Beberapa hari yang lalu, saya sempat WhatsApp-an dengan salah satu anggota Bengkel Narasi (BN). Beliau meminta pendapat saya tentang rencana untuk mengembangkan sayap baru BN di genre penulisan fiksi.

“Bagus juga desain flyer-nya?” Saya perhatikan beliau ini punya bakat di desain grafis.

“Ah, nggak juga, Pak… Bikinnya pake Powerpoint,” jawabnya.

“Wah, Powerpoint? Tekun juga…” responku setengah kaget.

“Iya Pak, saya belum punya software Photoshop yang ori. Kalau Microsoft sih alhamdulillah ori. Makanya saya pake Powerpoint aja. Lebih ke arah pertimbangan kehalalannya aja sih…”

Sesaat saya tertegun. Install software di komputer masih mikir aspek kehalalan? Kan bukan makanan atau minuman?

Sementara kebanyakan orang merasa fine-fine saja menginstall berbagai sodtware di komputer. Bahkan, software-nya dengan mudah dapat kita unduh secara daring. Ini masih ada anak muda yang masih mikir aspek kehalalan software?

Kalau kita mau jujur, sebenarnya hukum menggunakan software ini sudah jelas. Dilansir dari suaramuhammadiyah.id, pembajakan yang sering terjadi adalah memasang software yang didapat dari internet, atau hasil kopian lalu menggunakan suatu program khusus yang dapat membuat kode serial number dan merekayasa software sehingga tidak perlu membeli kode serial number untuk mendapatkan lisensi.

Masalah pembajakan ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya, namun berkenaan dengan masalah buku bajakan. Dalam syariat Islam, merugikan orang lain adalah hal yang haram dilakukan. Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa pembajakan ini dapat merugikan pihak perusahaan pembuat software.

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” [QS. asy-Syu’ara (26): 183].

“ … kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [QS. al-Baqarah (2): 279]

Selain itu terdapat hadis yang juga membicarakan tentang larangan merugikan orang lain, yaitu:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas]

Dari ayat-ayat dan hadis di atas, dapat dipahami bahwa pembajakan tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan perusahaan pembuat software.

Lalu bagaimana hukum menggunakan software bajakan? Membajak dan mencuri merupakan dua tindakan yang dapat merugikan orang lain dan pada saat yang sama menguntungkan pelakunya. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.

Kemudian bagaimana dengan pembajakan software, apakah sama dengan pencurian? Jika dilihat sekilas, pembajakan tampak agak berbeda dengan pencurian, karena membajak tidak menghilangkan sesuatu dari pemiliknya, tetapi memperbanyak sesuatu tersebut. Namun Islam memandang bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan adalah harta, termasuk di dalamnya hak-hak atas sesuatu. Dalam hal ini software adalah sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan dan memiliki harga, meskipun tidak memiliki wujud yang nyata.

Pembuat software pun memiliki hak untuk melakukan segala hal atas kepemilikannya, sehingga apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan software tersebut, ia harus mendapatkan izin dari pemiliknya (pembuat software). Selain itu, software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut. Hak ini juga dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Oleh karena pembajakan adalah penggunaan manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, maka membajak sama dengan mencuri izin menggunakan software. Dikatakan mencuri izin karena sebagaimana sudah diterangkan di atas pembajak melakukan suatu rekayasa sehingga seakan-akan mendapatkan lisensi/izin resmi dari pembuat software. Oleh karena itu menggunakan software bajakan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari.

Bagaimana jika software bajakan ini digunakan untuk bekerja mencari uang, yang di dalamnya masih harus ada usaha dan kerja serta tidak sekedar mencari keuntungan saja dari software bajakan ini? Masalah penggunaan software bajakan sebagai alat untuk bekerja dan menghasilkan uang dapat dibagi dalam rincian sebagai berikut.

Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan. Artinya, ia membajak suatu software, kemudian mengomersialisasikannya atau menjualnya kepada pihak lain, maka hasil penjualannya adalah haram. Sebagaimana analogi (qiyas) dari hadis tentang jual beli barang yang haram:

“Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala” [HR. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah].

Inti dari hadis di atas adalah Allah melarang manusia untuk menjual sesuatu yang haram. Hal ini juga dapat diterapkan pada penjualan software bajakan. Hukum keharaman jual beli babi, bangkai, arak dan berhala dapat diaplikasikan pada penjualan software bajakan, karena benda-benda tersebut memiliki hukum yang sama yaitu haram. Oleh karena itu uang hasil penjualan software bajakan adalah haram.

Kedua, orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi: https://suaramuhammadiyah.id/2020/02/05/hukum-memakai-software-bajakan/

(Visited 80 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.