Oleh: Sumardi

Sebuah pertanyaan klasik pasca pelantikan Kepala Daerah ditanyakan oleh seorang sahabat kepada penulis, “boleh nggak Kepala Daerah memberhentikan jabatan seorang PNS?”. Dengan sigap saya jawab, “Oh boleh saja”. Kepala Daerah memang diperbolehkan memberhentikan PNS dari jabatannya, namun kemudian penulis balik bertanya, “Mengapa Kepala Daerah tersebut memberhentikan PNS dari jabatannya?”. Alasan atau argumentasinya apa? Apakah sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan?, Berondongan pertanyaanku seolah tidak memberi kesempatan kepada sahabatku untuk menjawab. Itulah penggalan pembicaraan penulis dengan sahabatku sejak kecil yang sekarang tinggal berjauhan, saya di ibukota dan sahabatku sebagai PNS di sebuah Pemerintah Kabupaten jauh di ujung negeri ini. Pembicaraan ini juga lumrah terjadi di berbagai daerah yang baru saja selesai menyelenggarakan pesta demokrasi  pilkada.      

Seolah telah menjadi sebuah kebiasaan bagi Kepala Daerah yang baru terpilih dan dilantik melakukan praktik pembersihan “kabinetnya” baik eselon IV, III maupun II bahkan jabatan non struktural namun berfungsi sebagai pimpinan seperti Kepala Sekolah dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). “Politik balas jasa dan balas dendam” oleh Kepala Daerah terpilih mulai dijalankan dengan alasan percepatan pembangunan, rendahnya capaian kinerja pejabat yang bersangkutan dan tuduhan berpolitik praktis dalam pilkada. Bagi ASN yang memberikan “kontribusi” bagi Kepala Daerah baru maka tinggal menunggu promosi atau ditempatkan pada Dinas atau Kantor yang banyak “mata airnya”. Sebaliknya bagi ASN yang tidak ada “kontribusi” atau netral-netral saja maka dimutasi ke tempat terpencil, diturunkan eselonnya bahkan diberhentikan dari jabatan hanya masalah waktu saja. Masih untung jika tetap dipertahankan di eselon yang sama hanya saja biasanya ditempatkan pada Dinas atau Kantor yang  banyak “air matanya”.

Sesungguhnya seorang Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota terpilih dipersilahkan untuk memberhentikan PNS dari jabatannya karena memang ranah pemberhentian merupakan wewenang Kepala Daerah sebagaimana mandat di Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan tersebut Kepala Daerah sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberikan wewenang oleh Presiden untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS. Namun demikian sekali lagi bahwa wewenang 3 M (mengangkat, memindahkan dan memberhentikan) PNS tersebut harus dilakukan dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Penulis mencoba merangkum dari berbagai ketentuan perundang-undangan.  Kepala Daerah dipersilahkan untuk memberhentikan PNS dari jabatannya dengan menggunakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan jika diperhadapkan dengan regulasi. Pertama, PNS tersebut melanggar disiplin kewajiban dan larangan selaku PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jika dampak dari pelanggaran disiplin tersebut adalah berat maka silahkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Bahkan sangat mungkin diberikan sanksi lebih berat berupa  diberhentikan dari PNS jika memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut.

Kedua, PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tersebut telah menduduki jabatannya selama 5 (lima) tahun. Dalam kondisi ini Kepala Daerah silahkan melakukan evaluasi  terhadap PNS yang bersangkutan. Jika kemudian dari hasil evaluasi lalu Kepala Daerah selaku PPK tidak memperpanjang lagi jabatan PNS yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak menyalahi ketentuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga,  PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) namun kemudian tidak mampu mencapai target kinerja yang diperjanjikan dan juga telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja selama 6 (enam) bulan. Terhadap mereka harus dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu. Bisa saja dari hasil uji kompetensi tersebut tetap diberikan jabatan dengan level yang sama namun di jabatan lain atau diturunkan  ke level jabatan yang lebih rendah bahkan bisa saja tidak lagi diberikan jabatan manajerial atau diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi. Hal ini diatur pada Pasal 118 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keempat, PNS tersebut terkena penataan organisasi (reorganisasi) sehingga tidak mendapatkan tempat atau kursi jabatan. Hal ini sering terjadi manakala organisasi tersebut menjadi lebih kecil dimana dua atau lebih dinas/kantor digabung menjadi satu. Maka pemberhentian jabatan tersebut tidak terelakkan dan sah secara ketentuan perundang-undangan.  Kelima, sebab lainnya yang diperbolehkannya untuk pemberhentian jabatan adalah karena PNS yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya, lalu diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta tugas belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan. 

Jadi lima cluster di atas silahkan dimanfaatkan oleh para Kepala Daerah untuk memberhentikan PNS dari jabatannya. Sepanjang argumentasinya tepat, disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan mekanismenya dilakukan sesuai tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan maka pemberhentian tersebut sah secara prosedur dan sah secara substansi. Jadi bagi Para Kepala Daerah baru: “Selamat Memberhentikan PNS dari Jabatannya dengan Catatan PNS tersebut Memenuhi lima Cluster di atas”.     

Utaka, 16 Juni 2021

Penulis : PNS di Komisi ASN

(Visited 31 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.