Oleh: Dr. Radian Salman, S.H., LL.M
- Ketua Pusat Studi Konstitusi dan KetatapemerintahanFH Universitas Airlangga
- KPS Magister Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Materi ini sangat menarik untuk diketahui bukan hanya oleh semua guru penggerak, tapi juga oleh seluruh warga negara Indonesia. Materi ini disampaikan pada Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Penggerak
Angkatan II, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 28 s.d. 31 Maret 2022
Konsep dan Prinsip HAM
Pengertian
◉ Miriam Budiarjo : hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
◉ Koentjoro Poerbopranoto : suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap
manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Jack Donelly : Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata- mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Stephen P. Mark :
Human rights constitute a set of norms governing the treatment of individuals and groups by states and
non-state actors on the basis of ethical principles regarding what society considers fundamental to a
decent life.
◉ UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Konsep HAM
- Natural Rights > Natural Law Theory :
John Lock : “semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut atau dipreteli oleh negara”.
- Utilitarian > Hak Alam adalah imajiner, hak adalah anak kandung hukum: dari hukum riil lahir pula hak-hak riil. (Bentham)
- Positivisme > eksistensi dan isi hak hanya dapat diturunkan dari hukum negara. Satu-satunya hukum
yang sahih adalah perintah dari yang berdaulat.(Kelsen)
Konsep HAM
- Moral rights or legal rights.
- Claim rights or liberty rights,
- A negative or a positive obligation
Prinsip
- Universal (atau particular?)
- Melekat (inalienable)
- Kesetaraan
- Non Diskriminasi
- Interdependensi (kesalingtergantungan)
- Indivisibility (keberkaitan)
- Tanggungjawab
Instrumen HAM
◉ Instrumen HAM merupakan perangkat perlindungan HAM, baik berkarakter hukum (legally binding) yang kuat maupun soft-law atau karakter politik (politically binding)
◉ Instrumen HAM : Nasional dan Internasional
◉ Instrumen HAM selalu berkaitan dengan institusi baik pada level nasional maupun internasional. Institusi berkaitan dengan “pembuat hukum/ treaty body” dan “Penegakan HAM/ HR enforcement”
Instrumen Nasional HAM
◉ UUD 1945
◉ Undang-Undang
- UU HAM
- UU Pengadilan HAM
- Berbagai UU sebagai pemberlakuan nasional atas ratifikasi instrument HAM International.
Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Konsep Hak Dalam Konstitusi
- Hak Asasi Manusia
- Basic Rights
- Fundamental Rights
- Bill of Rights
Konstitusi
◉ Giovani Sartori mendefinisikan konstitusi sebagai “frame of
political society, organized through and by the law, for the
purpose of restraining arbitrary power” ( Giovani Sartori,
Constitutionalism : A Preliminary Discussion)
◉ M. Laica Marzuki : “permakluman tertinggi yang menetapkan hal-hal mengenai antara lain pemegang kedaulatan tertinggi,struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan pelbagai lembaga negara serta hak – hak rakyat. (M. Laica Marzuki,Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia)
Hak Konstitusional
◉ Hak yang dijamin, diakui, diatur dalam konstitusi.
◉ Apakah semua HAM dijamin, diakui dan diatur dalam konstitusi?
◉ HAM tidak secara eksplisit diatur dalam HAM, namun dapat diderivasi dari yang diatur dalam UUD: “unenumerated rights, implied rights”
◉ HAM di luar konstitusi, diatur dalam UU, disebut hak hukum (legal rights)
Unenumerated Rights
◉ “Hak untuk memperoleh bantuan hukum”
Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
◉ “Hak atas praduga tak bersalah”
Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HAM
Hatta :
◉ “Tetapi satu hal yang saya kuatirkan kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam hukum dasar yang mengenai haknya untuk mengeluarkan suara, saya kuatir mengkhianati di atas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi satu bentukan negara yang tidak kita setujui”.
◉ “Sebab itu ada baiknya dalam satu fasal, misalnya fasal yang mengenai warga negara disebutkan di sebelah hak yang sudah diberikan juga kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap-tiap warga negara itu jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut di sini hak buat berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Tanggungan ini perlu untuk menjaga supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan, sebab kita dasarkan negara kita kepada kedaulatan rakyat”.
Soekarno
“… saya minta dan menangis kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali faham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar kita yang dinamakan “rights of the citizens” yang sebagai dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya”.
“… Buat apa kita membikin grondwet, apa gunanya grondwet itu kalau ia tak dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi “droits de I’ homme et du citoyen” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya”.
Itulah simpulan materi yang disampaikan oleh Dr. Radian Salman, S.H., LL.M, pada Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Penggerak
Angkatan II, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 28 s.d. 31 Maret 2022. Semoga bermanfaat.
Watansoppeng, 9 April 2022
