kemudian melahirkan tindakan-tindakan mencelakai satu sama lain, tindakan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan.
Banyak faktor penyebab yang membuat banyak orang kadang-kadang lalai terhadap tindakan yang mereka lakukan, sehingga melahirkan suatu perbuatan melawan hukum atau ketidak taatan terhadap hukum.

Untuk diketahui: !!
Hukum itu hadir bukan untuk menghukum dan menghakimi setiap orang, hukum itu hadir untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian dalam hidup bersama. Hakikatnya hukum itu hadir untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman dengan harapan lahirnya kehidupan sosial yang teratur dan tertib. Begitu pelajaran mahasiswa hukum saat kita belajar tentang hukum di semester 1, mata kuliah pengantar ilmu hukum.
Kita akan mundur jauh kebelakang saat ketaatan terhadap hukum tidak lagi menjadi suatu yang penting dalam kehidupan, setiap orang akan hidup semena-mena berdasarkan kehendaknya, siapa yang kuat maka dia yang akan menang, yang lemah semakin tertindas dan yang kuasa semakin menguasai.

Pendidikan hukum dengan upaya sosialisasi, penyuluhan, seminar, webinar dan lain sebagainya adalah suatu upaya memberikan pemahaman tentang hukum. Seyogyanya, hukum itu harus didasari pengetahuan, jika seseorang tidak tahu apa itu hukum, maka sudah pasti hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Setiap orang harus tahu bahwa hukum itu adalah sesuatu yang penting untuk masyarakat guna melindungi setiap kepentingan dan menghindarkan dari perilaku-perilaku yang tidak bersesuaian dengan norma-norma yang hidup dalam kehidupan masyarakat.
Pendidikan hukum harus disampaikan dengan cara yang tepat, guna melahirkan pemahaman, pengetahuan, pengalaman dan kesadaran hukum bagi setiap orang. Hal tersebut haruslah dimulai dari lingkungan keluarga, lalu sekolah dan kemudian masyarakat secara luas.
Pendidikan hukum itu harus hadir dalam bentuk tindakan nyata ditengah masyarakat, yang tua hadir dengan petuahnya dalam memberikan contoh kepada kaum muda, yang muda hadir dengan semangat perubahan dan pembaharuan yang diwarnai dengan sopan dan santunnya.
Pendidikan hukum harus hadir dengan keteladanan, karena seringkali kesadaran hukum masyarakat sulit tumbuh karena tidak adanya keteladanan dari pemimpin ataupun aparatur penegak hukum itu sendiri. Pemimpin harus memberikan contoh keteladanan agar masyarakat bisa mengikuti, agar masyarakat meniru karena sejatinya pemimpin adalah pemimpin yang digugu dan ditiru.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 C, ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Semangat perintah UUD NRI 1945 tersebut yang coba di ejawantahkan rekan-rekan dari LBH Pro Keadilan, untuk terus bergerak memberikan pemahaman dan bantuan hukum bagi masyarakat, ditengah krisis moral (urus urusan masing-masing). Berlomba-lomba dalam kebaikan, menebar manfaat sebesar-besarnya kepada banyak orang adalah perintah Tuhan dalam kitabullah. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak terus bergerak dan tergerak, menjadi pelopor perubahan ditengah masyarakat.

Ayo sama-sama kita tumbuhkan semangat ketaatan terhadap hukum, memberi contoh, memberi tauladan, dan melindungi masyarakat dari keadaan tak berhukum.

(Visited 93 times, 1 visits today)
2 thoughts on “Penerapan Hukum dengan Ilmu Pengetahuan”
  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Nurindah sari. Saya mau bertanya pak, Faktor apa yang membuat seseorang lalai atau bahkan sengaja sehingga melahirkan perbuatan yang melawan hukum?Padahal jika seseorang tersebut waras tentu saja akan menghindari perbuatan yang melawan hukum.
    Terimakasih banyak pak.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Nurindah sari. Saya mau bertanya pak, Faktor apa yang membuat seseorang sehingga lalai bahkan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum? Padahal jika seseorang tersebut waras pasti akan menghindari perbuatan yang melawan hukum, karena ia tahu bahwa jika melawan hukum orang itu akan mendapatkan sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.