Oleh : Artati Latif*

Rancangan awal program swasembada pangan di republik ini dilatari oleh produksi beras nasional yang di khawatirkan kapasitasnya tidak mampu mencukupi kebutuhan konsumsi rakyat Indonesia yang pertumbuhannya setiap tahun meningkat. Oleh karena itu kegiatan ekstensifikasi, diversifikasi dan intensifikasi padi dilakukan sejak pemerintahan orde baru hingga rezim saat ini. Tantangan produksi pangan nasional pada zaman sekarang sangat krusial karena terkait dengan perubahan iklim global, faktor geopolitik dunia, preferensi konsumen dan fragmentasi atau alih fungsi lahan serta digitalisasi informasi teknologi produksi pertanian semakin maju.

Kemajuan peradaban manusia yang menghendaki pola konsumen berubah sehingga kebutuhan pangan utamanya beras adalah suatu keniscayaan yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketersediaan pangan setiap waktu dibutuhkan dalam jumlah yang cukup, aman dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Pemenuhan pangan rakyat akan membawa kepada situasi yang stabil secara ekonomi, politik dan keamanan. Dengan demikian kehidupan masyarakat akan berdampak kepada azas kesejahteraan, adil dan makmur.

Kemampuan negara dalam memproduksi bahan pangan akan diukur dari over suplai, permintaan maupun pasokan, kecukupan atau persediaan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun produksi yang berada pada sentra-sentra komoditas strategis nasional utamanya beras. Komoditas beras yang menjadi salah satu visi pemerintahan yang termaktub dalam asta cita sebagai awalan atau subyek untuk menjadi bahan capaian dalam program swasembada pangan nasional.

Dalam rangkaian program swasembada pangan nasional, oleh pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar sebagai upaya mensukseskan hajat besar bangsa ini. Selain usaha fisik seperti pencetakan sawah baru, optimasi lahan, fasilitasi bantuan benih unggul, perbaikan jaringan irigasi, rekrutmen dan pelatihan pemuda tani, serta pembentukan brigade pangan,
Kementerian Pertanian juga menerbitkan beberapa instrumen perundangan sebagai dukungan terhadap tujuan swasembada pangan.

Regulasi perundangan yang diterbitkan Kementerian Pertanian dalam percepatan swasembada pangan nasional antara lain pembentukan satgas swasembada pangan reguler dengan melibatkan instansi pemerintah seperti unsur TNI- AD, PT. PLN (Persero) PT. Pupuk Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Perum Bulog. Selain satgas, Kementan juga melakukan kerjasama lintas sektor meliputi Kementerian Desa, Kehutanan, dan Kementerian Tenaga Kerja. Dukungan harga gabah dari Badan Pangan Nasional sebagai dasar pembelian pemerintah melalui Inpres HPP Nomor 14 tahun 2025 yang bertujuan memberi garansi pasar harga gabah petani dan sebagai acuan harga minimal pemasaran gabah petani.

Mandatori swasembada pangan ini dilengkapi dengan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen didalam memasuki musim tanam padi pertama tahun 2025/2026. Skema ini dijalankan sebagai upaya mengurangi cost sarana produksi petani utamanya dari sisi biaya pemupukan. Kebijakan lain pada program swasembada pangan adalah pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Kegiatan pengalihan status kepegawaian penyuluh pertanian di daerah menjadi
ASN Pusat dibawah komando Kementerian Pertanian di dalam mengawal dan mendampingi maupun melaksanakan swasembada pangan di wilayah binaan masing-masing.

Perjalanan awal swasembada pangan telah dimulai pada program Bimas, Insus dan Supra Insus yang membuahkan hasil swasembada beras pada masa repelita antara tahun 1984-1985 di era pemerintahan Soeharto. Ulangan capaian swasembada beras kembali diraih oleh masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui pengumuman resmi yang dilakukan pada masa panen raya di Kabupaten Karawang pada tanggal 07 Januari 2026.

Data capaian produksi beras nasional menurut proyeksi BPS sepanjang tahun 2025 sebesar 34 juta ton lebih dengan persediaan stock di gudang Bulog sebanyak 3,3 juta ton. Produksi ini lebih tinggi 4 juta ton lebih atau meningkat 13 persen dibanding waktu yang sama tahun 2024 lalu. Prestasi swasembada beras kali ini merupakan tertinggi sejak Indonesia merdeka dan dipastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras. Kebijakan surplus beras dalam negeri akan menguntungkan petani seiring dengan tingginya serapan gabah oleh Bulog tanpa batas pada musim panen raya tahun 2025.

Esensi swasembada pangan adalah ketika limpahan produksi hasil panen gabah petani dikuasai oleh negara dengan ketentuan HPP yang telah ditetapkan. Urgensi swasembada pangan akan bernilai lebih tinggi jika kapasitas dan realitas produksi petani mampu menumbuhkan perekonomian negara, meningkatkan kesejahteraan berbasis komunitas, tanpa impor dan zero hungry. Sumber pangan strategis berupa beras sebagai makanan pokok terus tersedia sepanjang waktu.

Swasembada Pangan, Kemenangan Petani, Kemenangan Indonesia.

Corawali, 10 Januari 2026

*Penyuluh Pertanian Lapangan Kementerian Pertanian

(Visited 38 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.