Oleh: Sumardi
Bagi sebagian karyawan baik swasta ataupun pemerintahan masa pension adalah masa yang menakutkan. Mereka memasuki masa yang tidak bisa lagi melakukan rutinitas sebagaimana biasanya pagi berangkat dan sore pulang kantor. Bagi para pensiunan yang fisik badannya masih bagus dan sehat, mereka merasa belum saatnya pension dan berdiam diri. Apalagi bagi mereka yang memegang jabatan atau sedang berada di posisi puncak hampir pasti mengalamai post power syndrome. Pensiun bagi para pejabat atau pemimpin puncak merubah kebiasaan yang sebelumnya segala sesuatu dilayani oleh staf atau sekretaris, tinggal memberi perintah, tersedia sopir pribadi yang membawakan tas atau membukakan pintu menjadi berubah seratus delapan puluh derajat semua dilakukannya sendiri. Belum lagi kalau berbicara kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Namun demikian ada juga sebagaian karyawan yang merasa cukup masa pengabdian dan pekerjaan yang dilakukannya sehingga memilih segera pensiun untuk menikmati masa tuanya bersama anak dan cucu di rumah atau melanjutkan bisnisnya.
Khusus di kalangan PNS berlaku ketentuan usia pensiun 58 tahun bagi pegawai pelaksana, pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator (eselon III dan IV). Ketentuan usia itu juga belaku untuk pejabat Fungsional level Trampil dan Ahli (Ahli Pertama dan Ahli Muda). Adapun untuk kalangan pejabat Pimpinan Tinggi (Pratama, Madya dan Utama atau eselon II dan Eselon I) berlaku ketentuan usia pension 60 tahun. Demikian halnya untuk Pejabat Fungsional Madaya berlaku juga ketentuan pensiun pada usia 60 tahun. Untuk Pejabat Fungsional Utama bahkan berlaku ketentuan pensiun pada usia 65 tahun. Bahkan bagi guru besar atau professor yang berstatus PNS berlaku ketentuan pensiun pada usia 70 tahun.
Tulisan ini akan fokus kepada fenomena soft landing PNS di kalangan para Pejabat Pimpinan Tinggi baik Pratama, Madya dan Utama di Indonesia seiring berlakunya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Terbitnya kebijakan tersebut seolah tersedia “hamparan karpet merah” bagi para Pejabat Pimpinan Tinggi untuk menghindari “injury time”. Paling tidak mereka bisa masuk babak perpanjangan waktu dari 60 tahun menjadi 65 tahun sekaligus masa persiapan menyesuaikan mental dari “penguasa” menjadi “rakyat biasa”. Masa yang tadinya banyak dilayani menjadi melayani diri sendiri. Kalau diibaratkan sebuah pesawat maka masa perpanjangan itu merupakan fase soft landing bagi pejabat pimpinan tinggi agar tidak terjadi goncangan yang hebat pada diri para pimpinan tinggi. Begitulah hidup selalu berputar seperti roda pedati. Bak kalimat bijak yang sering kita dengarkan bahwa pejabat ada masanya dan masa ada pejabatnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa seorang pimpinan tinggi pada usia 60 tahun dapat beralih ke Jabatan Fungsional Ahli Utama dengan syarat pangkat minimalnya juga terpenuhi yaitu IV d. Adapun persyaratan lainnya adalah instansi tersebut harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan yang akan didudukinya. Nah, lowongan kebutuhan ini menurut pandangan penulis titik kritisnya. Kiranya perlu dipertimbangkan secara matang ketersediaan kebutuhan ini. Jika memang suatu instansi pemerintah baik pusat atau daerah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ternyata tidak membutuhkan jabatan fungsional utama maka peralihan ini sebaiknya tidak perlu dipaksakan hanya karena ingin menyelamatkan pejabat tertentu. Hal ini berarti soft landing silahkan namun tetap berdasarkan pada formasi jabatan yang memang benar-benar disusun secara benar bukan sekedar formalitas belaka. Keputusan ini penting jangan sampai setelah pejabat tersebut beralih ke Jabatan Fungsional Utama ternyata selama 5 tahun perpanjangan tidak banyak yang dapat dikerjakan sehingga akhirnya membebani keuangan negara/daerah. Keberadaan Pejabat Fungsional Utama seharusnya dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap instansi tersebut bukan diberikan fasilitas kendaraan, rumah dinas dan lainnya akan tetapi miskin dengan prestasi dan kontribusi terhadap organisasi. Kalau demikian tentu negara akan mengalami kerugian.
Selamat menikmati “karpet merah 65 tahun” rekan-rekanku PNS. Akupun ingin menikmatinya suatu saat kelak, Insha Allah……..
Matraman, 28 Juni 2021
Penulis: Praktisi Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur
