Mahasiswa KKN UNINUS Gelar CARE STOBING di SDN Haurngombong 1
Oleh: Sahla Hanida Gustiani*
SUMEDANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Kelompok 17 dan 18 melaksanakan kegiatan CARE STOBING (Ciptakan Anak Ramah dan Empati Stop Bullying) di SDN Haurngombong 1, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Kegiatan yang mengangkat tema “Sekolah Ramah Tanpa Perundungan” ini melibatkan peserta didik dan orang tua sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Kegiatan CARE STOBING menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKN melalui edukasi yang dekat dengan kehidupan peserta didik. Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami pentingnya saling menghargai, peduli, dan memiliki empati terhadap sesama. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan sekolah yang lebih ramah bagi anak.
Membangun Kesadaran dari Lingkungan Sekolah
Perundungan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut tidak hanya dapat muncul dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui perkataan, ejekan, maupun perlakuan yang dapat membuat orang lain merasa tersakiti atau direndahkan.
Karena itu, pemahaman mengenai perundungan perlu diberikan sejak dini. Peserta didik tidak hanya perlu mengetahui bentuk-bentuk perundungan, tetapi juga memahami dampaknya serta mampu menentukan sikap ketika menghadapi atau melihat tindakan tersebut. Keterlibatan orang tua dalam kegiatan juga menjadi bagian penting karena pendampingan terhadap anak tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dalam lingkungan keluarga.
Rangkaian kegiatan dipandu oleh Sahla Hanida Gustiani dan Wulan Purnama selaku pembawa acara. Keduanya memandu jalannya kegiatan dari awal hingga akhir. Mahasiswa KKN lainnya turut terlibat dalam persiapan, pelaksanaan ice breaking, dokumentasi, hingga pembuatan konten kegiatan.
Pendidikan yang Menempatkan Anak sebagai Perhatian Utama
Siti Nur, S.ST., M.Kom., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), turut menyampaikan pentingnya edukasi mengenai perundungan bagi peserta didik. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa peserta didik merupakan salah satu bagian penting dalam segitiga emas pendidikan.
Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik, tetapi juga dengan pembentukan karakter dan sikap anak dalam berinteraksi dengan lingkungan. Pemahaman mengenai perundungan menjadi bagian dari proses tersebut agar peserta didik memiliki kesadaran untuk menghargai orang lain, menjaga sikap, serta membangun hubungan yang baik dengan teman.
Sementara itu, Sidik Abdurahman, selaku Ketua KKN Posko 17 dan 18, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan yang masih terdapat dalam persiapan maupun pelaksanaan kegiatan, khususnya dari pihak panitia. Beliau juga meminta dukungan dari berbagai pihak agar kegiatan dapat berjalan dengan baik serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan CARE STOBING.
Dari pihak sekolah, Bapak Atang, S.Pd. hadir sebagai perwakilan Kepala SDN Haurngombong 1. Beliau menyampaikan permohonan maaf karena kepala sekolah tidak dapat hadir secara langsung karena adanya kepentingan lain di luar sekolah. Permohonan maaf juga disampaikan atas keterbatasan pihak sekolah dalam menerima dan menyambut para tamu undangan karena kegiatan dilaksanakan secara sederhana.
Memahami Perundungan dari Sisi Hukum
Seminar CARE STOBING menghadirkan Muchtar Effendi, S.H., M.H., selaku Advokat dan Pakar Hukum, sebagai pemateri. Materi diberikan kepada peserta didik dan orang tua dengan membahas perundungan serta cara menyikapi persoalan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sesi pemaparan materi dipandu oleh Muhammad Zidni Fauzan selaku moderator. Selain memperkenalkan pemateri melalui pembacaan curriculum vitae (CV), moderator juga membantu mengatur jalannya pemaparan, mengoordinasikan waktu, serta memandu sesi tanya jawab.
Dalam pemaparannya, Muchtar Effendi memberikan pemahaman mengenai perundungan dan dampak yang dapat ditimbulkan. Peserta diajak memahami bahwa tindakan yang dianggap sebagai candaan tetap perlu diperhatikan apabila dapat menyakiti, merendahkan, atau membuat orang lain merasa tidak nyaman.
Pembahasan dari sisi hukum memberikan wawasan tambahan kepada peserta mengenai pentingnya memahami suatu tindakan dan dampaknya. Sesi tersebut kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab sehingga peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung dari pemateri.
Kehadiran Muchtar Effendi juga memiliki keterkaitan dengan UNINUS karena beliau merupakan alumni Universitas Islam Nusantara. Hal tersebut turut memberikan nilai tersendiri dalam kegiatan karena alumni UNINUS dapat berkontribusi memberikan pengetahuan kepada masyarakat melalui kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa KKN.
Pengetahuan Hukum yang Terbuka untuk Umum
Bapak Gunawan, S.H., S.Pd., M.H., selaku Koordinator Lapangan KKN UNINUS 2026, turut menyampaikan informasi mengenai layanan konsultasi hukum yang tersedia di lingkungan UNINUS yaitu Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum (BBKH) yang merupakan lembaga kelengkapan fakultas yang didirikan sebagai wadah pengabdian masyarakat, edukasi, serta konsultasi hukum.
Beliau menyampaikan bahwa masyarakat, mahasiswa, maupun pihak lain yang menghadapi persoalan berkaitan dengan hukum dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi dan memperoleh arahan. Layanan tersebut terbuka untuk umum sehingga pihak yang membutuhkan konsultasi terkait permasalahan hukum dapat memanfaatkannya.
Dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan juga disampaikan oleh Bapak Ahmad Muhammad Ridwan Saiful Hikmat, S.Si., S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Nusantara. Beliau menyampaikan bahwa edukasi mengenai perundungan merupakan hal yang penting, khususnya bagi peserta didik dan lingkungan pendidikan.
Menurut beliau, kegiatan seperti CARE STOBING menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan pengetahuan dan membangun kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, Wulan Purnama selaku mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum sekaligus anggota BBKH UNINUS turut serta menyampaikan informasi mengenai ruang konsultasi dan pendampingan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum yang dihadapi oleh masyarakat atau mahasiswa.
Beliau menyampaikan serta mengajak masyarakat, khususnya yang memiliki persoalan atau membutuhkan pemahaman mengenai permasalahan hukum untuk tidak ragu berkonsultasi karena BBKH UNINUS hadir sebagai salah satu sarana untuk membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Dari Seminar Menuju Refleksi
Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab selesai, peserta mengikuti ice breaking yang dipandu oleh mahasiswa KKN. Kegiatan tersebut memberikan suasana yang lebih santai dan interaktif setelah peserta mengikuti pembahasan mengenai perundungan.
Rangkaian kemudian dilanjutkan dengan renungan yang dipimpin oleh Siti Nur, S.ST., M.Kom. Peserta diajak untuk kembali mengingat pesan yang telah disampaikan selama seminar serta merefleksikan pentingnya menjaga sikap, perkataan, dan tindakan terhadap orang lain.
Melalui sesi tersebut, materi mengenai perundungan diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi dapat menjadi bahan refleksi bagi peserta untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap saling menghargai dan empati diharapkan dapat tumbuh melalui kesadaran setiap individu.
Dukungan SDN Haurngombong 1 dalam Kegiatan CARE STOBING
Dukungan dari pihak SDN Haurngombong 1 turut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan. Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 17 dan 18 menyerahkan sertifikat apresiasi kepada pihak sekolah.

Foto: Penyerahan sertifikat apresiasi kepada SDN Haurngombong 1.
Sumber: Dokumentasi Pribadi, Agustus 2026
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk terima kasih mahasiswa KKN kepada pihak sekolah yang telah memberikan ruang dan mendukung pelaksanaan kegiatan edukasi mengenai perundungan. Dukungan tersebut turut membantu kelancaran kegiatan yang melibatkan peserta didik dan orang tua.
Sebagai bentuk penghargaan kepada pemateri, mahasiswa KKN juga menyerahkan sertifikat dan kenang-kenangan kepada Muchtar Effendi, S.H., M.H. atas waktu dan ilmu yang telah diberikan dalam kegiatan CARE STOBING.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, mahasiswa bersama peserta, pemateri, pihak sekolah, dan tamu undangan melakukan dokumentasi serta pembuatan konten sebagai bagian dari dokumentasi dan publikasi kegiatan.
Sekolah Ramah Dimulai dari Kepedulian
Pelaksanaan CARE STOBING menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Kelompok 17 dan 18 UNINUS dalam memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua. Kegiatan ini menunjukkan bahwa upaya mencegah perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari anak, orang tua, sekolah, hingga lingkungan sekitar.
Melalui tema “Sekolah Ramah Tanpa Perundungan”, mahasiswa KKN berupaya menanamkan pemahaman mengenai pentingnya saling menghargai, peduli, dan memiliki empati terhadap sesama. Nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
CARE STOBING pada akhirnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi. Upaya menciptakan sekolah ramah tanpa perundungan dapat dimulai dari hal sederhana, yaitu membangun kepedulian dan menghargai keberadaan orang lain.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Universitas Islam Nusantara
