Oleh: Sumardi
Sebuah berita mengagetkan ketika dalam sebuah kanal youtube diuraikan bahwa gaji seorang Bupati sebagai Kepala Daerah hanya berkisar di angka lima sampai enam jutaan rupiah per bulan. Gaji di kisaran angka tersebut tentu saja tidak sepadan jika dibandingkan dengan beratnya kewajiban dan tanggung jawab yang diemban seorang Kepala Daerah untuk membawa kemajuan masyarakat di sebuah kabupaten. Secara rinci gaji yang diterima seorang Bupati per bulannya adalah sejumlah Rp 5.961.200 yang terdiri atas gaji pokok Rp 2.100.000, ditambah tunjangan istri 10 persen, dan tunjangan anak 2 persen. Memang juga diakui bahwa selain gaji seorang Bupati juga memperoleh Biaya Operasional dalam APBD, upah pungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berbagai honor kegiatan. Kecilnya jumlah komponen gaji seorang Bupati tersebut sangat mungkin telah diketahui atau bahkan mungkin tidak diketahui oleh para calon kepala daerah yang berkontestasi dalam perhelatan pilkada. Namun demikian secara faktual seringkali terjadi kontradiksi di masyarakat. Banyak politisi, pengusaha dan anggota masyarakat lainnya yang tergiur menjajal peruntungan dalam pilkada untuk menjadi seorang Bupati atau “raja” di sebuah Kabupaten.
Tidak dapat dipungkiri bahwa gaji seorang Bupati memang kecil apabila dibandingkan dengan seorang eksekutif muda professional yang bekerja di perusahaan swasta nasional, swasta asing atau BUMN papan atas di negeri ini. Namun di balik itu semua jangan salah. Bupati merupakan orang nomor satu di sebuah Kabupaten yang mempunyai wewenang “bejibun” yang apabila disalahgunakan mampu menghasilkan uang yang jauh melebihi dari gaji resminya. Pertama, kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS kecuali untul level Pejabat Fungsional Utama. Wewenang mengangkat PNS ini dapat disalahgunakan oleh seorang Bupati dengan cara mengutip sejumlah uang tertentu dalam pengangkatan dari Calon PNS menjadi PNS. Untuk urusan jumlah rupiah tinggal mengambil kalkulator berapa tarif dikalikan jumlah CPNS yang akan diangkat sebagai PNS. Selain itu dalam pengangkatan pejabat seperti Kepala Sekolah SD dan SMP juga merupakan wewenang seorang Bupati. Pengangkatan ke dalam jabatan Kepala Sekolah inipun juga potensial menjadi ladang subur untuk mengeruk keuntungan bagi oknum Bupati. Calon Kepala Sekolahpun seakan memaklumi kalau dikaitkan dengan logika berfikir bahwa untuk menjadi Bupati dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini juga seolah membenarkan sebuah idiom sederhana “there‘s no free lunch”. Potensi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk jual beli jabatan untuk Kepala Puskemas, Pejabat Pengawas (Eselon IV), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pimpinan Tinggi (Eselon II) juga sangat sangat mungkin terjadi. Apalagi pada Dinas yang strategis dan mempunyai anggaran besar seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diduga “hargannya” lumayan mahal. Penunjukan direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga keras juga tidak terlepas “upaya transaksional”. Hal ini tidak lain karena hubungan symbiosis mutualisme antara oknum PNS atau pejabat dengan oknum Bupati yang sekaligus sebagai Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan.
Kedua, pengadaan barang dan jasa. Dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa nampaknya juga bukan rahasia umum lagi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi oknum Bupati. Kegiatan ini diduga menjadi ajang untuk “main mata” antara pemilik pekerjaan atau bouwheer dengan pelaksana kegiatan/proyek. Pengadaan barang dan jasa selalu menggoda pihak-pihak yang mencari keuantungan maka tidaklah aneh kalau seringkali kita mendengar beberapa oknum kontraktor berani memberikan fee di awal kegiatan atau dikenal dengan istilah “ijon”. Tentu saja kegiatan ini juga “sepengetahuan” sang “godfather” di Pemerintah Daerah yaitu Bupati selaku Kepala Daerah sekaligus penguasa di birokrasi pemerintahan. Sudah terlalu banyak kasus dibuktikan oleh Komisi Anti Rasuah dimana beberapa Kepala Daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) satu paket bersama dengan dengan pengusaha/kontraktor atau pelaksana proyek jalan, jembatan atau pembebasan lahan serta proyek fisik lainnya. Semakin banyak nilai proyek yang dikerjakan oleh kontraktor maka akan berbanding lurus dengan nilai rupiah yang akan diterima oknum Kepala Daerah sebagai fee atau apapun namanya.
Ketiga, bidang perijinan. Perijinan baik usaha menengah dan besar seringkali juga tidak lepas dari “kongkalikong” antara investor dengan oknum Kepala Daerah untuk menghasilkan sejumlah uang. Izin pembebasan lahan, konversi status lahan, dan izin lainnya terkait dengan investasi memang secara tertulis telah ada Standar Operating Procedure (SOP) namun dalam beberapa kasus masih memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat menghasilkan sejumlah pendapatan bagi oknum Kepala Daerah. Beberapa modus yang dilakukan oleh oknum antara lain meminta sejumlah prosentase tertentu saham kepemilikan usaha tersebut ataupun mengambil segmen tertentu untuk dikerjakan oleh kroninya, bahkan meminta sejumlah uang untuk memuluskan investasi di wilayah Kabupaten tersebut. Beberapa kasus oknum Kepala Daerah tertangkap oleh aparat penegak hukum karena bermain-main dengan perijinan juga telah sering kita dengarkan dari pemberitaan.
Keempat, pengangkatan tenaga kontrak. Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa tahun belakangan ini telah terjadi ketidakseimbangan antara jumlah PNS yang diangkat atau masuk dengan jumlah PNS yang pensiun. Sebagai akibat kondisi tersebut adalah adanya gap atau kekurangan jumlah PNS dalam jumlah yang signifikan untuk melaksanakan tugas-tugas di setiap OPD. Oleh karena keterbatasan jumlah formasi PNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka banyak Kepala Daerah yang menempuh untuk mengangkat tenaga kontrak. Nah, pengangkatan tenaga kontrak dalam jumlah banyak ini diduga keras juga tidak bersih dari praktik pungutan liar dalam jumlah yang cukup “wah” untuk ukuran daerah. Bahkan konon kabarnya gaji per bulan yang diterima oleh tenaga kontrak tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam slip gaji karena adanya potongan-potongan tertentu.
Fenomena di atas hanyalah sebuah gambaran betapa wewenang Bupati sesungguhnya sangat banyak. Wewenang itu akan digunakan untuk memperkaya diri sendiri/keluarganya atau untuk kemaslahatan rakyat sangat tergantung kepada niat pribadi Bupati itu sendiri. Jika Bupati berfikir bahwa kekuasaan harus digenggam selama mungkin dan ingin mendapatkan kekayaan dari wewenangnya meskipun gaji resminya relative kecil maka tentu saja empat hal di atas adalah sebuah kebenaran menurut versinya. Hal ini ini selaras dengan idiom bahwa power tends to corrupt. Oleh karena itu tidak aneh dari pemandangan yang kita saksikan beberapa Kepala Daerah cenderung membangun dinasti politik atau kerajaan versi modern. Setelah bapaknya berkuasa maka beralih ke istrinya, setelah itu beralih ke anak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya bahkan jika bisa beralih ke cucunya. Di masa saat ini nampaknya dinasti politik memang harus ditopang dengan uang dan sekali lagi uang. Jadi simpulannya kita semua menjadi lebih faham mengapa orang banyak yang ingin menjadi Bupati walaupun gaji resminya kecil.
Penulis : Praktisi Audit Manajemen Sumber Daya Aparatur
