Oleh : Rima Septiani, S.Pd ( Relawan Opini)
Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis menggelar Aksi Damai soal Makan Bergizi Gratis atau MBG di kawasan Monas, Jakarta, Rabu siang. Mereka menuntut pemerintah untuk mengevaluasi total program MBG. Dalam aksi tersebut, massa turut membawa peralatan dapur dan bekal makanan sehat sebagai simbol pemenuhan gizi anak harus jelas dan aman bukan sekedar seremonial. (tempo.co/1/10/2025)
Saatnya Evaluasi Program MBG
Pada tanggal 10 September 2023 Prabowo Subianto menyampaikan misi besarnya jika ia terpilih menjadi Presiden Indonesia ke 8 . Salah satu program yang menjadi perhatian banyak pihak adalah program makan bergizi untuk mengatasi stunting yang sudah menjadi masalah serius di Indonesia.
Program makan bergizi gratis juga digaungkan sebagai salah satu program unggulan Presiden RI yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak sekolah. Program ini berpotensi dalam menurunkan angka stunting dan malnutrisi pada anak sekolah, dan mendukung keberlanjutan pendidikan.
Sejak dipublikasikan, banyak pihak yang mengkritik rencana mengenai program unggulan Paslon nomor 02 tersebut. Publik menilai memerlukan anggaran yang sangat besar serta pengawasan yang ketat untuk terus berjalan.
Program MBG menghadapi berbagai kritik dan polemik di masyarakat. Beberapa pihak meragukan kesiapan anggaran negara untuk mendanai program besar ini secara berkelanjutan. Kita tau bersama, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 71 Triliun. Anggaran ini sudah setara dengan belanja infrastruktur dan hampir menyamai anggaran perlindungan sosial dalam anggaran pendapatan (APBN) 2025 bahkan total kebutuhan dana untuk program ini terus bertambah diperkirakan mencapai Rp. 400 Triliun.
Oleh karena itu, untuk menutupi kekurangan fiskal pemerintah berencana meningkatkan dana dari penerimaan pajak dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak. Dana inilah yang akan dialihkan kepada program makan bergizi gratis.
Kritik lain muncul dari aspek teknis pelaksanaan, seperti kesiapan infrastruktur sekolah, mekanisme distribusi makanan, serta potensi korupsi dalam pengadaan bahan makanan. Apalagi setelah mencuatnya banyak kasus keracunan di sekolah-sekolah, tentu masyarakat kian khawatir terkait menu makanan dari program MBG ini. Beberapa wilayah memberikan laporan bahwa makanan yang disajikan sudah dalam keadaan basi dan tidak layak dikonsumsi yang diasumsikan dikarenakan lemahnya pengawasan dalam hal distribusi.
Di lapangan, ada temuan bahwa implementasi makan bergizi gratis di beberapa wilayah dinilai terlalu tergesa-gesa dengan perubahan konsep yang tidak konsisten. Seperti pemangkasan anggaran per porsi yang berawal dari Rp 15.000 berubah menjadi Rp. 10.000.
Program yang dimaksudkan untuk mendukung pendidikan dan meningkatkan gizi anak, faktanya mendapat beberapa masalah saat menjalankannya. Terjadinya kasus keracunan berulang menunjukan adanya ketidakseriusan dan kelalaian negara, khususnya dalam menyiapkan makanan dan mengawasi SPPG. Pada akhirnya, kesehatan bahkan nyawa siswa terancam .
Seperti yang kita tau bersama, bahwa kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Tugas negara tidak hanya menyediakan makanan tetapi juga memastikan bahwa makanan tersebut memenuhi standar nutrisi yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, keberadaan negara sangat penting demi menjamin kesehatan dasar seluruh rakyat terpenuhi secara utuh.
Kasus keracunan massal MBG adalah alarm keras yang perlu menjadi perhatian. Nyawa dan kesehatan generasi menjadi amanah bagi pemerintah agar serius mengurusi rakyatnya. Negara harus berdiri paling depan untuk menjamin keberadaan pangan sehat bagi anak-anak dan seluruh rakyat. Kejadian berulang, hendaknya dievaluasi demi mencegah terjadinya kerusakan di kemudian hari.
Mekanisme Islam Menjamin Kebutuhan Pangan dan Gizi Generasi
Islam yang kaffah sebagaimana dicontohkan Khilafah Rasyidah, memiliki mekanisme dalam menjamin keamanan pangan. Pertama yakni mendirikan institusi hisbah pangan nasional dan lokal yang bertugas mengawasi produksi pangan, distribusi, dapur komunal, sekolah, hingga restoran secara terus menerus. Jika ada pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan. Pengabaian keamanan pangan, akan dijatuhi sanksi hisbah dan pidana syariah (ta’zir) bila menimbulkan kerusakan. Ini diberikan sebagai efek jera nyata.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan dan gizi bukanlah sekedar kebijakan pilihan tetapi kewajiban syar’i. Negara harus hadir menjamin bahan dan produk pangan yang beredar di tengah masyarakat dipastikan halal, thayyib, dan berkualitas terbaik.
Paradigma jaminan pangan dalam Islam, tidak boleh dibangun atas dasar keuntungan ekonomi atau sekedar proyek politik, sebaliknya ia didasarkan pada pelayanan tulus untuk kemaslahatan umat.
Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimmu merupakan musuh yang nyata. (TQS Al-Baqarah : 168)
Kebutuhan dasar itu, harus dijamin secara langsung oleh negara bukan dibebankan kepada masyarakat atau lembaga tertentu. Dalam Islam, keberadaan baitul mal akan menjadi sumber utama negara dalam pendanaan pangan yang halal sekaligus thayyib (baik). Negara secara sukarela akan mengeluarkan dana besar untuk mewujudukan semua kebijakannya dalam mengurus rakyat dengan pengurusan yang berkualitas baik.
Pada aspek yang lain, negara akan melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan, baik terkait pemenuhan gizi, pencegahan stunting, maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pagan. Dengan mekanisme inilah, stunting bisa disolusi secara serius dan sistemis tanpa diwarnai polemik di sana-sini.
