Masalah sampah menjadi berita yang seksi nan aduhai di Kabupaten Enrekang dari tahun ke tahun. Setelah satu masalah selesai, muncul yang lain. Seolah tidak ada habisnya. Menariknya, setiap muncul satu masalah, selalu dibarengi dengan tanggapan masyarakat yang begitu masif. Tudingan miring kepada Pemerintah Kabupaten menjadi semakin liar dan tak terkendali. Lalu apakah memang pemerintah daerah tidak mampu mengatasi masalah sampah di Enrekang?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dilihat beberapa fakta berikut. Luas wilayah Kabupaten Enrekang adalah 1.786,01 kilometer persegi, atau 178.061 hektare. Ini sama dengan 2,83 persen dari total luas Provinsi Sulawesi Selatan. Jumlah penduduk berdasarkan Badan Pusat Statistik adalah 238.100 jiwa, tersebar di 12 kecamatan.
Perjalanan darat diperlukan dari perbatasan Sidenreng Rappang di selatan ke perbatasan Tana Toraja di utara, dengan waktu tempuh sekitar 2 sampai 3 jam. Kecamatan paling selatan adalah Maiwa, dimana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berada. Tepatnya di Desa Batu Mila. Namanya TPA Matang.
Ini satu-satunya TPA di Enrekang. Sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada semua wilayah di kabupaten ini berakhir di sini, TPA dengan sistem pengelolaan Controlled Landfill atau lahan uruk terkontrol, yaitu sampah diratakan dan dipadatkan lalu ditutup dengan tanah agar tidak berbau.
Sampah di TPS dari beberapa kecamatan di bagian utara memerlukan 3 jam lebih untuk sampai di TPA Matang, dengan asumsi kecepatan truk pengangkut sampah maksimum 80 km/jam. Dengan demikian, angkutan sampah dari wiilayah utara ke TPA maksimal hanya satu kali dalam sehari.
Sekarang bagaimana dengan kondisi angkutan sampah. Dari berbagai sumber diperoleh informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang memiliki armada jenis dump truck (truk jungkit) sebanyak 10 unit dan arm roll truck (truk lengan pengangkat) sebanyak 3 unit. Kondisinya mayoritas sudah tua, sehingga tidak optimal mengangkut sampah terutama dari Enrekang kota dan Baraka.
Tambahan satu unit dump truck pada November 2025 lalu rupanya belum bisa mengatasi menumpuknya sampah di TPS, dan hingga kini masalah ini masih tetap menjadi sorotan. Begitu juga dengan tambahan dua dump truck dari Bank Sulselbar dan satu mini dump truck dari BRI, melalui daba Corpoprate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Bupati Yusuf Ritangnga menyebut pihaknya serius melakukan pembenahan walaupun secara perlahan. Inilah yang menjadi celah munculnya masalah sosial. Karena pembenahan sampah yang perlahan akhirnya menggunung dan tidak segera diangkut. Lalu mulai menimbulkan bau tidak sedap. Saat itulah muncul gejolak di masyarakat, terutama di dunia maya. Warganet biasanya tidak mau tahu tentang masalah yang dihadapi pemerintah. Yang diinginkan, sampah plus baunya itu hilang segera, bagaimanapun caranya.
Di sisi lain, upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah rumah tangga di rumah masih jauh dari harapan. Sedikit sekali warga yang melakukan ini. Masyarakat tetap membuang sampah dengan segala jenis campur jadi satu di TPS. Padahal aturan tentang ini sudah lama ada. Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 32 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pemerintah Kabupaten Enrekang sudah menerbitkan regulasi tentang pengelolaan sampak sejak di rumah, hanya belum maksimal dalam implementasi. Lalu menambah armada melalui dana APBD dan CSR, namun belum bisa mengatasi masalah, artinya akar masalah bukan karena armada.
Jadi apa yang terjadi? Asumsi di awal mengkambinghitamkan waktu tempuh sebagai pangkal masalah. Kalau ini benar, maka TPA Matang di Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa tidak lagi cocok jadi satu-satunya di Enrekang. Perlu diusulkan satu lagi. Idealnya di wilayah padat penduduk dengan produksi sampah yang tinggi seperti Anggeraja, Alla atau Baraka. Ini bisa meng-cover seluruh sampah dari semua kecamatan dalam wilayah Duri. Yaitu Anggeraja, Baraka, Malua, Alla, Curio, Baroko, Masalle, juga Buntu Batu.
Hanya saja untuk dipahami bahwa perlu waktu lama dalam membangun TPA, mulai dari kajian awal tentang dokumen analisis dampak lingkungan, studi kelayakan lokasi meliputi geologi, hidrologi dan jarak aman pemukiman, topografi, dan zona penyangga. Ini sesuai dengan SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara pemilihan lokasi TPA. Apalagi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menyebutkan bahwa TPA harus menggunakan Sanitary landfill, atau penimbunan berlapis.
Nah, proses administrasi ini ditambah pembangunan fisik sampai pada siap pakainya TPA dengan sistem sanitary landfill memerlukan waktu sampai 3 tahun, tergantung banyak hal, terutama alokasi anggaran. Jika pemerintah serius, maka TPA ini akan siap pakai paling cepat 2029, dan dinikmati oleh pemerintahan selanjutnya.
Lalu bagaimana dengan TPA Matang. Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan bisa jadi acuan. Tujuan akhirnya adalah zero waste. Tidak ada lagi limbah yang berakhir di TPA, laut dan dibakar. Caranya, dengan 5R, terdiri dari refuse (menolak), reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang) dan rot (mengompos).
Enrekang dalam hal ini, tidak punya banyak pilihan. Bangun TPA untuk mengatasi masalah permanen meskipun melalui tahun jamak, atau tambah lagi armada yang artinya harus ada lagi alokasi tambahan BBM. Keduanya memang sulit di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Secara nasional, rata-rata jumlah TPA masih 1:1 dengan kabupaten dan kota. Daerah dengan dua TPA adalah yang termasuk kategori luas atau metropolitan. Enrekang jelas bukan daerah metropolitan. Luasnya juga kurang dari 3 persen wilayah Sulawesi Selatan. Akan tetapi ada satu alasan yang bisa menjadi pengecualian. Yaitu kondisi geografis yang membuat jalan di Enrekang menjadi lebih sulit dilalui dibanding banyak daerah. Terlalu banyak tikungan, naik dan turun gunung, kiri-kanan jurang.
Di Pulau Jawa, rata-rata kabupaten dan kota memiliki 1 TPA meski padat penduduk. Itu karena lahan terbatas, dan rata-rata luas wilayah lebih kecil. Yaitu 1.250 sampai 1.300 kilometer persegi. Jauh di bawah Enrekang.
Kesimpulan. Penambahan TPA bukan juga solusi operasioal yang populer bagi banyak daerah yang mengalami masalah sampah. Tapi sekali lagi, bagi Enrekang dengan medan perjalanan yang agak berat untuk angkutan sampah, tidak ada salahnya jika penambahan TPA baru jadi alternatif solusi.
Somwehere, 3 Agustus 2026
