Oleh: Artati Latif*
Setiap organisasi fungsional telah memiliki rantai kendali yang dibangun secara struktural. Hirarki penugasan tersusun rapi berdasarkan tugas pokok masing-masing departemen atau bagian manajerial. Tak terkecuali organisasi pemerintah baik di pusat atau daerah hingga di tingkat pemerintahan paling bawah. Sejak Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999 berlaku bahwa segenap perangkat pemerintahan pusat telah diserahkan ke daerah kecuali urusan luar negeri, pertahanan, agama, keuangan dan peradilan.
Pada masa peralihan tersebut, sektor pertanian menjadi urusan pilihan kewenangan pemerintah daerah termasuk segenap perangkat SDM dan berbagai program kegiatan yang melekat. Unit kerja yang mengurus sektor hajat hidup orang banyak yaitu dinas pertanian atau nomenklatur lain berdasarkan arahan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Beragam bentuk unit kerja pertanian termasuk bagian penyuluhan yang turut serta menjadi domain perubahan di dalam bentuk penilaian, administrasi, penyiapan anggaran, metode kerja dan penempatan wilayah binaan. Namun esensi dari penyuluhan pertanian adalah tak lepas dari pelayanan dan penyelenggaraan sistem penyuluhan kepada kelompok sasaran yaitu petani dan keluarganya.

Pada perkembangan berikutnya, selama tujuh tahun berselang sejak pemberlakuan otonomi daerah, maka ditetapkan regulasi yang mengatur keterpaduan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam arti luas, oleh Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Tujuan instrumen ini adalah sebagai rujukan didalam pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, dan tata kelola penyuluhan pertanian pasca otonomi daerah. Sasaran efektivitas yang diharapkan pemerintah pusat di daerah meliputi terselenggaranya sistem penyuluhan berbasis komunitas petani melalui penerapan inovasi dan desiminasi teknologi pertanian agar petani lebih berdaya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.

Dukungan pemerintah daerah di dalam pembangunan pertanian sangat relevan dengan tujuan nasional dimana alokasi anggaran pemberdayaan petani tetap diperhatikan dalam berbagai program dan kegiatan. Pengawalan program pemberdayaan petani di lapangan menjadi tugas kinerja penyuluh pertanian sebagai bagian dari pelayanan penyuluhan pertanian di daerah.
Dinamika penyuluhan pertanian adalah suatu keniscayaan yang terus menggemakan azas efektifitas dan keberlanjutan baik dari sisi materi, pelaksanaan penyuluhan pertanian maupun evaluasi serta dukungan anggaran, peningkatan pengembangan kapasitas SDM dan pendekatan model penyuluhan lainnya.

Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis nasional dan dunia yang meliputi proyeksi kebutuhan pangan penduduk yang terus meningkat, iklim global yang sudah berubah, serta alih fungsi lahan pertanian yang terus berkurang serta profesi petani yang kian ditinggalkan dan berbagai isu pertanian lainnya, sehingga menghendaki suatu sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang terkoordinasi dan terkonsolidasi oleh satu komando.
Dengan demikian, pemerintah sangat concern terhadap isu pertanian yang berkembang, sehingga langkah awal yang diambil adalah memutuskan komando pengendalian dan operasional penyuluh pertanian dialihkan ke pusat melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Atas arahan dari satu komando diharapkan prestasi swasembada pangan akan terus berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

Swasembada pangan yang telah diraih saat ini utamanya komoditas beras kembali akan diperluas pada komoditas pangan lainnya seperti jagung, kedelai, gula, protein hewani dan garam. Komando swasembada yang terpusat di Kementerian Pertanian akan mewajibkan kepada setiap penyuluh pertanian untuk mengawal, mendampingi dan melaksanakan program swasembada pangan di wilayah binaan masing- masing.
Walaupun rentang kendali operasional penyuluhan di pusat namun hierarki koordinasi tetap dijalankan setiap penyuluh pertanian di daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi masih dilakukan bersama organik pemerintah daerah agar visi besar pemerintah pusat dalam swasembada kembali diraih secara berkelanjutan. Fungsi pengawalan dan pendampingan program dalam satu komando sekiranya menjadi faktor pendorong untuk lebih menguatkan peran penyuluh pertanian sebagai katalisator penerapan inovasi dan teknologi pertanian yang paling modern.

Afiliasi penyuluh pertanian dalam satu komando penyelenggaraan penyuluhan akan lebih membuka wawasan kinerja yang lebih luas, transparan dan akuntabel. Konsekuensi sistem pelaporan berbasis IT menghendaki setiap PPL menyampaikan kinerjanya yang terukur, tepat waktu dan visible. Semua aktivitas terkontrol, terupdating dan eksisting. Salam satu komando akan tepat sasaran jika tolok ukur swasembada pangan menjadi indikator report capaian para penyuluh pertanian di wilayah binaannya.
Corawali, 20 Januari 2026
*Penyuluh Pertanian
Lapangan Kementerian Pertanian
