https://www.beritajakarta.id/

Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Dua peran penting yaitu pejabat politik dan birokrat seringkali diperhadapkan secara diametral di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam kancah nasional, dua peran ini tidak terlalu terasa hiruk-pikuknya. Namun, di lingkup daerah sangat jauh berbeda nuansanya. Pejabat politik di daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan wali kota juga mempunyai wewenang yang dimandatkan oleh Presiden melalui Undang-Undang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Wewenang tersebut sangat seksi di kalangan birokrat, yaitu mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wewenang yang seksi ini menjadikan seorang kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) sebagai tokoh sentral setelah perhelatan pemilihan kepala daerah. Sebagian besar birokrat berusaha mendekati lingkaran kekuasaan dengan harapan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan promosi jabatan atau setidaknya dapat menempati “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang basah”. Tidak mengherankan jika banyak ASN atau birokrat yang tergoda dan secara sengaja berperilaku layaknya politisi. Mereka menggalang massa secara diam-diam atau kasat mata. Mereka menyediakan tempat atau menghadiri rapat konsolidasi calon kepala daerah. Mereka menyiapkan materi kampanye sampai penyiapan visi misi calon kepala daerah. Bahkan, ada yang lebih berani lagi dengan menyetor sejumlah dana untuk mendukung biaya kampanye calon kepala daerah tertentu.

Calon pejabat politik juga memahami bahwa birokrat adalah sekumpulan orang-orang terdidik atau terpelajar yang tentu saja memahami pemerintahan. Karena itu, mereka berusaha mempolitisasi para ASN untuk masuk dalam kelompoknya. Cara yang dilakukan adalah dengan menawarkan “gula-gula” jabatan yang tentunya akan membawa konsekuensi semakin besar dan luasnya prestise, power, authority, dan benefit bagi para ASN. Nah, jika sudah begini para ASN di daerah sangat rentan terkotak-kotak dalam kepentingan politik praktis, walaupun sesungguhnya regulasi sama sekali tidak memperbolehkannya.

Baik para pejabat politik maupun birokrat sudah seharusnya menyadari tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing. Jika hal ini disadari dan ditaati bersama, tidak akan ada lagi perilaku pejabat politik yang menarik-narik birokrasi masuk ke ranah politik atau istilah kerennya mempolitisasi birokrasi. Sebaliknya, para birokrat tidak akan ada lagi yang “vivere pericoloso” menceburkan diri satu kakinya di politik dan satu kaki yang lainnya di lingkungan birokrasi untuk mendapatkan keuntungan jabatan pada eselon tertentu.

Jika kita memetakan perbedaan besar pejabat politik dan birokrat, terdapat beberapa hal. Pertama, dari sisi rekruitmen pejabat politik (kepala daerah) diseleksi melalui sebuah kontestasi politik pemilihan kepala daerah yang berbasis pada dukungan konstituen. Semakin banyak dukungan dari konstituen, maka akan memberikan benefit bagi seorang politisi. Adapun birokrat diseleksi dan direkrut melalui sebuah rangkaian tes berbasis komputer atau computer assist tes (CAT), baik kompetensi dasar, kompetensi bidang, dan kompetensi sosiokultural. Penentuan diterimanya seorang calon birokrat adalah karena penguasaan atas kemampuan berbagai kompetensi terstruktur tersebut.

Kedua, seorang pejabat politik akan melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama lima tahun dan sesudahnya dilakukan pemilihan lagi. Terdapat kemungkinan untuk terpilih lagi atau tidak terpilih. Adapun birokrat selama diberikan usia panjang dan tidak adanya pelanggaran disiplin maka akan melaksanakan tugasnya dalam periode relatif panjang sampai usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, bahkan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Utama, serta 70 tahun bagi Guru Besar. Artinya, pejabat politik lebih pendek masa pengabdiannya dalam sebuah instansi tertentu dibandingkan dengan birokrat.

Ketiga, secara umum pejabat politik dalam konteks tulisan ini adalah bertindak untuk memimpin daerah. Dia tidak mengenal promosi ke jenjang karier berikutnya kecuali yang bersangkutan mengikuti kontestasi untuk jabatan lain. Berbeda dengan birokrat yang mengenal jenjang karier atau career path mulai dari level fungsional umum atau fungsional tertentu, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi. Karier di birokrat membutuhkan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara sistematik dan terstruktur, baik diklat fungsional, diklat teknis substantif, ataupun diklat manajerial yang dimulai dari Diklatpim IV, III, II, dan I.

Keempat, pejabat politik berkewajiban menetapkan visi, misi, strategi, dan kebijakan pemerintah daerah. Hendak dibawa kemana suatu daerah adalah tanggung jawab seorang pejabat politik. Adapun birokrat mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengeksekusi Visi menjadi aksi nyata yang diartikulasikan dalam sebuah program dan kegiatan. Wajib bagi birokrat untuk melaksanakan dan mewujudkan visi Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Melihat empat hal penting tersebut di atas, maka pejabat politik berbeda secara signifikan dengan birokrat. Karena itu, pesan yang dapat dijadikan pelajaran dari tulisan ini adalah janganlah pejabat politik mempolitisasi birokrat atau menarik-narik ke ranah politik untuk mendapatkan dukungan.

Berikan jalan yang adil dan bebas agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik. Pada sisi lain, sebaiknya para birokrat tidak bermain api dengan menceburkan satu kakinya ke ranah politik. Hal ini hanya akan merusak meritokrasi dalam tata kelola ASN. Berikan kesempatan terhadap kinerja, kompetensi, dan kualifikasi menjadi perjanjian luhur sekaligus indikator pengangkatan seorang ASN menjadi pejabat.

Kita pun paham segala urusan dunia ini akan berjalan dengan baik apabila dipegang ahlinya. Jangan memaksakan diri atau mengkarbit diri menjadi matang padahal sesungguhnya masih mentah. Wahai pejabat politik dan birokrat, berjalanlah di muka bumi sesuai dengan jalurnya masing-masing. Jangan sekali-kali masuk jalur orang lain agar dunia ini tetap indah, seindah damainya Idul Fitri 1442 Hijriyah saat ini. []

*Penulis adalah pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dalam Penugasan Khusus sebagai Asisten Komisioner KASN RI.

(Visited 418 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.