Oleh: Sumardi

Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah mimpi buruk yang menjadi kenyataan bagi para PNS yang pernah diputus terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Dalam ketentuan tersebut disebutkan: “PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum”. Ketentuan tersebut  menjadi lebih tajam dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan

Penerapan ketentuan tersebut sangat tidak adil bagi PNS kecil golongan II , III, IV yang terpaksa harus kehilangan status, pekerjaan yang didambakannya. Pekerjaan yang tidak mudah diperolehnya ketika proses masuk menjadi PNS akhirnya harus ditinggalkannya dengan cara merana. Alih-alih mereka kaya dengan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang dijalankannya.  Seringkali  mereka hanya menerima “uang transport” pada kisaran 2 juta sampai dengan 50 juta rupiah. Sebagian dari mereka melakukannya bukan untuk memperkaya diri dengan tujuan untuk melakukan investasi berupa membeli rumah kedua atau membeli tanah pekarangan sebagai tabungan. Namun sekali lagi mereka sekedar menambah uang belanja bagi keperluan keluarga yang tidak dapat dicukupi hanya dengan gaji pokok sebagai PNS. Jangan pernah membayangkan mereka menerima Tunjangan Kinerja seperti teman-temanya yang bekerja di Pemda yang PAD-nya besar atau pada Kementerian tertentu yang tunjangan kinerjanya membuat ngiler PNS lain. Sungguh ironis dan sebuah pemandangan miris. Mereka korupsi bukan untuk memperkaya diri tetapi untuk menambah uang konsumsi.   

Itupun terpaksa diterimanya karena atasan sudah lebih dulu menerimanya. Sikap keterpaksaan dan bentuk ketaatan kepada atasan. Tidak dipungkiri bahwa budaya patronase dan sistem komando di lingkungan PNS masih melekat kuat. Atasan telah lebih dulu tandatangan berita acara penerimaan barang lalu dia dan beberapa teman setingkat terpaksa tandatangan sebagai bentuk solidaritas. Akhirnya mereka dikenakan pasal ikut serta memperkaya orang lain oleh Majelis Hakim. Umumnya merka juga telah selesai menjalankan hukuman badan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya. Namun setelah kembali bekerja sebagai PNS mereka harus menerima hukuman tambahan lagi berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Hukuman tambahan yang tidak ada di putusan majelis hakim itu bagaikan palu godam yang sekaligus mengakhiri karir mereka selaku PNS.  

Memang hukum tidak memandang siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Bagi siapapun hukum berlaku sama namun bukankah hukum juga dibuat oleh manusia. Ya manusia yang mempunyai hati nurani dan perasaan. Lalu pertanyaannya mengapa tidak ada pemilahan sehingga akhirnya penerapan ketentuan tersebut sungguh mengoyak rasa keadilan. Nilai dan alasan perbuatan itu dilakukan semestinya juga menjadi pertimbangan tidak sekedar putusannya telah inkracht dan terbukti bersalah. Bukankah manusia bisa menjadi baik dan bertaubat seerta dapat dibina. Dengan memberhentikan PNS secara tidak dengan hormat benar-benar merefleksikan bahwa hukum terasa sangat tajam bagi PNS kecil. Bagaimana dengan mereka yang melakukan tindak pidana korupsi atau menggarong uang negara hingga milyaran rupiah bahkan trilyunan rupiah, seperti Kasus Bantuan  Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kasus E-KTP,  dan kasus Bantuan Sosial (Bansos). Penulispun merasa miris dengan penerapan hukum secara diskriminatif. Apakah para petinggi negeri ini berfikir bahwa mereka mempunyai istri, anak yang harus ditanggungnya sementara mereka harus kehilangan pekerjaannya selaku PNS. Mengapa mereka harus dihukum dua kali yaitu hukuman badan dan hukuman administrative dengan diberhentikan dari pekerjaannya selaku PNS.         

Utaka, 16 Juni 2021

Penulis : Mahasiswa UNJ

(Visited 15 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.