Judul              : Bukan 350 Tahun Dijajah
Penulis           : G.J. Reesink
Penerbit         : Komunitas Bambu
Tebal               : xxxiv + 366 halaman
Cetakan          : 2012
ISBN/ISSN :9786029402063

sumber : tirto. Id






Tentang Buku Bukan 350 Tahun Dijajah.
Gertrudes Johan Reesink (GJ.Reesink) menulis buku yang terdiri dari 14 tulisan ini sebagai ikhtiar untuk meruntuhkan mitos tersebut.

GJ.Reesink adalah seorang ahli sejarah, hukum, dan sastra keturunan Belanda dan Jawa yang lahir di Yogyakarta tahun 1911.

Sejak pengakuan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia tahun 1949, Reesink memilih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dengan segenap konsekuensinya.

Buku ini pembelaan yang dilakukan oleh Penulis atas kehebatan kerajaan yang berada di Nusantara.

Penulis mengkritik dengan keras atas tulisan-tulisan ilmuwan Belanda yang masih menganggap Indonesia dijajah hingga 350 tahun.
Argumen yang dibangun Penulis sederhana saja, Indonesia ini dijajah secara parsial, tidak bersifat menyeluruh terlebih yang datang ke Indonesia sebelumnya bukan pemerintahan Belanda, tetapi kantor dagang yang berasal dari Belanda yang bernama VOC.

Kita bukan pembuat sejarah, kita dibuat oleh sejarah.

Martin Luther King Jr.

Awal kedatangan VOC untuk melakukan perdagangan dengan Nusantara dan mendapatkan langsung komoditas-komoditas paling mahal di Eropa kala itu.

Kedatangan VOC di Sunda Kelapa dan Maluku untuk mendapatkan cengkeh dan pala. Tetapi dalam perjalanannya, mereka ingin melakukan monopoli atas produksinya.

Walhasil, menjajah merupakan cara yang tepat. Memonopoli atas komoditas hanya dilakukan di Sunda Kelapa dan Ambon. Lalu dengan hanya memegang monopoli dua daerah tersebut, apakah sudah termasuk menjajah Indonesia?

Padahal era itu, Nusantara terbagi banyak kerajaan.
Dalam buku Bukan 350 Tahun Dijajah, metode hukum internasional dan sosio-kultural digunakan untuk menilai apa yang dilakukan Belanda hanya menguasai Indonesia tidak lebih dari 45 tahun atau bisa jadi lebih kurang dari itu.

Selama 300 tahun lebih Belanda dan VOC berusaha untuk menguasai wilayah Indonesia dengan berbagai cara termasuk bekerja sama dengan kerajaan setempat.

Penulisan sejarah di Indonesia diawali oleh para penulis ilmuwan asal Belanda untuk memberikan interpretasi atas kondisi Indonesia selama dijajah oleh Belanda. Kaum terpelajar di Indonesia mau tidak mau mendapatkan informasi dan pelajaran tentang sejarah Indonesia berasal dari sekolah Belanda, sehingga berkembang aliran Eropasentris dan Indonesiasentris.

Eropasentris melihat bagaimana Indonesia dari kacamata ilmuwan Eropa yang mendarat di Indonesia, melihat Indonesia yang kala itu menjadi beberapa bagian kerajaan dan posisi bangsa Indonesia sebagai wilayah jajahan.

Butuh 300 tahun lebih bagi Belanda untuk menguasai Indonesia secara utuh. Awal kedatangan VOC jelas untuk mendapatkan komoditas yang mahal yang dijual Eropa, namun itu pun hanya di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa. Perkataan Gubernur Jenderal B.C. de Jonge berkata, “Kami orang Belanda sudah berada di sini 300 tahun dan kamu akan tinggal 300 tahun lagi.” Perkataan mengenai “sudah berada di sini 300 tahun” dijelaskan sebagai menempati wilayah Nusantara harus dikoreksi dengan cermat.

Bukan sebuah negeri yang lemah dan dengan mudah untuk dijajah selama 350 tahun. Sudah seharusnya generasi muda Indonesia mengubah pola pikir dari bangsa yang dianggap terjajah menjadi yang memang negeri yang merdeka seutuhnya. Indonesia tetaplah negara yang merdeka, yang dilirik oleh banyak bangsa untuk mendapatkan potensi besar bagi kebutuhan pasar dunia.

Pengakuan yang berulang oleh Belanda hanya sekedar ucapan manis belaka untuk menolak fakta Indonesia adalah negeri yang merdeka sejak awal, bukan sebagai mitos negeri terjajah selama 350 tahun.

Tema tulisan yang dipublikasikan di era 1950-an ini merentang dari hubungan antara “Negara Hindia Belanda” dengan “Negara-negara pribumi di Kepulauan Timur” sampai perspektif baru penulisan sejarah nasional.

Sebagai guru besar ilmu hukum, Reesink menunjukkan sederet bukti sejarah sesuai disiplin keilmuannya. Reesink mengumpulkan data dari aturan-aturan konstitusi dan arsip-arsip pengadilan di Hindia Belanda yang ia sebut sebagai “alat-alat buatan Belanda”.

Dari sebagian saja alat-alat tersebut, Reesink membuktikan bahwa pemerintah kolonial Belanda di antara tahun 1870 dan 1910 melihat adanya kerajaan di sekitar Hindia Belanda yang merdeka.

Di antaranya adalah kerajaan Sumba, Sulawesi Selatan, Aceh, Langkat, Lingga, dan daerah-daerah Batak. Pengakuan atas kerajaan-kerajaan ini bersumber pada aturan yang dibuat pemerintah Belanda sendiri.

Pemerintah tertinggi di Belanda (Mahkota Kerajaan Bersama Parlemen) dalam pasal,44 Reegeeringsreg tahun 1854, memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negeri atau bangsa di Kepulauan Nusantara.  Setidaknya ada tiga jenis negeri yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

(1), Pertama, negeri-negeri yang sudah mengakui Belanda sebagai negeri souverein (yang berdaulat)walaupun hubungan ini bersifat internasional karena diatur traktat.

(2). Kedua, negeri-negeri yang mengadakan traktat dengan Belanda. Negeri-negeri yang disebut sebagai vasal ini setidaknya meliputi Sambas di Kalimantan, dan tujuh negeri di Sulawesi Utara. Ketiga, negeri-negeri yang mengakui Belanda sebagai leenheer tanpa mempersoalkan masalah kedaulatan.

Termasuk dalam kategori ini adalah Riau di Sumatera, hampir semua negeri di Kalimantan, dan beberapa di Timor dan Sulawesi.

Dengan adanya pengakuan terhadap negeri-negeri tersebut, ungkapan penjajahan atas Indonesia selama 350 tahun patah dengan sendirinya.

Seperti diungkapkan Reesink, pernyataan tersebut adalah generalisasi sejarah yang dibuat-buat. Generalisasi ini dibuat dengan cara pars pro toto. Penjajahan seluruh Jawa selama abad 19 yang dipertebal menjadi penjajahan seluruh Nusantara selama tiga abad lebih.

Reesink menilai, pengabaian terhadap fakta-fakta hukum tersebut membuat mitos penjajahan 350 tahun bertahan sangat lama. Apalagi, perspektif historiografi indonesiasentris belum menjadi arus utama.

Peneliti sejarah malas mencari sumber-sumber baru dan lebih banyak mengandalkan sumber-sumber lawas.

Bias eropasentris yang melanggengkan supremasi kolonial begitu terlihat dalam sumber-sumber tersebut.

Kemalasan tersebut berakibat fatal terhadap citra peta kekuasaan kolonial Belanda di Nusantara yang dilukiskan dalam satu warna seragam. Padahal, masing-masing negeri di Kepulauan Nusantara memiliki relasi politik dan hukum yang berbeda-beda dengan Belanda.

Relasi ini tergantung pada spheres-of-influence, kuat lemahnya pengaruh Belanda terhadap negeri tersebut. Berarti, lukisan citra peta kekuasaan Belanda semestinya menampilkan gradasi warna yang berbeda sesuai kadar pengaruh pusat pemerintahan kolonial di Batavia. 

Menurut Reesink, jika generalisasi dilakukan, Belanda sebenarnya hanya menjajah seluruh Nusantara selama 40 sampai 50 tahun. Inipun masih menghitung perbedaan waktu di masing-masing daerah. Wilayah di Jawa menjadi daerah yang paling lama dijajah.

Gagasan ini memang radikal, tapi Reesink menunjukkan bukti-bukti yang cukup meyakinkan.
Kebohongan itu dipopulerkan politisi Belanda dan buku-buku pelajaran sekolah kolonial, tetapi semakin kuat dipercaya sebagai kebenaran sejarah ketika Sukarno dan para pejabat juga politisi kerap menggunakannya dalam pidato-pidato. Tidak terkecuali para sejarawan.

Celakanya lagi, pemerintah malah memasukkan mitos tersebut ke dalam kurikulum pelajaran sekolah sampai akhirnya diterima dan tertanam sebagai kebenaran absolut di masyarakat
Resink siap dengan segudang sumber memberikan detail fakta-fakta hukum betapa banyak kerajaan-kerajaan dan negeri-negeri di Indonesia yang tetap berdaulat selama kekuatan kolonial bercokol.
Sumber suntingan : (warung-arsip.blogspot.com).


Simpulan :
1). Buku ini membongkar mitos yang bertahan hingga kini bahwa negara-bangsa Indonesia dijajah selama 350 tahun.

2). Walaupun terbit tahun 2012, masih up to date untuk di jadikan referensi ilmiah dan bahan diskusi, khususnya bagi mahasiswa, dan dosen serta peneliti.

3). Buku Bukan 350 Tahun Dijajah menjadi sumbangan teoritis yang berharga terutama dalam bidang hukum internasional untuk memecahkan mitos dan mengembangkan historiografi indonesiasentris.

4). Semoga Resensi/review buku ini menjadi pemantik pecinta literasi untuk membeli dan mengkajinya.
5).Kits bisa tidak setuju, tentang isi buku ini, tapi sebaiknya membaca dulu argumentasi Reesink dalam buku ini, sebuah karya yang memberikan cara pandang baru terhadap sejarah Indonesia. Sayangnya, “dialog yang tak kunjung putus” Reesink ini terkadang sulit dipahami justru oleh penerjemahan buku ini yang buruk. Beruntung ada kata pengantar sejarawan Adrian B. Lapian yang sedikit-banyak merangkum pemikiran Resink dengan lebih jernih.
Testimoni Tokoh.

Resink berjasa penting memperkenalkan pendekatan hukum internasional dalam menelaah sejarah kolonialisme dan kesimpulan ari penelitiannya mengenai kekuasaan Belanda yang dikatakan selama 350 tahun di Kepulauan Indonesia sebenarnya tak lebih dari mitos politik belaka yang tidak bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah.

Taufik Abdullah

Dalam buku klasik ini Resink membuktikan sebenarnya Belanda tidak menjajah indonesia selama 350 tahun, tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa hal tersebut masih tertulis dalam buku-buku sejarah di sekolah dan sering disebut dalam pidato-pidato?.

Asvi Warman Adam

Makassar, 27 Mei 2022.

Sudirman Muhammadiyah
(Reviewer buku Bukan 350 tahun dijajah).

(Visited 706 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

One thought on “Membaca ulang Pemikiran Karya G.J.Reesink : Buku Bukan 350 Tahun Dijajah”
  1. Kita bukan pembuat sejarah,
    Kita hanya di buat oleh sejarah …
    Terimakasih materinya Pak 🙏🤗

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.