Oleh: Sumardi

Hari ini Senin 31 Mei 2021 merupakan hari ulang tahun ke-38 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebuah Lembaga Pemerintah Non Keuangan yang mempunyai tugas khusus sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sebagai APIP maka BPKP merupakan pengawas internal pemerintah yang melakukan pengawasan proses pembangunan yang dimulai dari sejak   awal atau perencanaan, dalam proses dan setelah selesainya sebuah program. Paradigma baru BPKP atau The New BPKP tidak hanya sekedar melakukan audit sebagaimana dahulu dilakukan, namun juga berperan selaku fasilitator sekaligus mitra dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di bidang pengawasan,      

Dalam bidang audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan tugasnya dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk melakukan audit terhadap beberapa program strategis. Selain itu juga melakukan audit skala nasional terkait Program Nasional seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penanganan Virus Covid-19, dan Program Pengentasan Kemiskinan. Adapun terkait dengan audit investigatif, BPKP bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian R.I, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah banyak kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan dengan dukungan dan peran penting BPKP.

Dalam kaitannya dengan pengawasan yang bersifat non audit, BPKP melakukan banyak pendampingan terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemda. Beberapa kegiatan tersebut adalah pendampingan dalam peningkatan kapasitas unit pengawas internal masing-masing Lembaga, penyusunan laporan keuangan, dan tata kelola perencanaan serta pengelolaan anggaran. Selain itu juga fasilitasi dalam probity audit.     

Tidak kalah penting peran yang diemban oleh BPKP adalah peningkatan kapasitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Jika implementasi SPIP tersebut sudah berjalan secara maksimal maka hal tersebut secara otomatis dapat mengurangi timbulnya penyimpangan dalam tata kelola keuangan negara/daerah. Peran BPKP yang bersifat preventif ini  harus didukung oleh berbagai pihak karena pengawasan yang bersifat represif disamping costly juga sangat menyita waktu dan tenaga belum lagi kerugian yang telah terjadi.   

Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap Badan Umum Milik Negara (BUMN)/Badan Umum Milik Daerah (BUMD), peran dan kiprah BPKP juga tidak kecil. BPKP memfasilitasi kegiatan Risk Management, Good Corporate Governance (GCG) dan Fraud Cotroll Plan (FCP). Hallain yang tidak dapat diabaikan adalah peran BPKP dalam memangani dan memediasi pemecahan hambatan kelancaran pembangunan yang disebabkan oleh peran, tugas dan fungsi yang berbeda diantara pihak-pihak yang berkepentingan.       

Peran, tugas dan fungsi BPKP yang bersifat preventif terbukti sangat diapresiasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda. Berkat bantuan BPKP banyak pihak yang telah sukses dan berhasil melakukan penataan keuangannya sehingga memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau naik kelas opininya dari  sebelumnya dari BPK. Demikian juga banyak Pemda yang kapasitas SDM pengawasannya mulai meningkat. Demikian juga beberapa BUMN merasakan bantuan atau fasilitasi BPKP sehingga menaikkan kualitas tata kelola di unit atau bidangnya masing-masing.    

Namun demikian penulis sebagai putra asli BPKP melihat bahwa peran represif jauh lebih sedikit porsinya dibandingkan dari pengawasan preventif. Perlu kiranya pengawasan represif lebih ditingkatkan di tengah-tengah permasalahan korupsi di Indonesia yang masih masiv terjadi. Kalau KPK adalah auditor yang bersifat independent sedangkan BPK adalah auditor negara yang berada di luar pemerintah (eksternal), maka perlu kiranya BPKP diberikan peran oleh Pemerintah untuk lebih mengambil peran represif. Hal ini menurut penulis penting untuk mengimbangi peran BPK. Sumber Daya Manusia Aparatur BPKP lebih dari cukup dari sisi kuantitas dan kualitas untuk melakukan pengawasan yang bersifat represif. Apabila keseimbangan porsi ini terwujud maka terjadi pengawasan yang seimbang. Chek and rechek dan balancies di bidang pengawasan juga akan dapat terwujud dengan baik. Semoga. Dirgahayu BPKP yang ke -38 dan Jayalah BPKP.  

Utan Kayu, 31 Mei 2021

Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

(Visited 43 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.