Oleh: Sumardi
Kejadian nyata untuk yang kesekian kalinya terjadi di Pemerintah Kota D (maaf tidak disebutkan). Diawali dengan sang Wakil Walikota naik posisi menjadi Walikota. Walikota sebelumnya harus menjadi penghuni hotel prodeo di Sukamiskin sebagai pelaksaanaan putusan pengadilan majelis hakim atas korupsi yang dilakukannya. Konon kabarnya, walaupun menyandang status sebagai “anak sekolah” namun masih mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan jalannya pemerintahan. Hal tersebut dikuatkan dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang sering “sowan” ke “kediamannya di Sukamiskin” sekedar untuk menengok ataupun menunjukkan loyalitasnya sebagai bawahannya.
Selang beberapa bulan kemudian terjadi pemberhentian lima ASN dari Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Dinas/Kepala Badan) berdasarkan Keputusan Walikota D yang sebelumnya merupakan Wakil Walikota. Keputusan pemberhentian tersebut tanpa dasar argumentasi yang jelas dan tanpa melalui proses pemanggilan serta pemeriksaan sebelumnya. Alasan capaian kinerja yang rendah atau adanya pelanggaran disiplin para ASN juga tidak ada sama sekali. Terbetik isu kencang bahwa para Pimpinan Tinggi yang diberhentikan tersebut karena tidak mau “menyetorkan” sejumlah uang sebagai bukti perpanjangan jabatan yang didudukinya. Namun bagi ASN yang telah menyetor “uang perpanjangan jabatan” tersebut aman dari tindakan pemberhentian. Di kalangan para ASN di Pemerintah Kota D sampai muncul anekdot bahwa jabatan itu sebagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang setiap tahun harus dibayar pajaknya. Kecuali si empunya jabatan sudah tidak mau lagi duduk di jabatan tersebut. Tragis ya……
Isu santer tersebut memang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Karena baik penerima uang maupun pemberi sama-sama melakukan tidak mau mengakuinya. Semua melakukan gerakan tutup mulut. Bahkan seandainya diambil sumpahpun mereka juga tidak akan mau melakukannya. Namun jika dilihat atas dasar kepentingan apa pemberhentian para JPT tersebut memang lemah sekali alasannya mengingat para pimpinan tinggi tersebut sebenarnya mempunyai capaian kinerja yang sangat bagus. Dari gelagat yang ditampilkan Nampak juga cengkeraman “Walikota yang sedang sekolah” tersebut masih sangat kuat mempengaruhi pemerintahan di Kota D. Wakil Walikota yang naik sebagai Walikota masih dalam bayang-bayang penguasa sebelumnya dan tampak tidak mampu berbuat banyak.
Kondisi ini mengingatkan penulis kepada modus para oknum Kepala Daerah dalam mengeruk dana. Beberapa modus yang dapat dilakukan untuk memobilsasi dana adalah kongkalikong fee project dalam pengadaan barang/jasa, fee atas kebijakan pemberian izin, fee atas penempatan dana di bank, dan Corporate Social Responsibilty (CSR). Fee penempatan jabatan para aparatur desa juga menjadi salah satu lahan empuk untuk mengeruk dana. Rotasi dan mutasi para pejabat level Pengawas, Administrator dan Pimpinan Tinggi Pratama juga menjadi lahan basah bagi oknum Kepala Daerah yang rakus akan harta dan kekuasaan. Apalagi dalam promosi atau pengangkatan para Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor juga tidak pernah lepas dari isu transaksi jual beli jabatan.
Permasalahan ini jika dilihat secara komprehensif memang tidak lepas dari mahalnya seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Semua urusan mesti ada uang tunainya. Mulai dari urusan mendapatkan dukungan dari partai politik, konsolidasi tim sukses, pengamanan, konsolidasi pendukung dan kampanye diperlukan dana yang tidak sedikit. Apabila calon tidak mempunyai modal yang cukup besar tentu saja dapat dipastikan dia akan berhutang kepada pemodal atau cukong yang akan membiayainya. Masuk akal juga jika kemudian Kepala Daerah berusaha untuk mengembalikan biaya pencalonannya atau membayar hutang-hutang yang telah dibuatnya. Tentu siapapun tidak mau rugi, bukan ?. Namun kembali lagi rakyatlah sesungguhnya yang akan menanggung beban ini dengan wujud atau bentuk lainnya. Reformasi kebijakan dalam pemilihan Kepala Daerah sudah waktunya untuk dikaji kembali mekanismenya agar dampak buruknya tidak menciderai upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Siwal, 27 Mei 2021
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI
