Oleh : Ghinda Aprilia

Pada 28 November 2021, hari libur ini saya ikut gabung dengan komunitas KMF, mengikuti kuliah online. Sebelumnya kami mengadakan doa bersama yang biasa diadakan di minggu ke-4.

Acara diawali dengan tilawah dan dilanjut dengan sambutan dari bapak Indara,  SH, MH, Wakil Ketua dari Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS.Dalam sambutannya beliau mengatakan.” Acara ini diselenggarakan untuk Pekerja Migran dan keluarganya bentuk keadilan yang menjadi motivasi dan penyemangat.”

Ini penting sebagaimana yang kita tahu ada empat tema. Setidaknya dari tema-tema ini bisa memberikan pemahaman dan penguatan, yang mungkin terjadi solutif bagi Pekerja Migran yang telah berkorban memberikan sebuah makna lebih, bukan sekedar jadi PMI membawa uang, tetapi jadi Pekerja Migran yang sukses dunia akhirat.

Dan kuliah pada hari ini tentang minoritas beribadah di negeri rantau ini juga menjadi hak konstitusional Pekerja Migran, dilindungi UU 1945, pasal 29 dan UU no 18 tahun 2017, katanya.

Tentunya setelah ikut kuliah ini diharapkan bagi para peserta untuk mendapatkan solusi kemudahan khususnya fiqih di negeri minoritas.

Dilanjut acara inti yaitu tausiyah dari bapak ustadz Abdul Haidir LC. Inilah sekilas profil beliau:
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da’i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, Ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.

Kami yang di negeri rantau tentu antusias dan menyimak isi ceramah beliau. Inilah materi yang sempat saya rangkum:
Di negeri minoritas, fiqul aqoli sebuah fiqih yang baru dikenal belakangan ini, banyak dialami oleh teman-teman di negeri minoritas muslim, bagaimana beribadah di negeri rantau?

Beribadah di negeri minoritas tentu ada tantangan tersendiri.
Diawali dengan mengutip qisah surat Al-Hijr ayat 99, Wa’bud rabbaka attā ya`tiyakal-yaqīn Terjemah Arti: Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang yang dipercaya (ajal). Hendaknya ibadah tidak boleh berhenti walau keadaan apapun, dan dimana pun, sekalipun di rantau.

Beliau juga mengutip hadist nabi itaaqillaha haitsummakunta, bertakwalah engkau dimana saja engkau berada. Ketakwaan harus selalu di jaga dalam kondisi apapun. Hadir dalam kehidupan kita maka jaga ketaqwaan, saat susah senang, saat suka atau duka, saat rugi atau untung, saat sukses atau gagal.

Berbicara tentang beribadah di negeri rantau maka  harus ada mentalitas yang harus terbangun dalam diri kita. Perkara-perkara tehnis akan kita cari jalan keluarnya. mentalitas ini sudah terbangun, insya Allah bisa terbentuk dengan baik, sebesar apapun tantangan akan teratasi.Sebaliknya kalau mentalitas kita lemah sekecil apapun tantangan akan menjadi besar.

Inilah mentalitas-mentalitas yang harus dimiliki:

  1. Ibadah kepada Allah bukan sekedar kewajiban. Ibadah itu adalah sebuah kebutuhan dasar untuk kehidupan kita.

Jika ibadah kita lakukan efeknya itu akan kita rasakan, juga sebaliknya. Ibadah bukan kebutuhan umum tetapi kebutuhan dasar kita. Karena butuh halangan apapun akan kita lalui.

Hakekatnya ibadah kebutuhan untuk kita, bukan kebutuhan Allah, sesuai haladits ini;
Yaa ‘baadiy  law anna aakhirokum wa insakum wa jinnakum kaanuu ‘alaa atqoo qolbin rojulin waahidin minkum, maa zaada dzaalika fii mulkiy syai-aa

Hai hamba-Ku, seandainya mereka yang terdahulu dan mereka yang belakangan serta manusia dan jin, semuanya berada pada keadaan paling takwa, maka hal itu sedikit pun tidak akan menambahkan kekuasaan-Ku.
Yaa ‘ibaadiy, law anna awwalakum wa aakhirokum wa insakum wa jinnakum kaanuu ‘alaa afjari qolbin rojulin waahidin, maa naqosho dzaalika min mulkiy syai-aa
Hai hamba-Ku, seandainya mereka yang terdahulu dan mereka yang belakangan serta jin dan manusia semuanya berada pada tingkat kedurhakaan yang paling buruk, maka hal itu sedikitpun tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku.

  1. Ibadah adalah kewajiban yang melekat pada diri kita, bukan melekat pada masa atau waktu.
    Ibadah di negeri minoritas pasti banyak halangannya.
    Azas ibadah adalah kemudahan.
  2. Ibadah akan lebih teruji di saat control sosial lebih rendah.
  3. Nilai ibadah juga salah satunya ditentukan oleh kesulitan dan beratnya tantangan.
  4. Solusi berbanding lurus dengan kesungguhan.
  5. Kesempatan besar untuk menjadi Pioneer.
    Pioneer adalah peletak pertama kebaikan.

Agar dapat solusi, harus ada usaha maksimum. Memang awal-awal ada rintangan, tetapi dengan kesungguhan niscaya dimudahkan.
Pahalanya lebih besar, khususnya kita yang berada di negara minoritas.

Misal di negeri tersebut membutuhkan mesjid, coba gagas membuat mesjid, awalnya berat. Kesungguhan akan menghasilkan solusi. Jika itu terwujud maka kita akan menjadi Pioneer.

Di balik ketaatan yang sesungguhnya, di situ ada peluang,  lokomotif teladan yang sesungguhnya, tambahnya. Inilah mentalitas-mentalitaas yang harus terbentuk ketika kita berada di rantau. Jika mentalitas sudah hadir, perkara-perkara lain tinggal mengikuti.
Manusia itu tidak lepas dari ujian, termasuk kita yangberada di negeri orang termasuk ujian yang harus kita lalui.

Walau suara bising tak menyurutkan kami beranjak dari tempat berkumpul, masalah fiqih minoritas ini sepertinya jarang dibahas.

Inilah lanjutan tausiyah beliau tentang, Sikap Fiqih;

  1. Menggali pandangan-pandangan fiqih dari para ulama.

Perbedaan pasti ada,  ilmu fiqih itu sangat luas, maka gali pandangan ilmu fiqih dari ulama-ulama. Menggali pandangan itu akan membuat kita luas dan lues dalam bersikap. Kalau tidak luas biasanya mudah menyalahkan.

Contoh mengucapkan amin ada yang bersuara keras ada yang tidak.

2. Azas ibadah adalah kemudahan dan sesuai kemampuan.
Jangan sampai terjebak berkeras-keras dalam satu perkara, sementara perkara yang mudah masih bisa diambil.

Contoh mengusap kedua khuf atau kaos kaki ketika berwudhu di tempat umum atau wc kering.
Kalau masih mudah jangan dipersulit, apalagi kalau sudah Allah kasih keringanan atau ruhsoh.

3. Fiqih ibadah sifatnya fleksibel, pertimbangkan situasi dan kondisi.
Fiqih itu fleksibel, perkara agama tak boleh berubah, contoh puasa, shalat, zakat, yang berubah itu cabangnya.
Misal laki-laki shalat jamaah di mesjid, tetapi karena jauh, tidak keburu.

  1. Perkara pokok agama tidak boleh berubah, perkara furu, memungkinkan adanya adaptasi.
  2. Antisipatif.
    Bersikap tanggap sesuatu yang akan (sedang) terjadi. Misal khawatir waktu shalat tiba tidak menemukan mesjid, antisipasi membawa sajadah, dimanapun bisa shalat.
  3. Komunikasi aktif dengan ulama atau lembaga terpercaya.
    Jangan malu-malu untuk bertanya kepada ulama atau lembaga dakwah terpercaya.

Contoh-contoh kasus kecil dalam ibadah.

  1. Bersuci tanpa air.
  2. Shalat di berbagai tempat.
  3. Jamak shalat karena uzur pekerjaan.
  4. Mengusap khuf.
  5. Shalat Jum’at 2 gelombang.
  6. Waktu shalat dan puasa di waktu yang tidak normal.
  7. Mengirim zakat ke luar negeri.
    Kesulitan-kesulitan itu mendatangkan kemudahan.

Tak kalah seru sebagai pamungkas sesi tanya jawab dari peserta yang berada di rantau, diantara kami masih ada yang shalat di wc atau dapur. Khususnya Hong Kong ini tidak semua orang punya kamar.

(Visited 80 times, 1 visits today)

By Ghinda Aprilia

Sebaik-baik hidup bisa berguna untuk diri sendiri dan orang lain.

2 thoughts on “Fiqih Minoritas di Negeri Rantau”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.