Oleh: Muhammad Sadar*
Sensus Pertanian BPS,2023 mencatat jumlah petani pengguna lahan pertanian di Indonesia sebanyak 27.799.280 petani, sedangkan jumlah petani gurem sebanyak 17.248.181 petani. Petani gurem adalah petani yang mengusahakan tanaman semusim atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak tertentu, dan menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan).
Tren baru sumber daya manusia pertanian pada era digital saat ini yaitu adanya sumber tenaga kerja baru di sektor pertanian. Generasi milenial yang turut aktif melibatkan diri dalam berbagai proses hulu, on farm, dan hilir sektor pertanian.
BPS melaporkan dalam Sensus Pertanian 2023 bahwa jumlah petani milenial yang berusia antara 19-39 tahun sebesar 6.183.009 orang, atau sekitar 21,93 persen dari jumlah petani Indonesia. Suatu angka riil besaran kekuatan SDM Petani masa kini yang sangat prestisius nan menakjubkan. Mungkin fenomena inilah para ahli menilai sebagai bagian dari bonus demografi di Indonesia yang akan mem-push sektor pertanian secara masif melalui pendekatan inovasi dan teknologi pertanian yang maju, mandiri, dan modern.
Eksistensi pemuda dalam berusaha tani sangat memberikan kontribusi nyata dalam menggerakkan sektor ekonomi lainnya. Efek gerakannya dalam memanfaatkan sumber daya dan dukungan era digital sekarang dan iklim berusaha menciptakan peluang kerja dan kemanfaatan untuk perbaikan taraf hidup anak muda. Telah tersebar melimpah cerita sukses dan keberhasilan para petani milenial di negeri ini.
Abstraksi data Sensus Pertanian 2023 menyebutkan bahwa jumlah usaha pertanian perorangan (UTP) sebanyak 29.342.202 unit dan rumah tangga usaha pertanian sebanyak 28.419.398 rumah tangga. Mayoritas rumah tangga petani Indonesia mengusahakan subsektor tanaman pangan sebanyak 15.550.786 rumah tangga, diikuti subsektor peternakan sebanyak 12.046.143 rumah tangga, dan subsektor perkebunan sebanyak 10.877.356 rumah tangga. Sementara komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP), yaitu padi sawah inbrida, ayam kampung biasa, sapi potong, kelapa, jagung hibrida, kambing potong, kelapa sawit, ubi kayu, karet dan padi hibrida.








Untuk melihat kemampuan/daya beli petani di perdesaan maka BPS menghitung Nilai Tukar Petani (NTP) dalam pencacahan Sensus Pertanian 2023. NTP adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. NTP merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) petani dari produk pertanian yang dihasilkan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Badan Pusat Statistik, 2023 menghitung NTP secara nasional antara Januari- Desember 2023 sebesar 112,46 dengan nilai lt sebesar 131,59 sedangkan lb sebesar 117,01. Secara umum NTP diklasifikasi menjadi 3 pengertian sebagai berikut.
1. NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami surplus. Harga produksi lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik dan menjadi lebih besar dari pengeluarannya.
2. NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang komsumsinya. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
3. NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar, dengan kata lain petani mengalami defisit. Kenaikan hasil produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun dan lebih kecil dari pengeluarannya.
Untuk keberlanjutan usaha tani para petani utamanya dalam proses produksi padi di lahan sawah maka pemerintah telah berikhtiar menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut bersama keseluruhan peraturan turunannya dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam mengatur, merencanakan, melaksanakan, mengawasi,dan mengendalikan penyelenggaraan peralihan fungsi lahan pertanian ke sektor non pertanian.
Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 2019 juga telah menetapkan Luas Baku Sawah (LBS) Indonesia mencapai 7,4 juta hektare. LBS tersebut menjadi media dan lahan pekerjaan para petani Indonesia untuk setiap waktu melakukan aktivitas proses produksi bahan pangan utamanya komoditas padi sebagai kebutuhan pokok bagi rakyat Indonesia.
Presiden pertama Republik Indonesia Dr. Ir.Soekarno 1952, dengan siasat dan kepiawaian dalam beretorika menyebut PETANI sebagai Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Pidato politisnya untuk menarik perhatian para petani Indonesia serta mengangkat harkat martabat rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai petani.
Petani sebagai pekerja negara yang setiap waktu dan musim berjibaku dengan tantangan alam dan berhadapan dengan kebijakan pemerintah maka selayaknya profesi petani untuk dihargai dan dilindungi hak-haknya.
Perolehan berbagai fasilitas, bantuan dan perhatian yang diterima petani dari pemerintah pada era kemerdekaan sekarang telah cukup memadai dalam penyelenggaraan agribisnis baik tanaman maupun hewan ternak. Subsidi benih/bibit tanaman/ternak, pupuk dan jaminan harga pasar dalam skema Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) serta skim kredit usaha tani tanpa bunga atau berbunga nonkomersial maupun asuransi usaha tani padi dan ternak sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para petani.
Namun terkadang terjadi kontra produktif antara kebijakan dengan realitas lapangan. Tidak dinafikan bahwa ketika musim panen padi berlangsung, terjadi ketimpangan harga GKP akibat ulah segelintir oknum yang mempermainkan harga gabah di atas ketetapan pemerintah. Skenario para trader tersebut hanya semata-mata berkompetisi antara tengkulak untuk memperoleh volume barang yang banyak dan berspekulasi ditengah melimpahnya hasil panen padi petani.
Rekayasa proses penimbangan dan berbagai komponen pemotongan harga gabah membuat penyusutan hasil panen petani yang sangat signifikan. Pemerintah beritikad baik dalam penetapan HPP dan sudah menghitung dengan cermat biaya pokok dalam berproduksi padi. Biaya produksi padi per satuan luas telah dikalkukasi dalam analisis usaha tani secara akuntabel dan mustahil angka-angka tersebut membuat kerugian usaha tani para petani.
Komoditas padi berbeda dengan komoditas pertanian lainnya seperti jagung,kedelai, kacang tanah,kakao, kopi,cengkeh,sawit, gula,cabai,bawang, daging dan telur, semua harga komoditas tersebut tergolong dalam mekanisme free market sehingga harganya ditentukan oleh sistem pasar bebas. Petani tak berkuasa menentukan pilihan harga produksinya. Petani tak memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan status harga barangnya sebagaimana ladang industri. Hukum ekonomi suplly and demand akan berlaku ketika produksi melimpah harga produk akan anjlok begitupun sebaliknya ketika ketersediaan produksi berkurang maka harganya akan melambung tinggi. Dengan demikian tekanan inflasi tak dapat dihindari.
Langkah antisipasi yang bisa disiasati dan dilakukan petani adalah menambah luas areal tanam dibarengi dengan penerapan intensifikasi budidaya berteknologi tinggi sehingga produksi mampu dioptimalkan. Selain hal tersebut bisa juga diterapkan sistem manajemen resi gudang ketika hasil panen petani melimpah. Alternatif lain adalah pengaturan pola tanam dan jadwal panen atau tunda panen pada saat wilayah sentra produsen komoditas tertentu melangsungkan panen raya. Diversifikasi usaha tani juga demikian penting agar tidak tergantung kepada satu komoditas saja. Anjloknya suatu harga komoditas bisa disubstitusi oleh komoditas lain yang beraneka ragam pembudidayaannya.
Pada alam kemerdekaan sekarang, petani diperhadapkan pada keputusan untuk mengambil tindakan progresif di mana ketersediaan berbagai fasilitas dalam memajukan usaha taninya. Pilihan berbagai ragam unsur teknologi produksi agar bisa membantu petani dalam mengoptimalkan semua potensinya. Inovasi pertanian sangat memungkinkan membuka kesempatan yang luas bagi petani untuk menerapkan instrumen-instrumen pertanian modern dalam mencapai produktivitas yang tinggi.
Pensuplai bahan makanan pokok setiap waktu dan pemenuhan bahan baku industri adalah bersumber dari karya petani. Kekuatan, ketekunan, keikhlasan, keuletan, dan kesabaran petani dalam berusaha tani adalah human capital value yang menggerakkan setiap upaya untuk mencapai kinerja produktivitas tanaman budidaya.
Tanpa petani, tidak ada yang bisa bergerak karena ketiadaan tenaga penggerak dari sumber bahan pangan yang diproduksi petani. Kata FAO, “No Farmer-No Food”. Rasa merdeka bagi petani adalah kemampuan dan upaya petani dalam beradaptasi setiap tahapan adopsi high technology agriculture dan kebijakannya untuk melakukan perubahan pola pikir petani meliputi knowledge,skill dan attitude.
Tak kurang penghargaan pemerintah kepada petani yang menunjukkan prestasi dalam berusaha tani. Tak sedikit petani yang telah merasakan apresiasi pemerintah berupa bantuan langsung sarana produksi secara gratis. Bahkan pemerintah mengajak kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki latar pendidikan pertanian setingkat SMK Pertanian untuk berkarir di bidang militer sebagai prajurit karier. Termasuk melanjutkan pendidikan kedinasan pertanian maupun fasilitasi beasiswa terhadap para anak petani atau keluarga petani. Penghargaan dalam bentuk piagam dan satyalancana wira karya dari Presiden Republik Indonesia merupakan bagian apresiasi terhormat bagi kalangan petani yang menunjukkan temuan atau inovasi yang memiliki nilai manfaat tinggi bagi petani sekitarnya.
Selera merdeka petani yang ingin dirasakan adalah berupa jaminan stabilisasi harga pangan dan tidak berfluktuasi, maupun penuh konspirasi dan sarat spekulasi. Kebutuhan petani yang lain adalah ketersediaan sarana produksi pertanian meliputi benih dan pupuk subsidi yang memenuhi unsur tepat sesuai undang-undang, yaitu: tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, dan tanpa birokrasi salur yang terkesan sulit bagi petani. Terhadap oknum yang kerap kali melakukan “persekutuan jahat” dalam mengelola sumber daya strategis ini (pangan negara yang diproduksi oleh petani), petani berharap untuk dilakukan law enforcement dan tindakan penjeraan, serta penertiban birokrasi yang notabene tidak memudahkan pekerjaan petani. Itulah esensi petani merdeka jika negara sanggup mewujudkannya. []
Barru,07 July 2024/01 Muharram 1446 Hijriyah.
*Warga Bengkel Narasi Indonesia, Jakarta.