Oleh: Sumardi

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu tulang punggung dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Bersama-sam dengan komponen lain bangsa ini mereka bekerja dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ASN mempunyai peran dan fungsi yang sangat mulia. Selain peran sebagai fasilitator juga berperan sebagai penggerak roda jalannya pemerintahan serta perancang kebijakan pemerintahan secara nasional. Bahkan lebih jauh lagi ASN  dituntut untuk mampu berperan sebagai pemersatu bangsa. Apalagi di daerah peran ASN adalah sangat vital dalam rangka menggerakkan roda pemerintahan, sosial, budaya, ekonomi dan sektor-sektor lainnya.

Komponen ASN merupakan sumber daya modal selain material, methode dan money. Oleh karena sebagai sumber daya modal maka ASN harus dikelola secara professional agar benar-benar dapat memberikan kontribusi secara maksimal bagi sebuah pemerintahan. Sebagaimana siklus dalam tata kelola SDM maka sejak perencanaan kebutuhan ASN, rekrutmen, seleksi, pengangkatan, penempatan sampai pensiun harus dikelola secara professional. Kesalahan awal dalam melakukan seleksi, akan berdampak negative yang harus ditanggung selama bertahun-tahun oleh negara. Kita tidak dapat membayangkan apa yang terjadi jika memperoleh calon-calon ASN yang bermental buruk seperti minim integritas, minim semangat, dan minim kinerja untuk membangun negeri ini. Oleh karena itu tidak salah kiranya pada tahap rekrutmen ASN merupakan titik kritis dalam tata kelola SDM aparatur di Indonesia. Kabar baiknya adalah beberapa tahun belakangan ini pola dan mekanisme rekrutmen ASN telah berubah menjadi lebih bagus dari kondisi sebelumnya dengan diperkenalkannya Computer Assisted Test (CAT) berbasis online. Intervensi dari para pejabat dan tokoh penting dalam bentuk “titipan” dapat dieliminasi dengan pemberlakuan test tersebut.

Tidak kalah penting dan strategisnya adalah pada tahap penilaian kinerja ASN. Tahap penilaian kinerja atau performance ASN terasa sangat penting karena berkaitan dengan output yang dihasilkan oleh ASN. Mereka mulai merencanakan kinerja, kemudian melaksanakan, mengukur dan menilai terhadap hasil kerja ASN ada semua pada tahap ini. Kalau pada zaman sebelum orde reformasi di kalangan PNS untuk penilaian kinerja dikenal dengan penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang lebih banyak formal dari pada sisi substansialnya. Hampir semua ASN dalam DP3 nilainya Baik dan Sangat Baik walaupun realitanya belum tentu dapat diyakini kebenarannya.

Pada era setelah reformasi antara lain diawali dengan terbitnya kebijakan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentanga Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPK-PNS). Pada kebijakan itu masih menempatkan integritas seorang ASN sebagai salah satu komponen penting dalam penilaian perilaku kerja. Integritas bersama-sama dengan komponen orientasi pelayanan, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan menjadi satu kesatuan penilaian perilaku kerja PNS dengan porsi sebesar 40%. Adapun nilai Satuan Kerja Pegawai (SKP) ASN diberikan porsi 60%. Sampai disini penulis berpendapat bahwa integritas menjadi komponen penting dalam penilaian perilaku seorang ASN. ASN yang kinerja SKP-nya bagus, pintar namun tidak mempunyai integritas tentu bukanlah harapan kita semua. Bahkan hanya akan menimbulkan kerusakan di lingkungan birokrasi. Kita semua setuju dan masih membutuhkan banyak dan lebih banyak lagi ASN yang memiliki integritas unggul untuk mengawal Republik ini.         

Namun penulis menjadi kecewa berat begitu membaca Peraturan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk penilaian perilaku kerja dibuat lebih sedikit komponennya dari enam menjadi lima komponen. Komponen yang justru dihilangkan adalah penilaian integritas dan disiplin. Untuk komponen disiplin penulis dapat fahami karena menimbulkan  redundance dengan pengaturan yang telah jelas dan lengkap di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada ketentuan tersebut bagi ASN yang melanggar disiplin sudah diatur secara rinci sanksinya. Adapun komponen tambahannya adalah inisiatif kerja. Hilangnya komponen integritas dalam penilaian kinerja ASN bagi penulis adalah sebuah kecelakaan besar bagi profesi ASN. Tantangan dan godaan ASN bukannya semakin ringan namun sebaliknya semakin berat maka alangkah manisnya jika penilaian intergritas menjadi komponen pokok dalam penilaian kinerja ASN. Kita tentu tidak lupa bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia belum beranjak dari keterpurukan. Menghadapi situasi ini bukankan sebuah keharusan nilai-nilai moral, etika dan integritas dijadikan sebagai nilai utama yang dimiliki oleh ASN.

Penulis berpendapata bahawa perumus kebijakan di bidang kepegawaian ini melakukan tindakan gegabah dengan mempertaruhkan integritas ASN. Menghilangkan komponen integritas dalam penilaian perilaku kerja sama saja sebuah pengabaian dan tindakan permisif terjadinya perilaku koruptif berkembang di tubuh birokrasi. Pada saat ini Integritas bukan lagi sebuah indikator perilaku kinerja bagi ASN tetapi para punggawa perumus kebijakan di bidang kepegawaian lebih senang dengan inovasi. Kawan-kawan ASN mari bekerja keras abaikan integritas. Mari berinovasi sambil melakukan korupsi…

 Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

(Visited 38 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.