Keputusan berani diambil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H. Anang Ahmad Syaifuddin, dirinya memilih mundur dari jabatannya setelah videonya dirinya tidak hafal teks pancasila viral di media sosial.

Keputusan pengunduran diri anggota dewan ini terbilang hebat atau nekat ya?, yang jelas mundurnya itu disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda pembahasan Raperda Perubahan APBD periode Anggaran 2022, Senin (12/9/2022) kemarin.

Diketahui video Anang yang tak hafal Pancasila saat menemui massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan demo menolak kenaikan BBM viral di media sosial. Hal itulah yang kemudian mendorong dirinya mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Menurutnya, pengunduran diri ini sebagai bentuk kecintaannya kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

“Tidak salah orang tidak hafal Pancasila, tapi ini tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” ungkapnya .

Keberanian Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang menyatakan mundur gara-gara gagal melafalkan Pancasila, patut mendapat apresiasi.

Pasalnya tidak semua Anggota Dewan berani mengakui dirinya tidak hafal bunyi pancasila di depan umum, lebih-lebih hafal bacaan Al Quran.

Belajar dari kasus diatas, mencuatkan tanya, apakah Anggota Dewan yang tidak hafal teks Pancasila, harus mundur dari jabatannya?

Nah, bagaimana dengan Anggota Dewan yang tak hafal ayat-ayat Al Quran, apakah harus mengikuti jejak sang Anggota Dewan asal Lumajang?.

(Visited 17 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Subhan Riyadi

Bukan siapa-siapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.