Oleh: Muhammad Sadar*
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Pert/HK.060/2/2006 Tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah memberikan definisi bahwa pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Bahan organik yang biasa menjadi formulasi didalam pembuatan pupuk organik adalah limbah rumah tangga, limbah pertanian seperti jerami dan sekam padi, brangkasan palawija, limbah kotoran hewan ternak, limbah usaha perikanan, dan sisa hasil pembakaran batubara dari pembangkit listrik tenaga uap yang disebut FABA. FABA atau Fly Ash and Bottom Ash merupakan produk buang dari PLTU, baik materi yang melayang maupun yang mengendap dibawah ketel uap dan disatukan menjadi bahan yang memiliki nilai organik untuk berbagai kebutuhan bangunan sipil maupun sebagai unsur perbaikan kesuburan lahan.
Pada mulanya, FABA tergolong limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari hasil pembakaran batubara di PLTU. Status FABA ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dikategorikan limbah B3, namun dengan berbagai kajian maupun penelitian ilmiah hingga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa limbah FABA tidak termasuk lagi golongan material B3. Pemerintah memberikan ruang pemanfaatan FABA dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan dan kehati-hatian untuk mendorong ekonomi sirkular.
Pada tahun 2023 lalu, seorang pemuda yang bernama Rasyid Ridha yang merintis usaha ekonomi dalam memproduksi pupuk organik di Kabupaten Barru yang mengawali usahanya dengan memanfaatkan limbah rumah tangga dan limbah ternak sapi atau kotoran hewan ditambah dengan penggunaan limbah FABA dari PLTU Lampoko- Barru. Atas kerjasama ini, Rasyid memperoleh bahan baku pupuk organik secara gratis, sementara limbah FABA dari PLTU memberi manfaat sosial kepada masyarakat sebagai wujud CSR korporasi di kawasan pembangkit. Itulah sebabnya seorang Rasyid Ridha terpilih menjadi Wirausaha Berprestasi, 2024 oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Dalam perkembangan usaha pupuk organik Barru yang dikelola oleh Rasyid Ridha yang berlatar pendidikan Sarjana Hukum Islam dari pondok pesantren DDI Mangkoso, telah melakukan serangkaian uji laboratorium produknya untuk memastikan keamanan FABA maupun komposisi mineral lainnya yang terkandung di dalam pupuk organik Barru. Beberapa parameter yang terukur di dalam hasil uji laboratorium BSIP Sulawesi Selatan, 2024 antara lain; pH 7,25 (Netral), C-Organik 19,50 %, N 0,43 %, P205
0,08 %, K2O 1,61 %, Fe 3657 ppm, Zn 249 ppm. Sedangkan logam berat seperti Timbal, Arsen Kadmium,dan Merkuri masing-masing Tidak Terdeteksi. Hal ini berarti bahwa kandungan logam berat pada produk pupuk organik berbasis FABA, tergolong aman dan sesuai baku mutu.
Sasaran pemanfaatan pupuk organik Barru, selama ini telah demikian masif penggunaannya oleh berbagai kalangan. Dengan kapasitas produksi yang terpasang mencapai 1,0 ton per hari dari sumber bahan baku lokal, mampu melayani penggunaan pada pemulihan lahan eks tambang di Morowali sebesar 50 ton. Kemudian juga dimanfaatkan terhadap revegetasi pada lereng rel kereta api di Barru sebanyak 30 ton, termasuk pemanfaatan oleh masyarakat Sulawesi Selatan baik di lahan sawah, tambak, kebun dan kegiatan penghijauan yang tersebar diberbagai daerah mulai dari Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, Wajo,
Sidrap, Soppeng, Pinrang, Parepare hingga Toraja dengan volume kebutuhan antara 0,5-5,5 ton.
Pupuk organik Barru yang diproses oleh Rasyid Ridha tergolong khas karena komposisi FABA 20 % dengan kotoran sapi 80 %. Formulasi produk ini memberi nilai kelayakan tersendiri, karena selain FABA yang sudah aman bagi lingkungan juga sudah mengandung unsur kalsium, magnesium, kalium, besi, silika maupun mineral abu lainnya yang sangat dibutuhkan tanaman.
Melalui terobosan kombinasi dan inovasi produk pupuk organik dengan FABA ini, sehingga Kementerian Pemuda dan Olah Raga mengapresiasi Rasyid Ridha memperoleh penghargaan sebagai Pemuda Pelopor sekaligus predikat Pemuda Pelopor Desa dari Kementerian Desa masing-masing pada tahun 2025 lalu.

Kontestasi nasional lain yang diperankan Rasyid Ridha adalah ia hadir dalam nominasi Kalpataru (kategori perintis lingkungan) Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2026. Tim penilai kalpataru melakukan verifikasi lapangan terkait aspek lingkungan yang berkaitan dengan FABA yang menjadi bahan mixing terhadap pupuk organik Barru. Verifikator melaksanakan interview, monitoring sumber FABA, penelusuran dokumen hasil uji laboratorium dan fokus grup diskusi terhadap pemanfaatan FABA dalam formulasi pupuk organik baik dari sisi kandungan, legalitas produksi, maupun jumlah pengguna dan jenis lahan pemanfaatan atau vegetasi sasaran.
Publikasi lain dari Rasyid Ridha atas diproduksinya pupuk organik yang berkombinasi FABA sebagai inovasi pertama di Indonesia Timur adalah kunjungan pihak Lembaga Penyiaran Publik TVRI melakukan liputan khusus untuk menyebarluaskan informasi produk lokal pupuk ini secara nasional. Lawatan tim TVRI ke situs produsen FABA di PLTU Lampoko-Barru yaitu melakukan wawancara dan diskusi prosesing tentang material FABA yang terproduksi dari reaktor pembangkit. Mekanisme kerja korporasi terkait penggunaan bahan bakar batubara yang pada akhirnya berwujud FABA yang bermanfaat secara sosial di masyarakat.
Selain TVRI berkunjung ke lokasi pembangkit, juga melakukan interview khusus kepada ahli/akademisi pada sesi validasi ilmiah tentang FABA yang menjadi bagian bahan pupuk organik. Dalam penjelasannya, Dr. Kaharuddin sebagai dosen pengampu mata kuliah kesuburan tanah dan mitigasi lahan di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa, Kementerian Pertanian, mengatakan bahwa, “Saat ini FABA tidak termasuk lagi limbah B3 berdasarkan PP 22 Tahun 2021. Usaha pupuk organik yang mengandung FABA sangat baik digunakan untuk perbaikan sifat fisik tanah terutama lahan pertanian yang mengalami sifat dispersif nitrogen dari penggunaan pupuk urea selama ini.”
Lebih lanjut Dr.Kaharuddin menguraikan peran pupuk organik yang mengandung FABA mampu meningkatkan sirkulasi, aerasi maupun porositas tanah, daya ikat tanah lebih baik serta memperbaiki C-organik di dalam tanah-tanah pertanian. Ia menilai bahwa pupuk organik plus FABA yang diproduksi oleh Rasyid Ridha turut berkontribusi di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pertanian organik berkelanjutan di masa yang akan datang.
Peran Rasyid Ridha untuk mendukung pertanian berkelanjutan sangat nyata diterapkan khususnya didalam penyiapan sarana pupuk organik berkombinasi FABA di Kabupaten Barru. Pengakuan para pengguna terhadap efektivitas pemanfaatan pupuk organik FABA mampu memberi sumbangan perbaikan kesuburan lahan dan produktivitas tanaman budidaya meningkat. Namun demikian, sang aktor Rasyid Ridha masih terkendala pada pemasaran yang lebih luas karena legalisasi usaha berupa ijin prinsip maupun ijin edar produk belum dimiliki akibat biaya-biaya ijin tersebut masih tergolong mahal untuk usaha pupuk organik seperti ini.

Bagi penulis bahwa anak muda seperti Rasyid Ridha yang telah melakukan terobosan inovasi dalam memproduksi sarana pupuk yang spesial (pupuk organik FABA), sangat layak didukung baik secara finansial oleh lembaga keuangan pemerintah atau pendanaan NGO yang tidak mengikat maupun dukungan regulasi yang bisa meringankan beban legalisasi usahanya. Ia berperan didalam mensupport agenda besar dunia yaitu tujuan pembangunan milenium SDGs khususnya dibidang pemanfaatan limbah organik dan mencegah pencemaran lingkungan. Ia berkontribusi nyata memberdayakan ekonomi sirkular masyarakat seperti penggunaan tenaga kerja lokal, mengokupasi kotoran hewan para peternak dari berbagai lokasi peternakan serta menghimpun limbah rumah tangga di kawasannya yang tidak lagi mencemari lingkungan.
Pada akhirnya, usaha pupuk organik Barru yang telah dirintis oleh Rasyid Ridha sejak tiga tahun terakhir yang berlokasi di Jolengnge Kelurahan Takkalasi Kecamatan Balusu dan menempati sebuah eks bangunan olah raga berukuran 600 meter persegi berdiri diatas lahan seluas 2.500 meter persegi yang dibantu hingga 14 orang tenaga kerja dengan segala perangkat mesin prosesing pupuk, telah membuka wawasan kita bahwa pupuk organik sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki struktur-agregat fisik tanah, mengaktivasi mikroorganisme biologi tanah serta menetralisir keasaman kimia tanah yang selama ini telah jenuh dijejali pupuk an organik subsidi pemerintah.
Sumbangsih pupuk organik Barru juga tidak bisa dinafikan akan turut berperan didalam menguatkan program ketahanan pangan nasional khususnya penyediaan sarana pupuk organik mendukung metode penerapan teknologi budidaya padi PM-AAS
(Pertanian Modern- Advance Agriculture System) yang kian digalakkan Kementerian Pertanian saat ini didalam strategi mempertahankan capaian swasembada pangan nasional.
Barru,05 Agustus 2026
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pangan, dan TPHBun Kabupaten Barru
*CP Rasyid Ridha Produsen Pupuk Organik Barru 0822-1606-3813
