Menunaikan Zakat adalah pilar tegaknya keislaman seorang muslim.

Zakat adalah pembersih diri, pensuci jiwa dan harta kita.
Diantara kewajiban Zakat yang harus kita lakukan adalah pada zakat tabungan
⁣
Adapun syarat nya ialah :⁣
✅ Harta milik pribadi, dimiliki sempurna dan merupakan simpanan dalam berupa emas, perak atau mata uang.⁣
✅ Jumlahnya sudah mencapai nishob. Nishab emas: 85 gr emas murni, Nishab perak: 595 gr perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni)⁣
⁣
Bila sudah terpenuhi beberapa persyaratan di atas maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harta.⁣

Sumber: Wahdah Inspirasi Zakat

Watansoppeng, 22 April 2022

(Visited 40 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.